GUNUNGKIDUL, suarakpk.com – Sidang atas perkara dugaan pemerasan yang digelar sejak tanggal 19 November 2019 yang lalu, dengan terdakwa seorang wartawan, Anton Nurcahyono, terus belanjut.
Sidang beberapa waktu yang lalu, Selasa (18/2/2020) dengan anggenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum terdakwa, Ricky Antariksa Soediro,SH, disaksikan oleh kawan-kawan media dari Yogyakarta.
Dalam pembelaannya, Ricky menilai Surat Dakwaan JPU serta keterangan saksi-saksi dimuka persidangan banyak sekali terdapat kontradiksi.
Baca Juga : Viral, Dugaan JPU Wonosari Kongkalikong Penjarakan Wartawan, Ini Jawaban Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul
“Kami
menilai, tidak adanya relevansi antara dakwaan, keterangan saksi-saksi, serta
perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa,” tuturnya
sebagaimana termuat dalam surat pembelaan yang ia bacakan di Pengadilan Negeri Wonosari.
Dikatakan
oleh Ricky, bahwa selama persidangan berjalan, dirinya mengaku, melihat banyak sekali
hal-hal atau fakta-fakta yang terungkap dipersidangan namun diabaikan oleh JPU.
Baca Juga Berita Kades Bendung : Demi Kades Bendung Yang Bermasalah, Diduga JPU Wonosari Kongkalikong Kriminalisasi Wartawan
Baca Juga Berita Kades Bendung : Demi Kades Bendung Yang Bermasalah, Diduga JPU Wonosari Kongkalikong Kriminalisasi Wartawan
“Keterangan-keterangan
saksi yang terdapat dalam risalah tuntutan JPU, tampaknya seragam dengan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik kejaksaan, padahal keterangan
saksi yang memiliki kualitas pembuktian adalah keterangannya yang disampaikan
saat persidangan,” katanya.
Ditandaskan Ricky, bahwa setiap individuberhak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan pasal 3 – 6 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 18 ayat 1.
Ditandaskan Ricky, bahwa setiap individuberhak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan pasal 3 – 6 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 18 ayat 1.
Didasarkan pasal tersebut, lanjut Ricky, telah ditegaskan, bahwa setiap orang yang ditangkap,
ditahan dan dituntut karena disangkakan melakukan suatu tindak pidana, berhak
dianggap Tidak Bersalah.
Baca Juga Oknum Polisi Yang Menangkap Anton : Memalukan, Diduga Selingkuhi Istri Warga, Oknum Anggota Polsek Semin,Gunungkidul, Briptu AS Digrebek Warga
Baca Juga Oknum Polisi Yang Menangkap Anton : Memalukan, Diduga Selingkuhi Istri Warga, Oknum Anggota Polsek Semin,Gunungkidul, Briptu AS Digrebek Warga
“Sampai dibuktikan kesalahannya secara Sah, dalam suatu
persidangan sesuai dengan ketentuan hukum,” urainya.
Selain
itu, ditegaskan Ricky, bahwa dalam perkara
yang melibatkan anggota Pers, berlaku undang -undang pers nomor 40 tahun 1999
dan SEMA nomor 13 tahun 2008 tentang meminta keterangan saksi ahli dewan pers
terkait kasus delik pers.
Baca Juga Kades Bendung : Dugaan Punya Anak di Luar Nikah Kades Bendung Semin Membuat Resah Warga
Baca Juga Kades Bendung : Dugaan Punya Anak di Luar Nikah Kades Bendung Semin Membuat Resah Warga
“Tidak begitu saja dapat langsung dipidanakan, harus ada
keputusan dari Dewan Pers untuk menegaskan bahwa Terdakwa bersalah, telah menyalahi Kode Etik Pers ataupun telah melakukan
tindak pidana yang berkaitan dengan Pers.” ucapnya.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum, dinilai oleh Ricky, tidak jeli melihat status Terdakwa
sebagai Wartawan, yang tunduk pada kode etik Jurnalistik.
Baca Juga Dari Sinilah Dugaan Rekayasa Memenjarakan Wartawan Bermula : Pimred SUARAKPK, Pertanyakan Perintah Kapolres Gunungkidul Kepada KadesBendung
Baca Juga Dari Sinilah Dugaan Rekayasa Memenjarakan Wartawan Bermula : Pimred SUARAKPK, Pertanyakan Perintah Kapolres Gunungkidul Kepada KadesBendung
Diungkapkan
Ricky, bahwa terdakwa
tidaklah dapat dikategorikan sebagai orang yang memiliki tujuan untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
“Karena,
saat dilakukan penangkapan atas
diri Terdakwa, tidak ditemukan Barang Bukti pada diri Terdakwa,”
ucapnya.
Ricky
menilai bahwa secara tegas dan jelas, Penyidik hanya mengedepan bukti subyetif
(asumsi) pribadinya sendiri, pasalnya, hingga di persidangan, terdakwa tidak
pernah menerima dan bahka melihat uang yang disangkakan telah diberikan kepada dirinya.
Baca Juga Kades Bendung : Kades Didik Akui Mengambil Dana Pensiun Warganya Yang Sudah Meninggal
Baca Juga Kades Bendung : Kades Didik Akui Mengambil Dana Pensiun Warganya Yang Sudah Meninggal
“Sehingga
analisis JPU, menurut kami sangatlah subyektif dan abai terhadap fakta-fakta
yang muncul di persidangan sebagaimana dalam pledoi kami,”
terangnya.
Dari sedemikan banyak fakta persidangan, Ricky kembali menegaskan bahwa Anton Nurcahyono telah
melakukan tugas jurnalisme dengan benar, dan tidak berlawanan dengan kode etik
jurnalistik.
“Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta uang kepada Saksi
Didik Rubiyanto, agar pemberitaan terhadap Saksi Didik Rubiyanto tidak naik
cetak,”
tegasnya.
“Terdakwa juga tidak menerima uang, seperti yang dimaksudkan oleh Saksi
Didik Rubiyanto, dan uang tersebut tidak ada pada diri Terdakwa,” lanjut
Ricky.
Bahwa uang sebesar Rp.1 juta, tambah Ricky, diketemukan di bawah nampan tempat gelas di depan
Terdakwa.
Baca Juga Kades Bendung : Mengaku Salah, Kades Bendung Tawarkan Uang Dan Batu Alam Pada PimredSUARAKPK
Baca Juga Kades Bendung : Mengaku Salah, Kades Bendung Tawarkan Uang Dan Batu Alam Pada PimredSUARAKPK
“Tidak mungkin, uang sebanyak Rp.1 juta, dimasukkan ke dalam amplop kecil bisa masuk
semua, dan diletakkan di bawah nampan gelas tidak terlihat oleh
mata saat melihat, pastinya akan terasa janggal, karena jumlah tersebut sangat
banyak, dan akan menjadikan amplop tersebut tebal,” terang
Ricky.
Ricky kembali menguraikan, menurut keterangan Saksi Didik
Rubiyanto yang mengaku telah berkoordinasi dengan Saksi adalah Anggota polisi yang bernama
Anjar Susilo (tidak dihadirkan dalam persidangan), dan namun saksi Gatot Tri Mulyanto juga mengaku telah mendapat pesan whatsapp dari saksi Didik Rubiyanto.
Baca Juga : Diduga Sakit Hati Diberitakan, Kades Bendung Buat Cerita Bohong, Kriminalisasi Wartawan
Baca Juga : Diduga Sakit Hati Diberitakan, Kades Bendung Buat Cerita Bohong, Kriminalisasi Wartawan
Telah diuraikan oleh saksi Gatot Tri Mulyanto, lanjut
Ricky, waktu penggeledahan membutuhkan waktu
15 (lima belas) menit, dan perjalanan 10 menit
untuk pulang pergi antara Warung milik saksi Dwi Astuti ke Polsek Semin.
“Namun menurut Terdakwa, bahwa saat penggeledahan di Kantor
Polsek Semin, membutuhkan waktu sekitar 30 menit,” ujar
Ricky.
Sementara
terkait berita mengenai PTSL tersebut belum
cetak, dijelaskan Ricky, secara tidak
langsung, tidak terjadi pengancaman terhadap
nama baik Saksi Didik Rubiyanto.
“Terdakwa merupakan wartawan, yang telah menemukan fakta tentang tindakan Saksi Didik Rubiyanto, yang memungut biaya PTSL melebihi yang ditentukan oleh pemerintah, yakni sebesar Rp.
250.000,” jelasnya.
Baca Juga Dari Sinilah Dugaan Rekayasa Pemenjaraan Wartawan Berawal : Pimred SUARAKPK Laporkan 2 Oknum Polisi Ke Propam
Baca Juga Dari Sinilah Dugaan Rekayasa Pemenjaraan Wartawan Berawal : Pimred SUARAKPK Laporkan 2 Oknum Polisi Ke Propam
Ricky
berharap dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, untuk menyatakan Terdakwa Anton
Nurcahyono, Tidak Terbukti
secara sah melakukan tindak pidana Pengancaman dan Pemerasan sebagaimana dalam
pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kami
berharap, Majelis Hakim dapat membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan
pemidanaan yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum, dan merehabilitasi nama
baik dan martabat terdakwa,” harapnya.
Di
sisi lain, Jaksa Penutut Umum (JPU) terlihat keberatan atas dokumen pembelaan Penasehat Hukum terdakwa, sehingga JPU akan mengajukan tanggapan (replik) atas
pembelaan penasehat hukum terdakwa.
Usai persidangan di PN Wonosari beberapa waktu lalu, Selasa (18/3), saat ditanya maksud dan tujuan atas sikapnya JPU yang dinilai
oleh para kuli tinta, telah berupaya keras memenjarakan wartawan, JPU kembali enggan
memberikan keterangan, dan nampak menutup diri dan menghindar dari kejaran
media.
Sebelumnya,
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Siti Junaidah, SH dan Niken
Retno Widarti, SH, beberapa waktu lalu, Kamis (13/2), di hadapan Pengadilan
menuntut Anton Nurcahyono dengan pidana Penjara selama 1 Tahun 2 Bulan. Menurut JPU, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak
Pidana “Pemerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP.
Keterangan Gambar : Perjalanan Sidang Dugaan Pemerasan Oleh Wartawan
Hingga
berita ini diturunkan, media belum memperoleh keterangan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, dalam dugaan upaya untuk memenjarakan
wartawan, hanya demi oknum Kepala Desa yang diduga banyak masalah.
Untuk
diketahui, sejak ditangkap tangan (OTT) pada Senin, (8/7/2019) yang lalu, hingga saat ini, terdakwa Anton Nurcahyono, tidak ditahan. Dan untuk sidang ke 14, akan kembali digelar besok pada Selasa (25/2/2020)
di Pengadilan Negeri Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, dengan agenda Pembacaan
Tanggapan oleh Penuntut Umum atas pembelaan Penasehat Hukum terdakwa. (tim/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar