YOGYAKARTA,
suarakpk.com – Dalam rangka meningkatkan Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan
Tugas dan Fungsi dalam Rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang
Pertanahan, belum lama ini, Senin (17/2/2020), Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional wilayah D.I.Y menandatangani Perjanjian Kerajasama (MoU) dengan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I.Y dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan
Kejari se-D.I.Y
Penandatanganan
dilakukan oleh Kajati DIY Masyhudi dan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN)
DIY Tri Wibisono dilanjutkan para Kajari se- D.I. Yogyakarta dan Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten/ Kota se- D.I. Yogyakarta.
Dikatakan
Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY Tri Wibisono bahwa ruang lingkup
perjanjian kerjasama antara lain pemberian dukungan data dan/informasi.
“Ke
depan diharapkan dapat berjalan untuk penegakan hukum di Bidang
Agraria/pertanahan, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah,” katanya.
Sementara,
Kajati DIY Masyhudi menuturkan, Kejati dalam perjanjian tersebut akan membantu
memberikan bantuan hukum, pertimbangan dan tindakan hukum di Bidang Datun.
“Pengamanan
pembangunan strategis, dan pemulihan aset terkait tindak pidana dan aset
lainnya,” pungkasnya. (001/red-pd/son)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar