Usai Hisap Sabu, Bandar Bersama Pelanggan Digulung Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 Februari 2020

Usai Hisap Sabu, Bandar Bersama Pelanggan Digulung Polisi


Ketgam ketiga tersangka saat diamankan petugas Jum'at 28/02/2020.

Serdang Bedagai, suarakpk.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil meringkus 1 (satu) orang Bandar sabu dan 2 (dua) orang pelanggannya saat usai mengkonsumsi sabu pada sebuah rumah terletak di Dusun VI Pematang Pulau Desa Naga Kisar, Jum'at  (28/02/2020) sekira pukul 11.00 wib.
Pelaku AS alias Undoy (40) warga Dusun VI Pematang Pulau, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara yang diduga merupakan Bandar Sabu tak berkutik saat rumahnya digrebek Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan.
Saat dilakukan penggerebekan Polisi juga mengamankan  IS alias Dedek (30) dan LS alias Jani (29) keduanya merupakan warga Dusun IV, Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Sergai,  juga turut diamankan, keduanya diduga usai mengkonsumsi sabu di rumah tersangka Undoy.
Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti di dalam Jaket Undoy yakni berupa 1 (satu) lembar plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram, 2 (dua) lembar plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram, sedangkan 16 (enam belas) lembar plastic klip transparan kosong, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipet  ujungnya runcing, 1 (satu) buah dompet warna Coklat dan uang tunai Rp.100.000 rupiah dalam meja dapur pelaku.
Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang SH M.Hum saat di konfirmasi media, Sabtu (29/02/2020) mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Pematang Pulau yang selama ini menimbulkan keresahan warga sekitar.
“Dari informasi tersebut kita lakukan penyelidikan dan kita lakukan penggerebekan terhadap lokasi diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Sabu” kata Kapolres
Robin  juga menjelaskan saat dilakukan penangkapan terhadap Bandar sabu tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pelanggan tersangka Undoy.
" Dua orang diduga pelanggannya juga kita amankan, pengakuannya keduanya baru saja mengkonsumsi sabu dirumah pelaku Undoy" ujar Robin.
" Pengakuan pelaku sudah satu bulan  menjalani Profesi sebagai pengedar sabu, pelaku juga menyediakan tempat bagi pelangganya untuk mengkonsumsi sabu" tambahnya
Saat ini  ketiga tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut dan  kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara  Paling Lama 20 Tahun” tutup Kapolres
(muhammad amin) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)