Ketgam : BW - Budi Wibowo saat diamankan petugas Kamis 20/02/2020.
Sergai, suarakpk.com - Budi Wibowo (43) warga Sarang puah Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara harus meringkuk di Sel Mapolsek Dolok Masihul setelah kedapatan Narkoba jenis Daun Ganja di rumahnya, Kamis (20/02/2020) sekira pukul 04.30 Wib.
Dari penggerebekan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tiga buah rokok magnum yang sudah berisikan daun ganja juga daun ganja kering dalam plastik kecil dengan berat 30 gram ditemukan diatas Kulkas.
Kepada media, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH M.Hum Jum'at (21/02/2020) mengatakan penggerebekan dirumah terduga pengedar ganja yang terletak di Dusun yang disebutkan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas pelaku sering melakukan transaksi Narkoba jenis ganja.
“ Atas laporan tersebut kami lakukan penggerebekan bersama Kepala Desa, kemudia berhasil menemukan barang bukti Narkoba daun ganja Kering diatas Kulkas” Kata Robin.
Lanjut Kapolres, pelaku mengaku membeli narkoba jenis daun ganja dari bandar ZF didaerah Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang dan sudah 5 bulan menjalani bisnis haram tersebut.
“ Pelaku mengaku membeli dari bandar di Tanjung Morawa, Deli Serdang, saat ini kita lakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan bandarnya,” ujarnya.
" Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” pungkasnya.
(muhammad amin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar