Bupati Gumas Lantik 67 Anggota BPD - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Februari 2020

Bupati Gumas Lantik 67 Anggota BPD


GUNUNG MAS, SUARAKPK –  Sebanyak 67 anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di 13 desa di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) resmi di Lantik. Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Jaya S Monong.

"Selamat kepada 67 anggota BPD yang baru dilantik. Saya minta jalankan tugas dengan baik selama mengemban tugas enam tahun, yaitu bekerja dengan berpedoman kepada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan". Ujar Jaya, Selasa (17/02/2020).

Dalam menjelankan tugas, kata Bupati, untuk setiap langkah menjalankan kebijakan harus bekerjasama dengan Kepala Desa (Kades) secara harmonis, dinamis dan sinergis. Bukannya saling bertolak belakang. Mereka merupakan wakil rakyat untuk menyalurkan aspirasi masyarakat, perwujudan musyawarah mufakat, penyeimbang, kontrol, dan pengawasan di desa.

"Kita ingin BPD bisa menjadi wadah berpolitik bagi warga desa, sehingga mampu membangun sebuah tradisi berdemokrasi di tingkat desa. Apabila menemui kendala dalam menjalankan tugas, jangan segan untuk berkoordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait". Ungkapnya.

Selain itu, sebutnya, kepada seluruh pemerintah desa dan BPD, untuk bekerjasama dalam menyusun perencanaan pembangunan, menggunakan dana desa secara efektif, efisien dan tepat sasaran, serta mengelola keuangan desa dengan benar, penuh tanggung jawab dan tepat waktu dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

"Kades dan BPD harus mengayomi seluruh masyarakat, sehingga dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat di desa akan berjalan baik, kuat, dan mandiri". Tuturnya.

Saat ini, kata Jaya, dana transfer yang diterima pemerintah desa tahun 2020 mengalami peningkatan yang signifikan. Untuk DD sebesar Rp. 105.253.538.000, dan ADD Rp 64.718.584.600. Diharapkan kepada 114 desa di Kabupaten Gumas ini dapat segera mengajukan usulan penyaluran DD dan ADD tahap pertama mulai Bulan Maret. 

"Secara khusus, kami minta kepada camat dan jajaran, agar lebih teliti, cermat, dan berhati-hati dalam memberikan evaluasi atas rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Ini dikarenakan, masih ada beberapa desa yang menyusun RAPBDesa belum sesuai dengan skala prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat di desa. Terang Bupati. (alw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)