Perlu Adanya Diskusi Polsek Tidak Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Februari 2020

Perlu Adanya Diskusi Polsek Tidak Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan



JAKARTA, suarakpk.com – Menanggapi adanya wacana Polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan, menjadi perharian di jajaran korps Tribrata yang bermarkas di Trunojoyo.

Dituturkan Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial-Budaya Irjen Fadil Imran, Kamis (20/2/2020), bahwa Polri mengaku siap untuk mendiskusikannya, namun ada beberapa catatan yang perlu ditekankan.
“Wacana Menko Polhukam merupakan model pemolisian di Jepang. Polsek fokus pelayanan dan pencegahan. Tapi dengan catatan ada pembagian wilayah hukum Polres berdasarkan jumlah penduduk dan komposisi permasalahan. Misalnya Polres Jakarta Barat bisa dipecah menjadi tiga Polres,” tutur Irjen Fadil Imran.
Menurutnya, catatan selanjutnya adalah struktur Polri dan hubungan tata cara kerja (HTCK) otomatis akan berubah di tingkat polsek serta polres. Sebab struktur itu mengikuti keputusan presiden (kepres) yang ada tentang Polri.
“Mengubah struktur dan hubungan tata cara kerja di tingkap polres dan polres (ubah kepres),” ujarnya.
Selanjutnya, pertimbangan pembentukan polres tak berdasarkan struktur pemerintah daerah (pemda).
“Tapi beban kerja berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah,” sambung mantan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri ini.
Fadil juga menjelaskan polres perlu dipecah lagi menjadi beberapa kepolisian subsektor. Model inilah yang disebut mirip dengan kepolisian Jepang yang diinginkan Mahfud MD. Sebab, model polisi Jepang adalah mengutamakan pencegahan kejahatan.
“Di Jepang dikenal dengan nama koban dan chuzazo. Untuk melaksanakan model pemolisian seperti ini perlu waktu dan perencanaan terkait anggaran untuk penguatan sumber daya organisasi (man, money, material and method),” terangnya.
Model pemolisian ini, lanjut Fadil yang juga pernah menjabat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini, dapat dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan segenap stakeholders, khususnya pemda setempat.
“Kunci keberhasilan model pemolisian seperti ini adalah transformasi organisasi, problem solving, dan pelibatan publik (masyarakat, pemda, NGO), atau sinergisitas polisional,” jelasnya.
Di sisi lain, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra  menandaskan berdasarkan Undang-Undang bahwa anggota Polri memiliki surat keputusan tugas sebagai penyidik maupun penyelidikan dari mulai tingkatan Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek.
“Dia mempunyai tugas untuk penyelidikan dan penyidikan, jadi penyidik itu tidak sembarang, dia punya surat keputusan tentang kewenangan dia sebagai penyidik maupun penyidik pembantu,” ujar Kombes Pol Asep Adi Saputra.
Menurut Kombes Pol Asep Adi Saputra , bahwa wacana agar Polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan ini masih banyak perlu pertimbangan dikarenakan melihat luasnya wilayah Indonesia dan peranan penting Polsek untuk pengamanan wilayah sektor.
“Jadi ada sekian Polda, ada sekian Polres, Polsek juga ribuan, mengapa ada Polsek tempat-tempat yang tertentu, memang diperlukan kehadiran Polisi disitu, nanti kita liat saja diskusinya seperti apa,” pungkas Kombes Pol Asep Adi Saputra.
Sementara itu Kombes Pol Asep Adi Saputra menyampaikan bahwa dimulai dari tingkatan Mabes Polri hingga Polsek, seluruhnya memiliki tugas yang sama, melindungi, mengayomi masyarakat dan penegak hukum.
“Tugas kita ya mulai dari melindungi, mulai dari mengayomi dan menegakkan hukum, semua dalam kapasitas anggota Polri yang bertugas dijajaran tadi ya, mulai dari Mabes Polri sampai ke Polsek sama tugasnya,” tutup Kombes Pol Asep Adi Saputra. 
Sebelumnya, Usulan agar Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan disampaikan Mahfud saat menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud menyebut selama ini Polsek bekerja dengan sistem target.
"Karena Polsek ini sering pakai sistem target. Kalau tidak menemukan kasus pidana lalu dianggap tidak bekerja," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2).
Penanganan perkara diusulkan dilakukan Polres pada tingkatan paling bawah. Mahfud mengatakan Polsek cukup menjalankan fungsi keamanan serta pengayoman ke masyarakat.
"Lalu (kasus) yang kecil-kecil, yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan. Seharusnya itu yang ditonjolkan sehingga Polsek tidak cari-cari perkara," kata Mahfud. (001/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)