Ketgam tersangka SP yang diduga meresahkan warga.
Batu Bara, suarakpk.com - Keresahan warga Desa serta perkebunan milik Pemprovsu berakhir karena sepak terjang pria warga Desa Pelanggiran Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara berinisial SP (45) kandas setelah diciduk Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara.
Tersangka diringkus didepan rumahnya sendiri di Dusun IV Desa Pelanggiran Laut Tador Senin 02/03/2020 sekitar pukul 14.00 WIB
Melalui seluler dan WhatsAAp, Kapolsek Indrapura AKP Mitha Nathasya S.Ik melalui Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus SH membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Sitorus, setelah diringkus, tersangka berikut barang bukti langsung dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut.
Sekedar diketahui pihak PT Perkebunan Sumatera Utara Tanjung Kasau telah dua kali membuat laporan polisi di Polsek Indrapura dengan terlapor Safri.
Pertama, dengan LP Nomor LP/ / I/ 2018/ SU/Res B.Bara/Sek I Pura tanggal 18 Januari 2018 dengan pelapor Herianto pekerjaan karyawan BUMD PT PSU.
Herianto melaporkan dugaan pengancaman yang dilakukan SP warga Dusun IV pada Sabtu 13 Januari 2018 di areal perkebunan Tanjung Kasau.
Menurut Herianto, saat itu SP sedang melakukan aksinya mencuri janjangan sawit dan dirinya bersama rekannya bermaksud hendak menyita sepeda motor milik tersangka yang dipergunakannya mencuri sawit.
Tidak terima sepeda motor miliknya disita lalu SP mengacungkan tojok kearah pelapor sembari mengatakan 'kau apa aku yang mati'.
Laporan polisi kedua terhadap terlapor SP pada Jumat, 27 Juli 2018 dengan pelapor Rukimin pekerjaan Danton Security PT PSU sesuai LP No. LP/ /VII/2018/SU/Res B.Bara/Sek.I.Pura tanggal 28 Juli 2018.
Pelapor melaporkan Sapri dengan dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT. PSU dan pengancaman terhadap Suhari anggota Security PT.PSU.
muhammad amin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar