KATINGAN, SUARAKPK – Sekarang ini Pemerintah Kabupaten Kabupaten Katingan melakukan penyesuai tunjangan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Besaran tunjangan pun tidak jauh berbeda dengan para abdi negara Tahun Anggaran 2019.
Bupati Katingan Sakariyas SE melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Informasi Setda Katingan, Lusen SIP menyampaikan, memang banyak yang mengusulkan untuk kenaikan besaran tunjangan dibanding tahun lalu.
“Namun hal ini terkendala, terkait dengan regulasi dan ketentuan bahwa total tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh melebihi dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten itu sendiri". Kata Lusen.
Kemudian untuk solusi, Pemkab Katingan dengan melakukan penyesuaian. “Bupati Katingan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang penetapan besaran tunjangan kinerja dan tunjangan lauk pauk untuk PNS Tahun 2020". Ungkap Kabag Humas.
Menurutnya, setelah dilakukan perhitungan antara Tukin dan tunjangan lauk pauk, total nilainya tidak terlalu jauh berbeda nilainya dibandingkan dengan Tahun 2019.
Lebih jauh dijelaskannya, bahwa Pemkab Katingan tidak ada niat untuk memotong atau mengurangi besaran tukin. Tetapi lantaran berbenturan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, sehingga kebijakan penyesuaian tersebut harus diambil.
“Informasi ini kiranya agar bisa kita ketahui sertaa fahami secara bersama-sama, sehingga tidak ada informasi yang simpang siur di lapangan,” ucap Lusen. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar