Butuh 12 Jam, Polres Sergai Berhasil Menciduk Bandar Ganja - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad




 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Februari 2020

Butuh 12 Jam, Polres Sergai Berhasil Menciduk Bandar Ganja


Ketgam Zulfaisal Amir alias Bahyung saat ditangkap diperkebunan masyarakat Kamis 20/02/2020.

Sergai, suarakpk.com - Menindaklanjuti hasil pengembangan jaringan narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Dolok Masihul, Bandar ganja asal Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara berhasil diringkus team opsnal unit reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Sergai Kamis (20/2/2020) sekira pukul 16:30 WIB.

Tersangka bernama Zulfaisal Amir alias Bahyung (35) warga jalan Bakaran Batu, Dusun III Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap di lahan perkebunan masyarakat yang terletak di Dusun I Desa Daluh Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa.

Hasil penangkapan Bahyung, polisi berhasil menyita barang bukti, Satu bungkus koran  dengan berat 250 Gram yang diduga daun ganja kering,10 bungkus plastik klip sedang transparan warna putih dengan berat  50 Gram diduga Daun Ganja kering.

Selain yang diatas, polisi juga menyita 1 unit Hp warna putih merk Samsung, 1 unit Hp warna merah merk Polytron, 1 unit hp warna Pink merk Strawberry, 1 buah hekter warna kuning,1 buah Gunting warna hitam,1 buah Mancis, 2 lembar kertas tiktak warna putih, 1 pack yang berisikan 100 lembar plastik klip transparan kosong dan uang pecahan tunai total sebesar Rp 345.000.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum saat dikonfirmasi awak media, jum'at sore (21/2/2020) mengatakan, penangkapan tersangka atas menindaklanjuti hasil pengembangan dari Dusun Sarang Puah Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai 

Dimana tim terlebih dahulu melakukan penangkapan Budi wibowo yang ditangkap di Dusun yang disebutkan pada hari Kamis (20/2/2020) pukul 04.30 wib

Tersangka mengaku barang tersebut dibelinya dari warga tanjung morawa atas nama tersangka Bahyung. 

Atas informasi itulah tim unit Reskrim Polsek Dolok Masihul langsung bergerak untuk melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka penyalah gunaan narkotika jenis Ganja yang berada diwilayah Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang" kata Kapolres.

Kemudian lanjut Robin, tim melakukan strategi untuk melakukan pengembangan dengan membawa tersangka Budi Wibowo dari polsek Dolok Masihul menuju Tanjung Morawa tepatnya di Desa Daluh Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa.

Setiba di lokasi, Empat petugas menyebar dilokasi sebelah sisi kiri / kanan dan setelah dilakukan penggeledahan tempat sekitarnya, polisi
berhasil menemukan tersangka Bahyung berikut satu bungkus koran yang diduga daun ganja kering. .

" Penangkapan Bahyung juga disaksikan Kepala Desa dan warga Desa Daluh Sepuluh A dan memperlihatkan narkotika jenis ganja kering, bahkan di sepanjang jalan masyarakat setempat mengucapkan terima kasih atas penangkapan itu" ucap mantan Kapolres Batu Bara.

Saat di introgasi tersangka Bahyung  mengaku sudah 6 bulan  menjalankan aksinya menjual narkotika yang disebutkan, bahkan dirinya membeli daun ganja kering  seberat 250 gram dengan harga Rp 400.000.

Dan selanjutnya barang haram tersebut diketeng perpaket kecil dan di jual dengan harga Rp 20.000, dan hasil penjualan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000,-.

Atas Perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Saat ini tersangka berikut barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut" pungkasnya.

(muhammad amin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)