Demi Kades Bendung Yang Bermasalah, Diduga JPU Wonosari Kongkalikong Kriminalisasi Wartawan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Februari 2020

Demi Kades Bendung Yang Bermasalah, Diduga JPU Wonosari Kongkalikong Kriminalisasi Wartawan



GUNUNGKIDUL, suarakpk.com – Dugaan adanya aroma kongkalikong, antara Kepala Desa dengan oknum penegak hukum Gunungkidul, untuk memenjarakan AN, seorang wartawan semakin terasa.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Siti Junaidah, SH dan Niken Retno Widarti, SH, beberapa waktu lalu, Kamis (13/2), membacakan tuntutan atas perkara pemerasan di persidangan Pengadilan Negeri Wonosari, dinilai oleh sejumlah pihak ada rekayasa dan dipaksakan.
JPU mendakwa AN melakukan pemerasan uang Rp.1 juta rupiah kepada Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul, DIY. Sehingga JPU dihadapan Pengadilan menuntut AN dengan pidana Penjara selama 1 Tahun 2 Bulan. Menurut JPU, bahwa AN sebagai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemerasansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan perintah terdakwa segera menjalani pemidanaan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap.

Namun usai persidangan, JPU enggan memberikan keterangan dan bergegas menghindar dari media.
Terpisah, menanggapi tuntutan tersebut, Pimpinan Redaksi SUARAKPK, Imam Supaat, menilai sangat berlebihan. Menurutnya, JPU tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap di pengadilan dan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU sendiri.
Diungkapkan Imam, bahwa perkara tersebut mempersoalkan kalimat yang tertulis dalam pesan WhatsApp, dimana AN diasumsikan telah mengirim sebuah kalimat meminta Uang kepada Kepala Desa Bendung untuk mengkondisikan pemberitaan.
“Yang ada justru, AN ini memberitakan semua peristiwa yang dilakukan oleh Kepala Desa Didik Rubiyanto, mulai dari perselingkuhannya, hingga melahirkan anak, namun Didik Rubiyanto ingkar janji untuk menikahi wanita tersebut sampai sekarang yang sudah berganti tahun,” tutur Imam saat ditemui di Bascame Perwakilan Redaksi Media SUARAKPK, Kedungpoh, Ngelipar, DIY, Sabtu (15/2).
Selain itu, lanjut Imam, AN juga berhasil membongkar dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan pengambilan pensiun warganya yang sudah meninggal untuk kepentingan pribadi selama kurang lebih setahun sampai dua tahun.
“AN berhasil mendapatkan bukti surat pernyataan dari Didik Rubiyanto yang mengakui dirinyalah yang telah melakukan pengambilan dana pensiun warganya yang sudah meninggal di BRI Unit Semit dan berjanji sanggup mengembalikan dana ke PT Taspen Yogyakarta,” jelas Imam.
Lebih lanjut Imam mengungkapkan, saat dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam Sidang, dia ditanya JPU tentang alasan berita PTSL belum diberitakan.
Imam menjelaskan dihadapan JPU, bahwa dalam membuat berita tidak bisa dicampuradukan dengan opini. Tentang PTSL dalam proses mengumpulkan keterangan beberapa narasumber.
Dikatakannya, biaya PTSL di Desa Bendung berdasarkan bukti kwitansi, telah dipungut senilai Rp.250.000 – Rp.450.000, dan biaya ini dikeluhkan oleh masyarakat.
Imam meminta kepada AN bersama tim untuk mendalami aturan di Kabupaten Gunungkidul dan mencari bukti lainnya, agar lebih jelas faktanya, berapa banyak bidang lahan yang dialokasikan di Desa Bendung, dan berapa pesertanya.
Namun AN dan tim belum sempat melangkah jauh, AN sudah ditangkap tangan dan digelandang ke Polsek Semin untuk digeledah bersama istrinya dengan tuduhan pemerasan.
“Saat penggeledahan, Polisi tidak menemukan bukti apapun sebagaimana dituduhkan, kemudian AN bersama istrinya dibawa kembali ke tempat dimana dia ditangkap, sesampai di lokasi, ternyata sudah ada amplop yang entah isinya apa,” jelas Imam.
Merasa tidak mengetahui tentang amplop tersebut, lanjut Imam, AN dipaksa oleh penyidik untuk mengakui bahwa dirinya menerima amplop tersebut.
Sebagaimana diketahui, bahwa biaya dalam PTSL berdasarkan Keputusan Bersama tiga Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dan Peraturan Bupati Gunungkidul, Nomor 47 Tahun 2017, Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, sebesar Rp.150.000.
“Dan dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Bupati Gunungkidul, berbunyi Besaran biaya persiapan PTSL paling banyak sebesar Rp. 150.000,00 setiap bidang,” terang Imam.
Imam juga mempertanyakan, saat sidang mendengarkan keterangan terdakwa, JPU keberatan untuk membuka bukti percakapan di HP antara terdakwa dan Kepala Desa.
“Lho ini khan yang dipersoalkan dan dijadikan salah satu barang bukti oleh JPU untuk mengajukan ke persidangan,” tanya Imam.
Diungkapkannya, bahwa selama persidangan berlangsung, tidak ada satupun saksi yang menyebut bahwa AN meminta Kades Didik Rubiyanto untuk memberikan uang atau sesuatu kepada AN.
“Kenapa JPU keberatan membuka HP nya untuk dilihat bukti percakapannya, ini khan aneh, justru seolah ada yang ditutupi,” tanya Imam.
Selain itu, Imam juga menceritakan saat dirinya dimintai keterangan dalam penyidikan oleh Polsek Semin. Dirinya bertanya kepada Kanit Reskrim Polsek Semin, Ipda Mahmed, mengapa dengan bukti subyektif tetap dilanjutkan.
“Waktu itu, Kanit Reskrim Polsek Semin Ipda Mahmed kepada saya, di lantai dua Polsek Semin, mengaku jengkel atas pelaporan saya ke Propam tentang proses penangkapan dan dugaan pemaksaan hingga penyitaan kartu pers AN,” ceritanya.
Ipda Mahmed waktu itu juga mengatakan bahwa dirinyalah yang berkuasa atas kasus AN, akan tetap dilanjut atau tidak, semua tergantung dirinya,
“Penyidik punya kewenangan menghentikan atau melanjutkan perkara walau hanya dengan bukti Subyetif, dan bagaimanapun caranya akan sampai ke Pengadilan,” ungkap Imam menirukan ucapan Ipda Mahmed.
“Dan ternyata benar, perkara ini bisa sampai sidang walau hanya bukti subyetif sesuai asumsinya penyidik,” ucapnya.
Selain itu, Imam juga mempertanyakan tentang pesan JPU saat penyerahan tersangka AN, menurut keterangan AN, bahwa JPU sudah berpesan agar AN kooperatif dan tidak menggunakan Pengacara.
“Kalau kamu enak, sayapun enak, kamu sulit, sayapun bisa membuat kamu lebih sulit, saya minta kerjasamanya, ndak usah pakai pengacara daripada menyulitkan kamu sendiri,” setidaknya itu ucapan JPU yang dilaporkan AN kepada saya waktu itu,
“Ternyata benar, ketika AN menggunakan Penasehat Hukum, dengan serta merta JPU menuntut perkara yang bersifat asumtif ini dengan tuntutan 1 tahun 2 bulan,” jelas Imam.
Ditegaskan Imam, semestinya dari hasil investigasi atas temuan dugaan penyimpangan pejabat publik yang diberitakan dan ditayangkan dapat dijadikan informasi awal oleh penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Bukan justru penegak hukum bekerjasama dengan Kepala Desa untuk menjebak wartawan yang memberitakan tentang kebobrokan Kepala Desa dengan tuduhan pemerasan,” keluhnya.
Menurut Imam, hal tersebut sama saja Penegak Hukum ingin membungkam kemerdekaan pers sebagai pilar ke empat Negara demokrasi.
“Inilah yang perlu menjadi perhatian Kapolda DIY, Kapolres Gunungkidul, Kajati DIY, Kejati Gunungkidul,” ungkap Imam.
Namun demikian, Imam berharap atas kabar yang diterima tentang adanya dugaan penerimaan sesuatu dari Didik Rubiyanto kepada penyidik Polsek Semin dan JPU Kejari Wonosari, sebagai bentuk kompensasi awal dan akan ada tambahan, jika AN berhasil dijebloskan ke Penjara adalah tidak benar adanya.
“Memang saya berharap, bahwa adanya rumor tentang itu, tidak benar, Penyidik dan JPU tidak mungkin menggadaikan imannya dengan nilai segitu (red),” ucapnya. 
Imam juga berharap, Majelis Hakim yang menyidangkan untuk memberikan putusan seadil-adilnya atas perkara AN.
“Saya berharap, Majelis Hakim yang terhormat berkenan mempertimbangkan, bahkan AN tidak pernah menerima uang dari Didik Rubiyanto dengan cara seperti yang didakwakan," harap Imam.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Penasehat Hukum AN, Ricky Antariksa Soediro,SH enggan memberikan komentar, dirinya hanya mengatakan, bahwa sedang menyiapkan pledoi untuk sidang lanjutkan minggu depan, Selasa (18/2) di PN Wonosari.
“Maaf mas, dilihat saja nanti, saat ini kami sedang menyiapkan pledoi untuk sidang minggu depan, tunggu saja nanti ya,” pungkas Ricky, Sabtu (15/2) melalui selulernya. (Tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)