JAKARTA,
suarakpk.com – Menanggapi adanya wacana
Polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan, menjadi perharian di jajaran
korps Tribrata yang bermarkas di Trunojoyo.
Dituturkan Staf
Ahli Kapolri Bidang Sosial-Budaya Irjen Fadil Imran, Kamis (20/2/2020), bahwa
Polri mengaku siap untuk mendiskusikannya, namun ada beberapa catatan yang
perlu ditekankan.
“Wacana Menko
Polhukam merupakan model pemolisian di Jepang. Polsek fokus pelayanan dan
pencegahan. Tapi dengan catatan ada pembagian wilayah hukum Polres berdasarkan
jumlah penduduk dan komposisi permasalahan. Misalnya Polres Jakarta Barat bisa
dipecah menjadi tiga Polres,” tutur Irjen Fadil Imran.
Menurutnya,
catatan selanjutnya adalah struktur Polri dan hubungan tata cara kerja (HTCK)
otomatis akan berubah di tingkat polsek serta polres. Sebab struktur itu
mengikuti keputusan presiden (kepres) yang ada tentang Polri.
“Mengubah struktur
dan hubungan tata cara kerja di tingkap polres dan polres (ubah kepres),”
ujarnya.
Selanjutnya,
pertimbangan pembentukan polres tak berdasarkan struktur pemerintah daerah
(pemda).
“Tapi beban kerja
berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah,” sambung mantan Direktur Tindak
Pidana Tertentu Bareskrim Polri ini.
Fadil juga
menjelaskan polres perlu dipecah lagi menjadi beberapa kepolisian subsektor.
Model inilah yang disebut mirip dengan kepolisian Jepang yang diinginkan Mahfud
MD. Sebab, model polisi Jepang adalah mengutamakan pencegahan kejahatan.
“Di Jepang dikenal
dengan nama koban dan chuzazo. Untuk melaksanakan model
pemolisian seperti ini perlu waktu dan perencanaan terkait anggaran untuk
penguatan sumber daya organisasi (man, money, material and method),” terangnya.
Model pemolisian
ini, lanjut Fadil yang juga pernah menjabat Direktur Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri ini, dapat dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan
segenap stakeholders, khususnya pemda setempat.
“Kunci
keberhasilan model pemolisian seperti ini adalah transformasi organisasi,
problem solving, dan pelibatan publik (masyarakat, pemda, NGO), atau
sinergisitas polisional,” jelasnya.
Di sisi lain,
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menandaskan berdasarkan Undang-Undang bahwa
anggota Polri memiliki surat keputusan tugas sebagai penyidik maupun
penyelidikan dari mulai tingkatan Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek.
“Dia mempunyai
tugas untuk penyelidikan dan penyidikan, jadi penyidik itu tidak sembarang, dia
punya surat keputusan tentang kewenangan dia sebagai penyidik maupun penyidik
pembantu,” ujar Kombes Pol Asep Adi Saputra.
Menurut Kombes Pol
Asep Adi Saputra , bahwa wacana agar Polsek tak melakukan penyelidikan dan
penyidikan ini masih banyak perlu pertimbangan dikarenakan melihat luasnya
wilayah Indonesia dan peranan penting Polsek untuk pengamanan wilayah sektor.
“Jadi ada sekian
Polda, ada sekian Polres, Polsek juga ribuan, mengapa ada Polsek tempat-tempat
yang tertentu, memang diperlukan kehadiran Polisi disitu, nanti kita liat saja
diskusinya seperti apa,” pungkas Kombes Pol Asep Adi Saputra.
Sementara itu
Kombes Pol Asep Adi Saputra menyampaikan bahwa dimulai dari tingkatan Mabes
Polri hingga Polsek, seluruhnya memiliki tugas yang sama, melindungi, mengayomi
masyarakat dan penegak hukum.
“Tugas kita ya
mulai dari melindungi, mulai dari mengayomi dan menegakkan hukum, semua dalam
kapasitas anggota Polri yang bertugas dijajaran tadi ya, mulai dari Mabes Polri
sampai ke Polsek sama tugasnya,” tutup Kombes Pol Asep Adi Saputra.
Sebelumnya, Usulan
agar Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan disampaikan Mahfud saat
menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud menyebut selama ini Polsek
bekerja dengan sistem target.
"Karena
Polsek ini sering pakai sistem target. Kalau tidak menemukan kasus pidana lalu
dianggap tidak bekerja," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan,
Jakarta Pusat, Rabu (19/2).
Penanganan perkara
diusulkan dilakukan Polres pada tingkatan paling bawah. Mahfud mengatakan
Polsek cukup menjalankan fungsi keamanan serta pengayoman ke masyarakat.
"Lalu (kasus)
yang kecil-kecil, yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice,
perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan. Seharusnya itu yang
ditonjolkan sehingga Polsek tidak cari-cari perkara," kata Mahfud.
(001/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar