Ket.Gambar : Wartawan SUARAKPK, Sulistiyadi bersama Branch Manager PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga, Donny Nanda Saputra
SALATIGA, suarakpk.com – Beberapa nasabah jasa keuangan
di Kota Salatiga mengeluhkan tentang dugaan perilaku semena-mena perusahaan
pembiayaan. Seperti yang dialami oleh seorang debitur PT.BFI Finance Indonesia
Cabang Kota Salatiga. Dibitur berinisial DAS yang menggadaikan BPKB Honda Beat
FI tahun 2015 miliknya di PT. PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga
senilai Rp.6 juta rupiah dengan tenor 18 bulan dan angsuran setiap bulan nilai
Rp.380.000, sedangkan angsurannya sudah berjalan selama 9 bulan, harus menelan
ludah pahit. Pasalnya DAS merasa dibohongi oleh oknum pegawai PT.BFI Finance
Indonesia Cabang Kota Salatiga.
Dikatakan oleh DAS
saat dirinya didatangi oleh pegawai PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota
Salatiga yang melakukan penagihan di rumah, dirinya mengaku atas ketelambatan
angsuran selama 3 bulan, dan akan dilakukan pembayaran angsuran dan denda
keterlambatannya, namun DAS diminta ke kantor PT.BFI Finance Indonesia Cabang
Kota Salatiga dengan dalih menandatangani surat pernyataan, DAS dengan niat
baiknya, datang ke kantor PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga yang
terletak di Jalan Diponegoro Kota Salatiga untuk menandatangani surat
pernyataan seperti yang dikatakan pegawai PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota
Salatiga, sesampai DAS di kantor PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga,
tanpa pembicaraan yang substansi, pegawai PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota
Salatiga yang tidak ketahui namanya, dan secara serta merta DAS meminta kunci
motor dan meminta DAS pulang tanpa motornya. Pegawai PT.BFI Finance Indonesia
Cabang Kota Salatiga juga mengatakan jika ingin motornya DAS ingin dikeluarkan,
maka DAS untuk melunasi semua sisa hutangnya senilai Rp.4.512.000,- ditambah biaya
denda dan biaya lainnya, sehingga total yang harus dibayarkan senilai
Rp.6.727.480,- sementara pegawai PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga
tidak bisa menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan tanpa adanya surat sita
dari pengadilan, bahkan dari PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga
tidak pernah mengirimkan surat pemberitahuan ataupun surat peringatan kepada
konsumen.
“Waktu itu, saya
didatangi beberapa orang yang mengaku dari pegawai PT.BFI Finance Indonesia
Cabang Kota Salatiga, untuk menagih atas keterlambatan angsuran saya, waktu itu
saya belum punya uang, dan saya minta waktu, kemudian saya diminta datang ke
kantor PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga untuk menandatangani suatu
surat, sesampai saya di sana, saya diajak ngobrol oleh pegawainya, kemudian
saya disuruh pulang dengan meninggalkan motor saya di kantor tersebut, dan
selang beberapa hari, saya akan membayar keterlambatan angsuran dan denda, saya
diberikan surat konfirmasi pelunasan dan penjualan barang dari PT.BFI Finance
Indonesia Cabang Kota Salatiga,” cerita DAS dengan sedih kepada suarakpk, Kamis
(2/1/2020).
Lebih lanjut DAS
mengatakan, dirinya mengakui terlambat angsuran atas pinjaman modal usaha
dengan jaminan BPKB motornya, dan Ia tetap akan melunasi keterlambatan
angsurannya.
Di sisi lain, saat
dikonfirmasi suarakpk.com, Kamis (2/1/2020) di kantor PT.BFI Finance Indonesia
Cabang Kota Salatiga. Branch Manager PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota
Salatiga, Donny Nanda Saputra, membenarkan bahwa perusahaannya telah melakukan
penyitaan dan/atau penarikan atas motor Beat milik DAS. Dirinya juga
membenarkan jika penarikan yang dilakukan pegawainya tanpa surat sita
pengadilan dan atau tanpa menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia merupakan
tindakan sah dan legal.
“ya menurut saya,
tapi ini menurut saya ya, bukan mewakili perusahaan ya,” kata Donny secara
pribadi bukan atas nama perusahaan, sedangkan surat konfirmasi pelunasan dan
penjualan barang yang Ia tanda tangani menggunakan kop perusahaan.
Dalam surat
tersebut, juga dituliskan waktu yang rancu, Konsumen diberikan waktu tertulis 2
dengan di dalam kurung (tujuh) hari sejak surat tersebut diterbitkan. Doni
berdalih bahwa tulisan tersebut karena salah ketik, dan yang benar adalah 7
hari.
Untuk diketahui
bersama, bahwa terkait pelaksanaan eksekusi benda jaminan oleh perusahaan
pembiayaan, OJK juga telah mengeluarkan peraturan OJK atau POJK No.29/2014
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, telah diatur ketentuan
mengenai pembebanan jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan.
Ketentuan mengenai
benda jaminan tertuang dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23, dan Pasal 51.
Poin penting pada beberapa pasal itu antara lain ialah perusahaan pembiayaan
yang melakukan pembiayaan dengan pembebanan jaminan fidusia, wajib mendaftarkan
jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia, sesuai undang-undang
yang mengatur mengenai jaminan fidusia.
Kemudian,
perusahaan pembiayaan diwajibkan mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor
pendaftaran fidusia paling lambat 1 bulan terhitung sejak tanggal perjanjian
pembiayaan.
Perusahaan
Pembiayaan dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran
fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada
Perusahaan Pembiayaan.
Selain itu, proses
eksekusi benda jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan juga wajib
memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang
mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian
pembiayaan.
Dalam menjalankan
proses penarikan, pegawai atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan wajib
memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk
asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan
alasan penunjukan.
Terkait kewajiban
sertifikasi profesi di bidang penagihan, berdasarkan data per November 2017
telah terdapat 63.474 pegawai atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang
menangani bidang penagihan yang telah mengantongi sertifikasi bidang penagihan.
Sertifikasi dilakukan
oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai lembaga yang
ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai
penyelenggara sertifikasi.
Sementara jika
berdasarkan Undang-Undang No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU
No.42/1999”), Fidusia didefinisikan sebagai suatu proses mengalihkan hak milik
atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam
penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian
kredit kendaraan bermotor atau benda bergerak lainnya serta bangunan yang tidak
dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan. Pembebanan jaminan fidusia atas suatu
benda memberikan hak kepada kreditur selaku Penerima Fidusia untuk mengambil
pelunasan terlebih dahulu atas piutangnya kepada debitur Pemberi Jaminan
Fidusia (debitur) (droit de preferren/ Hak Preferen) (Pasal 27 ayat (1) UU
No.42/1999). Karena Hak Preferen yang dimiliki oleh Kreditur, maka apabila
debitur/pemberi fidusia cidera janji, debitur wajib menyerahkan benda yang
dijadikan objek fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Dalam contoh Amir diatas, bila pembebanan jaminan fidusia atas motor Amir
dilakukan sesuai ketentuan UU No.42/1999, maka keterlambatan pembayaran cicilan
motor merupakan bentuk wanprestasi dan Amir wajib menyerahkan motornya kepada
Perusahaan B untuk kemudian dilakukan eksekusi berupa penjualan motor dalam
rangka pelunasan utang kepada Perusahaan B. Tahapan Jaminan Fidusia Agar
jaminan fidusia dapat berlaku efektif (memiliki kekuatan eksekutorial dan
melekatkan hak preferen kepada kreditur, maka pembebanan jaminan fidusia harus
dilakukan dengan dua tahap, yaitu: Ad. 1 Tahap Pembebanan Objek Fidusia Tahap
pembebanan berarti proses pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang harus dilakukan
di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia (Pasal 5 ayat (1) UU No.42/1999).
Akta Jaminan Fidusia ini memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan
menerangkan bahwa para pihak telah mengerti dan memahami isi dari Akta Jaminan
Fidusia seperti misalnya: nilai penjaminan, nilai benda yang dijadikan objek
fidusia, dll, utang yang telah ada, utang yang akan timbul dikemudian hari,
pelaksanaan eksekusi, dll. Ad. 2 Tahap Pendaftaran Fidusia Tahap pendaftaran
berarti proses mendaftarkan objek fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia yang
dilaksanakan di tempat kedudukan Pemberi Fidusia (Pasal 11 dan 12 UU
No.42/1999). Pendaftaran objek fidusia ini diperlukan guna memenuhi asas
publisitas dan memberikan jaminan kepada pihak ketiga mengenai objek fidusia.
Setelah pendaftaran fidusia dilaksanakan, selanjutnya Kantor Pendaftaran
Fidusia akan mengeluarkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang memiliki kekuatan
eksekutorial yakni memiliki derajat yang sama dengan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan
Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan Pembiayaan Konsumen untuk
Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia (“PMK No.130/2012”) diatur
pula bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan
fidusia kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan
Sertifikat Jaminan Fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.
Lebih lanjut, pelaksanaan eksekusi atas objek fidusia harus tetap mengikuti
prosedur pelaksanaan suatu keputusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal
196 ayat (3) HIR (Herzien Indonesis Reglement) dimana kreditur diwajibkan
mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar dilaksanakan eksekusi
atas objek jaminan Fidusia berdasarkan titel eksekutorial Sertifikat Jaminan
Fidusia tersebut. Kembali kepada kasus Amir dan Perusahaan B diatas, para pihak
telah memenuhi tahapan pertama dalam pembebanan jaminan fidusia, yaitu
pembuatan Akta Jaminan Fidusia dihadapan Notaris. Akan tetapi, Akta Jaminan
Fidusia tersebut tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Sehingga,
proses pembebanan jaminan fidusia dianggap belum sempurna. Dengan demikian,
Perusahaan B tidak boleh mengambil paksa motor Amir. Tindakan yang diambil oleh
Perusahaan B tersebut dapat diganjar dengan sanksi administratif berdasarkan
Pasal 5 PMK No.130/2012 berupa: Peringatan; Pembekuan kegiatan usaha; atau
Pencabutan izin usaha Perampasan objek fidusia tanpa Sertifikat Jaminan Fidusia
juga berpotensi dijerat ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan
Melawan Hukum atau tindak pidana pemaksaan dan ancaman perampasan sebagaimana
diatur Pasal 365 KUHPidana. (Tanu/Sulis/red)
Video terkait konfirmasi bersama Branch Manager PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kota Salatiga, Donny Nanda Saputra, silahkan tonton di sini :
Kemaren saya kena DC tapi kok saya mau ambil montor,mau lunasin kok gak bisa ya pak..
BalasHapus