Oleh : Imam Supaat
KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu tertuang dalam pasal 28 (F) Undang-Undang Dasar 1945.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar keempat dalam negara demokrasi, dan pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.
Untuk itu, Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat yang tercermin dalam UU No.40/99 tentang Pers dan KEJ.
Untuk diketahui, bahwa Dewan Pers intinya merupakan sebuah Lembaga Independen. Yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan Pers di Indonesia.
Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi HAM (Hak Asasi Manusia), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM itu.
Jadi, Dewan Pers berkewajiban memfasilitasi, bukan membuat aturan ini dan itu, yang justru membuat insan media menjadi tak bisa hidup secara profesional.
Selain itu, Dewan Pers mengawal kode etik, menjaga marwah Pers. Bukan mengebiri pers.
Sebagaimana dijelaskan bahwa tugas Dewan Pers sesuai Pasal 15 adalah melakukan pendataan. ”Hanya mendata, bukan verifikasi,” dan tupoksinya menjaga kemerdekaan pers dengan memfasilitasi pembuatan pedoman.
Dan kuncinya adalah Perusahaan pers harus badan hukum Indonesia, bukan badan usaha. Jika mengacu pada putusan MK atas uji materi badan hukum, disebutkan bahwa badan hukum adlh PT, sedangkan CV adalah badan usaha.
Sehingga jika media memenuhi syarat UU, meski tidak terverifikasi administrasi atau faktual tetap menjadi produk jurnalistik.
Sementara, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam bincang dengan S.S Budi Rahardjo (Ketua Asosiasi Media Digital Indonesia) menegaskan, Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers.
Yang ditegaskan Nuh adalah, media massa harus memiliki seorang penanggung jawab dan alamat jelas serta mempunyai badan hukum.
Dalam acara Hari Pers Nasional 2020 di Banjarmasin , M Nuh tak hanya ngobrol soal kompetensi wartawan. Tapi analisis keberlangsung media massa, untuk memberi sumbangsih bagi masyarakat.
Nuh, juga menjelaskan perlindungan terhadap tugas-tugas jurnalistik. Jurnalis harus aman dan nyaman dalam menjalankan tugas mewujudkan good journalism.
“Perlindungan wartawan mutlak. Kekerasan dan ancaman terhadap wartawan sekecil apapun tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Sementara, Presiden RI, Joko Widodo, dalam acara yang sama, di HPN 2020 juga menegaskan akan membuat regulasi, bahwa media harus dilindungi dan diproteksi, sehingga masyarakat mendapat konten berita yag baik, dan perlu industri pers yang sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar