BLORA, suarakpk.com - Seorang pemuda warga Desa Dologan, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, diamankan Unit Reskrim Polsek Jepon, Polres Blora. Diketahui Pemuda tersebut bernama Sudarmadi bin Damin (30) yang diduga sebagai pelaku pembobolan Kantor Urusan Agama (KUA) Jepon.
Kapolsek Jepon, Iptu Supriyono kepada wartawan, menuturkan, bahwa pelaku diringkus di sebuah warung kopi yang berada di kawasan Desa Japah Kecamatan Japah Kabupaten Blora pada Senin (13/01) lalu.
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku terbilang cukup nekat. Pasalnya, pria 30 tahun tersebut beraksi seorang diri. Modusnya, dengan merusak jendela di sebelah barat Kantor kemudian keluar melalui pintu di sebelah timur KUA," tutur Iptu Supriyono siang tadi, Rabu (15/01) di Polsek Jepon.
Dijelaskan Kapolsek, dari aksi nekat ini, pelaku berhasil membawa kabur satu unit DVR CCTV warna hitam, dua unit mesin finger print warna silver dan sepasang sepatu olahraga warna biru. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku melakukan pengamatan ke sasaran terlebih dahulu.
“Kerugian ditaksir mencapai Rp 5 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kapolsek. (Bambang/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar