Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu
Atmaji dalam Reform Corner ke-43 yang bertemakan Sosialisasi Jabatan Fungsional
Analis Kebijakan dan Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Melalui SKP Online,
Rabu (19/02)
JAKARTA, suarakpk.com
- Tahun ini, Kementerian PANRB menjadi percontohan yang menjalankan pilot
project implementasi Manajemen Kinerja Nasional. Salah satu implementasi
tersebut adalah pelaksanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Online. SKP Online
menjadi alat untuk mengelola dan mendorong kinerja pegawai.
“SKP
Online hanya alat, tujuannya adalah pengelolaan kinerja yang lebih
baik dalam rangka mendorong kinerja seluruh pegawai,” ujar Sekretaris
Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam Reform Corner ke-43 yang bertemakan
Sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Tata Cara Penilaian Kinerja
Individu Melalui SKP Online, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu
(19/02).
Pengisian
SKP Kementerian PANRB dilakukan secara online melalui laman aplikasi http://skp.menpan.go.id.
Setiap pegawai diminta untuk menetapkan target kinerja dan menyediakan bukti
realisasinya dalam periode triwulanan. Implementasi SKP Online
merupakan bentuk peralihan dari Peraturan Pemerintah No. 46/2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja menuju Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Dalam
penyusunan Kebijakan Manajemen Kinerja Nasional ini, Kementerian PANRB terlibat
dalam pematangan konsep yang meliputi empat kegiatan. Pertama, penyusunan atau cascading
sasaran dan indikator kinerja. Kedua, bimbingan kinerja dan konseling. Ketiga,
pengukuran kinerja dan penilaian perilaku 360 derajat. Keempat pemeringkatan
kinerja dan konsep 'ide baru'.
Lebih
lanjut, Atmaji menyebutkan bahwa implementasi SKP Online bukan saja
memudahkan evaluasi namun juga berpengaruh pada tunjangan dan peningkatan karir
pegawai. “SKP Online akan memudahkan evaluasi karena penilaian kinerja
ini dampaknya ke mana-mana. Ada ke tunjangan kinerja, peningkatan karier, dan
lain-lain,” kata Atmaji.
Sementara
itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki
Nawangsasih menambahkan bahwa pegawai yang tidak mengisi SKP Online
akan dilakukan penangguhan pembayaran tunjangan. Berdasarkan Indeks Prestasi
Pegawai (IPP), pembayaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan hasil dari
perhitungan kinerja individu, organisasi, dan disiplin pegawai. “Kinerja
individu sebanyak 50 persen, kinerja organisasi sebanyak 20 persen, dan
disiplin sebanyak 30 persen,” terangnya.
Pengisian
SKP Online membuat pemberian tunjangan pada pegawai lebih adil.
Tunjangan tidak hanya diberikan berdasarkan kuantitas kinerja tapi juga
didasarkan pada kualitas. “Orang yang berkinerja baik tapi tidak melihat
kualitas akan menjadi unsur ketidakadilan jika tunjangannya tidak diberikan
secara tepat,” tegas Sri.
Siklus
kegiatan Manajemen Kinerja Pegawai di Kementerian PANRB saat ini memasuki pekan
ketiga, yakni dialog kinerja. Dialog kinerja meliputi pengukuran kinerja yang
dilakukan melalui dialog antara atasan dan bawahan dengan membandingkan antara
target dan capaian kinerja pegawai. Selain itu, periode ini juga ditujukan
untuk mengidentifikasi permasalahan serta strategi untuk mengatasinya dalam
proses pencapaian kinerja. (001/red-clr/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar