Dugaan Korupsi Di Jiwasraya : Tim JAM Pidsus Kejagung Periksa 8 Saksi Dan 9 Pemilik SID - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Nataru 2024/2025


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Februari 2020

Dugaan Korupsi Di Jiwasraya : Tim JAM Pidsus Kejagung Periksa 8 Saksi Dan 9 Pemilik SID

JAKARTA, suarakpk.com - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Rabu (19/2/2020) kembali melakukan pemeriksaan 8 orang saksi dan 9 orang pemilik rekening saham (SID) yang diduga terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS)
Informasi yang diperoleh redaksi suarakpk.com, kedelapan saksi yang dimintai keterangan diantaranya, Novi Rahmi, MM. (Kadiv Sumber Daya Manusia PT. AJS), Albert (Sales PT. Mega Capital), Suwito (Region Agency Head PT. AJS), Marsangkap Parlindungan Tamba (Dirut PT. Danareksa Investama Management), Piter Rasiman (Dirut PT. Himalaya Energi Perkasa), Moudy Mangkey (nominee saksi Joko Hartono Tirto), Agus D. Priyambada (Coorporate Secretary PT. Trimegah Securitas) dan Jani (sekretaris Benny Tjokrosaputro).
Sementara kesembilan orang yang diminta klarifikasi dan verifikasi terkait kepemilikan SID (single invertor identification) diantaranya, Ryan Haris, Eddy Kosasih, Santi Paramita, Tien, Dicky Tjokrosaputro (keberatan penyitaan Apartemen South Hill), Retno Sianny Dewi (keberatan penyitaan Apartemen South Hill), Yufi Yudiawan, SE, MM, Yongky Wijaya, Sukanto.
Dikabarkan, dari hasil rapat Tim Penyidik dengan  OJK telah ditetapkan bahwa kepada pemilik SID yang keberatan atas pemblokiran rekening saham, Kejaksaan Agung memberikan kesempatan untuk segera mengajukan keberatan dan klarifikasi serta verifikasi tentang kepemilikan rekening sahamnya sampai dengan hari Jum’at pekan ini (minggu ketiga bulan Februari 2020).
“8 orang saksi yang diperiksa kemarin (Rabu,19/2/2020-red), sebanyak 5 orang saksi adalah pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup dan sisanya 3 orang saksi merupakan pemeriksaan perdana,” terang sumber di Kejaksaan Agung.
Diungkapnya, dari 8 (delapan) orang saksi dapat dikelompokan menjadi beberapa antara lain, 2 orang saksi dari PT. AJS, 1 orang saksi dari pihak Tersangka BTJ, 3 orang saksi dari perusahaan managemen investasi, 1 orang nominee yang berkaitan dengan saham Tersangka JHT.
Ditandaskannya, bahwa semua pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli.
“Hal ini guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” pungkasnya. (001/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)