JAKARTA, suarakpk.com - Tim Jaksa
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Rabu
(19/2/2020) kembali melakukan pemeriksaan 8 orang saksi dan 9 orang pemilik rekening saham (SID) yang diduga terkait dugaan
perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi
pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS)
Informasi yang diperoleh redaksi
suarakpk.com, kedelapan saksi yang dimintai keterangan diantaranya, Novi Rahmi,
MM. (Kadiv Sumber Daya Manusia PT. AJS), Albert (Sales PT. Mega Capital), Suwito
(Region Agency Head PT. AJS), Marsangkap Parlindungan Tamba (Dirut PT. Danareksa
Investama Management), Piter Rasiman (Dirut PT. Himalaya Energi Perkasa), Moudy
Mangkey (nominee saksi Joko Hartono Tirto), Agus D. Priyambada (Coorporate
Secretary PT. Trimegah Securitas) dan Jani (sekretaris Benny Tjokrosaputro).
Sementara kesembilan orang yang
diminta klarifikasi dan verifikasi terkait kepemilikan SID (single invertor
identification) diantaranya, Ryan Haris, Eddy Kosasih, Santi Paramita, Tien, Dicky
Tjokrosaputro (keberatan penyitaan Apartemen South Hill), Retno Sianny Dewi
(keberatan penyitaan Apartemen South Hill), Yufi Yudiawan, SE, MM, Yongky
Wijaya, Sukanto.
Dikabarkan, dari hasil rapat Tim
Penyidik dengan OJK telah ditetapkan bahwa kepada pemilik SID yang
keberatan atas pemblokiran rekening saham, Kejaksaan Agung memberikan
kesempatan untuk segera mengajukan keberatan dan klarifikasi serta verifikasi
tentang kepemilikan rekening sahamnya sampai dengan hari Jum’at pekan ini
(minggu ketiga bulan Februari 2020).
“8 orang saksi yang diperiksa kemarin
(Rabu,19/2/2020-red), sebanyak 5 orang saksi adalah pemeriksaan lanjutan dari
pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup dan sisanya 3 orang saksi
merupakan pemeriksaan perdana,” terang sumber di Kejaksaan Agung.
Diungkapnya, dari 8 (delapan) orang
saksi dapat dikelompokan menjadi beberapa antara lain, 2 orang saksi dari PT.
AJS, 1 orang saksi dari pihak Tersangka BTJ, 3 orang saksi dari perusahaan
managemen investasi, 1 orang nominee yang berkaitan dengan saham Tersangka JHT.
Ditandaskannya, bahwa semua pihak
terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai
saksi maupun ahli.
“Hal ini guna mencari fakta hukum
serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana
yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” pungkasnya. (001/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar