Muzakir,Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Aneuk Nanggroe (KANA).
Aceh timur/suarakpk com-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Aneuk Nanggroe (KANA) Muzakir,meminta Pemerintah Kabupaten Aceh timur melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan,Koperasi dan UKM untuk menertibkan rentenir berkedok koperasi yang memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah, yang saat ini bebas berkeliaran di kabupaten Aceh timur.Rabu (22/1/2020).
Menurutnya kebanyakan koperasi - koperasi itu tidak terdaftar pada Bidang Penanaman Modal Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Aceh timur,berarti praktek yang dilakukan tidak sesuai dengan azas koperasi, Nomor 17 tahun 2012.Disebutnya, usaha berkedok koperasi itu pemiliknya berasal dari luar Aceh, ada yang dari Medan,Sumatera Utara,Jakarta dan daerah lainnya.Sasaran mereka adalah para pedagang kecil dan para ibu rumah tangga yang membutuhkan pinjaman uang atau modal usaha.
"Untuk memperoleh pinjaman sangat mudah, tidak diminta syarat apapun.Tinggal ajukan permohonan dengan bermodal fotocopy KTP, langsung diberikan,"ungkap Muzakir kepada media SUARAKPK com.
Katanya, modus operasi rentenir berkedok koperasi ini yakni dengan cara mempekerjakan anak-anak muda (pria). Mereka inilah yang ditugaskan mencari “mangsa”, untuk memberikan pinjaman yang dibutuhkan.Lalu, setiap hari tugas mereka mengutip pinjaman pada nasabah.Pembayarannya secara cicilan dan bayarannya itu melebihi modal yang dipinjamkan. Beberapa pedangan kecil di Kecamatan idi rayeuk dan kecamatan lainnya di wilayah kabupaten Aceh timur saat ini mengaku terjebak karena terlanjur meminjam modal usaha pada koperasi berkedok rentenir itu.
Seorang wanita pedangan kecil di Kecamatan Kota idi rayeuk mengaku terlanjur meminjamkan modal usaha pada koperasi berkedok rentenir tadi, karena tak tahu harus meminjam kemana modal usaha yang dibutuhkannya.
”Walaupun lon teupu nyan riba, tapi putapeugot teuma, tanyoe peureulee modal usaha (walaupun saya tahu itu riba,tapi apa boleh buat, kami butuh modal usaha ),”kata wanita tadi, pada media ini
Hal senada juga disampaikan oleh ibu-ibu yang berjualan gorengan dan juga ada yang berjualan dikios kecil yang namanya tidak mau di sebutkan Mengatkan”Saya tau itu riba, bunganya berat. Tapi mau gimana, tidak tau dimana cari modal” pungkas Muzakir mengutip pernyataan salah seorang debitur rentenir berkedok koperasi.
Koperasi - Koperasi liar itu hanya meminjamkan uang Rp 1 juta.Tapi yang diberikan cuma Rp 900 ribu.Seratus ribu tadi buat buku dan tabungan. Pengembaliannya dicicil per hari hingga jumlahnya melebihi yang pinjam. "Pinjaman 1 juta rupiah, yang diberikan 900 ribu. 100 ribu dipotong untuk tabungan 50 ribu dan administrasi 50 ribu. Para debitur harus membayar cicilan 40 ribu/perhari, dikalikan 30 hari jumlah yang harus dilunasin debitur Rp 1,2 juta," jelas Muzakir Oleh sebab itu, Muzakir meminta Pemkab Aceh timur melalui Disperindagkop dan UKM untuk mendata koperasi - koperasi yang beroperasi di Aceh timur itu, dan memastikan apakah koperasi - keporasi tersebut terdaftar di OJK ( Otoritas Jasa Keuangan).
Selain itu ia juga berharap adanya peran aktif pemerintah untuk menunjang dan mendorong ekonomi masyarakat menengah kebawah."Disperindagkop harusnya pro aktif untuk melakukan upaya pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Masyarakat," pungkas Muzakir.(Dd)
Aceh timur/suarakpk com-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Aneuk Nanggroe (KANA) Muzakir,meminta Pemerintah Kabupaten Aceh timur melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan,Koperasi dan UKM untuk menertibkan rentenir berkedok koperasi yang memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah, yang saat ini bebas berkeliaran di kabupaten Aceh timur.Rabu (22/1/2020).
Menurutnya kebanyakan koperasi - koperasi itu tidak terdaftar pada Bidang Penanaman Modal Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Aceh timur,berarti praktek yang dilakukan tidak sesuai dengan azas koperasi, Nomor 17 tahun 2012.Disebutnya, usaha berkedok koperasi itu pemiliknya berasal dari luar Aceh, ada yang dari Medan,Sumatera Utara,Jakarta dan daerah lainnya.Sasaran mereka adalah para pedagang kecil dan para ibu rumah tangga yang membutuhkan pinjaman uang atau modal usaha.
"Untuk memperoleh pinjaman sangat mudah, tidak diminta syarat apapun.Tinggal ajukan permohonan dengan bermodal fotocopy KTP, langsung diberikan,"ungkap Muzakir kepada media SUARAKPK com.
Katanya, modus operasi rentenir berkedok koperasi ini yakni dengan cara mempekerjakan anak-anak muda (pria). Mereka inilah yang ditugaskan mencari “mangsa”, untuk memberikan pinjaman yang dibutuhkan.Lalu, setiap hari tugas mereka mengutip pinjaman pada nasabah.Pembayarannya secara cicilan dan bayarannya itu melebihi modal yang dipinjamkan. Beberapa pedangan kecil di Kecamatan idi rayeuk dan kecamatan lainnya di wilayah kabupaten Aceh timur saat ini mengaku terjebak karena terlanjur meminjam modal usaha pada koperasi berkedok rentenir itu.
Seorang wanita pedangan kecil di Kecamatan Kota idi rayeuk mengaku terlanjur meminjamkan modal usaha pada koperasi berkedok rentenir tadi, karena tak tahu harus meminjam kemana modal usaha yang dibutuhkannya.
”Walaupun lon teupu nyan riba, tapi putapeugot teuma, tanyoe peureulee modal usaha (walaupun saya tahu itu riba,tapi apa boleh buat, kami butuh modal usaha ),”kata wanita tadi, pada media ini
Hal senada juga disampaikan oleh ibu-ibu yang berjualan gorengan dan juga ada yang berjualan dikios kecil yang namanya tidak mau di sebutkan Mengatkan”Saya tau itu riba, bunganya berat. Tapi mau gimana, tidak tau dimana cari modal” pungkas Muzakir mengutip pernyataan salah seorang debitur rentenir berkedok koperasi.
Koperasi - Koperasi liar itu hanya meminjamkan uang Rp 1 juta.Tapi yang diberikan cuma Rp 900 ribu.Seratus ribu tadi buat buku dan tabungan. Pengembaliannya dicicil per hari hingga jumlahnya melebihi yang pinjam. "Pinjaman 1 juta rupiah, yang diberikan 900 ribu. 100 ribu dipotong untuk tabungan 50 ribu dan administrasi 50 ribu. Para debitur harus membayar cicilan 40 ribu/perhari, dikalikan 30 hari jumlah yang harus dilunasin debitur Rp 1,2 juta," jelas Muzakir Oleh sebab itu, Muzakir meminta Pemkab Aceh timur melalui Disperindagkop dan UKM untuk mendata koperasi - koperasi yang beroperasi di Aceh timur itu, dan memastikan apakah koperasi - keporasi tersebut terdaftar di OJK ( Otoritas Jasa Keuangan).
Selain itu ia juga berharap adanya peran aktif pemerintah untuk menunjang dan mendorong ekonomi masyarakat menengah kebawah."Disperindagkop harusnya pro aktif untuk melakukan upaya pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Masyarakat," pungkas Muzakir.(Dd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar