GUNUNGKIDUL,
suarakpk.com - Menanggapi, pemberitaan ”Demi Kades Bermasalah, Diduga JPU
Wonosari Kongkalikong Penjarakan Wartawan” yang viral di berbagai media siber,
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Muslichan
Darojad. SH, mengaku keberatan.
Dituturkan
oleh Muslichan melalui pesan WhatsApp kepada suarakpk.com hari ini, Senin
(17/2), bahwa dirinya mengharapkan wartawan dapat mengklarifikasikan terlebih
dulu ke kejaksaan.
“Ya
baiknya sebelum ditayangkan ke berita online, wartawan klarifikasi dulu ke
kejaksaan, jadi tidak hanya satu sisi pandangan berita yang belum tentu benar,”
tutur Muslichan.
Baca Juga Berita Kades Bendung : Demi Kades Bendung Yang Bermasalah, Diduga JPU Wonosari Kongkalikong Kriminalisasi Wartawan
Baca Juga Berita Kades Bendung : Demi Kades Bendung Yang Bermasalah, Diduga JPU Wonosari Kongkalikong Kriminalisasi Wartawan
Dikatakannya,
wartawan ada baiknya cara info yang sebenarnya baru ditayangkan, “sehingga
warga masyarakat banyak mendapatkan pencerahan dan bukan penyesatan berita,”
katanya.
Saat
ditanya, mengapa JPU usai dari persidangan, enggan memberikan komentar dan
terkesan menghindar dari wartawan, Muslichan menjelaskan, jika yang berhak
memberikan komentar adalah Kepala Seksi Intel.
“Biasanya
corong informasi yang seperti itu langsug ke kasi intel bos. Itu perintah
pimpinan,” ujarnya.
Baca Juga Oknum Polisi Yang Menangkap Anton : Memalukan, Diduga Selingkuhi Istri Warga, Oknum Anggota Polsek Semin,Gunungkidul, Briptu AS Digrebek Warga
Baca Juga Oknum Polisi Yang Menangkap Anton : Memalukan, Diduga Selingkuhi Istri Warga, Oknum Anggota Polsek Semin,Gunungkidul, Briptu AS Digrebek Warga
Lebih
lanjut, Muslichan mengungkapkan terkait dengan barang bukti milik tersangka
yang dituntut untuk disita sebagai tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
“BB
(Barang Bukti) yang dipakai untuk sarana tindak pidana itu, dirampas untuk
negara atau dirampas untuk dimusnahkan,” ungkapnya.
Namun
saat ditanya tentang, mengapa JPU keberatan untuk dibuka Barang Bukti sebagai
upaya mencari kebenaran dan keadilan oleh terdakwa dalam persidangan, Muslichan
tidak berkenan menjawabnya.
Baca Juga Kades Bendung : Dugaan Punya Anak di Luar Nikah Kades Bendung Semin Membuat Resah Warga
Baca Juga Kades Bendung : Dugaan Punya Anak di Luar Nikah Kades Bendung Semin Membuat Resah Warga
Sebagimana
diketahui, bahwa dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Siti Junaidah, SH dan Niken Retno Widarti, SH,
beberapa waktu lalu, pada Kamis (13/2) dimana isi tuntutannya adalah, Supaya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkara
ini, memutuskan diantaranya,
1.
Menyatakan terdakwa ANTON NURCAHYONO Als. CEPROT Bin MANTOREJO terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pemerasan” sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP);
2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANTON NURCAHYONO Als. CEPROT Bin MANTOREJO
oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 1 (satu) tahun 2 (dua
(dua) bulan, dengan perintah terdakwa segera menjalani pemidanaan setelah
putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap;
Baca Juga Dari Sinilah Dugaan Rekayasa Memenjarakan Wartawan Bermula : Pimred SUARAKPK, Pertanyakan Perintah Kapolres Gunungkidul Kepada KadesBendung
Baca Juga Dari Sinilah Dugaan Rekayasa Memenjarakan Wartawan Bermula : Pimred SUARAKPK, Pertanyakan Perintah Kapolres Gunungkidul Kepada KadesBendung
Untuk
diketahui, bahwa perkara pemerasaan menurut JPU dalam Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk : PDM-63/KEJARIGK/1019 tanggal 7 November 2019 yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan Pengadilan Negeri Gunungkidul
pada hari selasa tanggal 19 November 2019 lalu dibantah oleh terdakwa.
Menurut
terdakwa Anton, bahwa dakwaan JPU tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, dan
justru dinilai membalikan fakta sebenarnya. Dalam esepsinya yang dibacakan pada
tanggal 26 November 2019 yang lalu, menilai, surat dakwaan JPU
mengedepankan pada asumsi, memunculkan prasangka yang mengisyaratkan surat
dakwaan justru melindungi Didik Rubiyanto yang ketakutan, yang merasa tidak nyaman
karena banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan dibongkar dihadapan
masyarakat melalui pemberitaan media.
Baca Juga Kades Bendung : Kades Didik Akui Mengambil Dana Pensiun Warganya Yang Sudah Meninggal
Baca Juga Kades Bendung : Kades Didik Akui Mengambil Dana Pensiun Warganya Yang Sudah Meninggal
‘Sedangkan berita tentang Didik
Rubiyanto terkait perselingkuhannya hingga melahirkan seorang, sudah diakuinya
sendiri melalui surat pernyataannya, bahkan Didik berjanji akan menikahinya
pada bulan Januari 2019, namun hingga saat ini tidak juga dinikahi,” katanya.
Dijelaskan Anton dalam esepsinya, bahwa Didik
Rubiyanto diduga telah merugikan warga masyarakat yang saksi Didik Rubiyanto
pimpin.
“Jika dari surat dakwaan yang didasarkan
pada asumsi tetap dilanjutkan, akan menjadi preseden buruk pada Demokrasi di
Indonesia secara umum dan khususnya di Kabupaten Gunungkidul,” katanya dalam
esepsi.
Baca Juga Kades Bendung : Mengaku Salah, Kades Bendung Tawarkan Uang Dan Batu Alam Pada PimredSUARAKPK
Baca Juga Kades Bendung : Mengaku Salah, Kades Bendung Tawarkan Uang Dan Batu Alam Pada PimredSUARAKPK
Menurutnya, dalam dakwaan yang dilandasi
oleh asumsi, sama halnya membungkam Pilar keempat Demokrasi dalam menyuarakan
kebenaran dan mengkibiri UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Selain itu pengadilan akan disibukan
oleh perkara dari orang-orang yang ketakutan, tidak nyaman hanya karena sebuah
pemberitaan pers dan membuat asumsi seolah-olah diperas,” ujarnya.
Sementara, persoalan dugaan Pungutan
Liar (Pungli) atas PTSL yang yang belum dinaikan pada pemberitaan, dan dijadikan
dasar tuduhan terjadi pemerasan oleh JPU, ditegas oleh Anton, bahwa personal tersebut
sedang didalami dan mengumpulkan informasi serta bukti kwitansi penarikannya dari
senilai Rp.250.000 sampai Rp.450.000, hal tersebut sudah melebih ketentuan Peraturan
Bupati Gunungkidul.
Baca Juga : Diduga Sakit Hati Diberitakan, Kades Bendung Buat Cerita Bohong, Kriminalisasi Wartawan
Baca Juga : Diduga Sakit Hati Diberitakan, Kades Bendung Buat Cerita Bohong, Kriminalisasi Wartawan
“Pembiayaan PTSL diatur dalam Pasal 3
Ayat (1) Peraturan Bupati Gunungkidul, Nomor 47 Tahun 2017, Tentang Pembiayaan
Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang berbunyi : Besaran biaya
persiapan PTSL paling banyak sebesar Rp. 150.000,00 setiap bidang,” tegasnya.
Diungkapkan Anton, menurut keterangan Ketua
Pokmas Desa Bendung, Supriyanto dan Sekretaris Pokmas Mariman, lanjut Anton, saat
datang ke rumahnya pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2019 sekira jam 14.00 WIB, keduanya
menjelaskan rincian tentang pungutan PTSL.
“Bahwa dari pungutan Rp.250.000 tersebut
dirincikan, Rp.100.000 dikelola oleh Pokmas sebagai biaya operasional, fotocopy
dan patok, sedangkan yang Rp.150.000 diserahkan ke Desa melalui saksi Didik
Rubiyanto tanpa dijelaskan peruntukannya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, bahwa keduanya tidak
menjelaskan untuk Desa Bendung mendapat berapa bidang lahan PTSL, serta tidak
menjelaskan apakah penarikan seluruh desa sama sejumlah Rp.250.000.
“Sehingga dari penjelasan tersebut, saya
mencoba konfirmasi tentang penggunaan uang Rp.150.000 untuk apa, berapa jumlah bidang
yang ikut PTSL, sedangkan dalam kwitansi juga ada penarikan sampai Rp.450.000,”
urainya.
Baca Juga Dari Sinilah Dugaan Rekayasa Pemenjaraan Wartawan Berawal : Pimred SUARAKPK Laporkan 2 Oknum Polisi Ke Propam
Baca Juga Dari Sinilah Dugaan Rekayasa Pemenjaraan Wartawan Berawal : Pimred SUARAKPK Laporkan 2 Oknum Polisi Ke Propam
Diakui oleh Anton, walau sudah berusaha
komfirmasi berulang-ulang namun Didik Rubiyanto tidak memberikan keterangan
apapun, setiap kali bertemu yang dibahas Didik Rubiyanto terus meminta tolong
kepadanya untuk menghapus berita yang sudah dimuat di media online www.suarakpk.com tentang perselingkuhan
Didik Rubiyanto hingga melahirkan Anak, dan tidak melanjutkan investigasi
tentang PTSL maupun tentang persoalan Desa Bendung.
‘Dan kembali Didik Rubiyanto terus menawarkan
kompensasi dengan memaksa menyebutkan berapa nominal yang harus diberikan untuk
bisa menghapus berita tersebut,” ucap Anton.
“Dan hal tersebut tetap dengan tegas
saya tolak tanpa syarat,” tegas Anton.
Untuk diketahui juga, pada sidang dengan
agenda mendengarkan keterangan terdakwa, yang digelar pada Selasa, 4 Februari
2020, dirinya mengajukan dihadapan persidangan untuk dibukan HPnya yang
dijadikan barang bukti, dengan harapan kebenaran akan terbuka dan keadilan akan
didapat. Namun dalam permintaan terdakwa tersebut, JPU mengaku keberatan.
Sidang akan dilanjutkan besok hari
selasa (18/2) dengan agenda, pembacaan pledoi oleh Penasehat Hukum terdakwa.
(Tim/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar