JAKARTA, suarakpk.com - Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD mengungkapkan indikasi
korupsi di Asabri dengan total nilai kerugian hingga Rp 10 triliun. Selain itu,
saham-saham milik PT Asabri mengalami penurunan sepanjang 2019.
Menanggapi ungkapan Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD tersebut, Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) telah memulai langkah penyelidikan terhadap dugaan
korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Kapolri Jenderal Idham Azis pun telah memerintahkan jajaran Bareskrim untuk membentuk tim gabungan guna menangani kasus ASABRI.
Kapolri Jenderal Idham Azis pun telah memerintahkan jajaran Bareskrim untuk membentuk tim gabungan guna menangani kasus ASABRI.
Dijelaskan Kapolri, tim gabungan
tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) dan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.
“Untuk melakukan langkah-langkah verifikasi dan penyelidikan,” ucap Kapolri di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Jumat (17/1).
Nantinya, sambung Idham, tim gabungan tersebut bakal dikomandoi langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.
“Saya kan baru pulang nih dari Ambon. Nanti saya akan cek bagaimana perkembangannya ya,” tandas Idham.
“Untuk melakukan langkah-langkah verifikasi dan penyelidikan,” ucap Kapolri di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Jumat (17/1).
Nantinya, sambung Idham, tim gabungan tersebut bakal dikomandoi langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.
“Saya kan baru pulang nih dari Ambon. Nanti saya akan cek bagaimana perkembangannya ya,” tandas Idham.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mengaku telah berkoordinasi dengan Panglima TNI terkait kasus
dugaan korupsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Asabri (Persero). Dari
koordinasi tersebut, Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron mengungkapkan diketahui
bahwa kasus ini tidak melibatkan prajurit TNI.
Dikatakan Ghufron, bahwa Prajurit TNI dan anggota Polri hanya sebagai nasabah, bukan sebagai pengelola. Pengelolanya adalah pihak swasta atau pihak luar.
“Katanya panglima TNI, itu memang asuransi perumahan bagi anggota TNI dan Polri. TNI-Polri dalam hal ini, jika memang benar ada kejahatan, mereka sesungguhnya adalah korbannya,” tuturnya di sela acara pengukuhan guru besar hakim agung MA Hary Djatmiko di Universitas Jember, Jawa Timur, belum berapa lama ini, Rabu (15/1/2020).
Dia menambahkan, tujuan dari program dan pembentukan Asabri ini adalah untuk membantu para prajurit TNI mendapatkan rumah sejak tahun 80-an.
Dikatakan Ghufron, bahwa Prajurit TNI dan anggota Polri hanya sebagai nasabah, bukan sebagai pengelola. Pengelolanya adalah pihak swasta atau pihak luar.
“Katanya panglima TNI, itu memang asuransi perumahan bagi anggota TNI dan Polri. TNI-Polri dalam hal ini, jika memang benar ada kejahatan, mereka sesungguhnya adalah korbannya,” tuturnya di sela acara pengukuhan guru besar hakim agung MA Hary Djatmiko di Universitas Jember, Jawa Timur, belum berapa lama ini, Rabu (15/1/2020).
Dia menambahkan, tujuan dari program dan pembentukan Asabri ini adalah untuk membantu para prajurit TNI mendapatkan rumah sejak tahun 80-an.
“Bahkan banyak di antara mereka yang
belum memiliki rumah. Kan itu sebenarnya asuransi untuk punya rumah ya,"
ucapnya.
Ghufron menilai, kerugian negara dari kasus asuransi Asabri lebih besar dari kasus asuransi Jiwasraya. KPK sendiri tidak akan mengambil alih penanganan kasus Jiwasraya.
Ghufron menilai, kerugian negara dari kasus asuransi Asabri lebih besar dari kasus asuransi Jiwasraya. KPK sendiri tidak akan mengambil alih penanganan kasus Jiwasraya.
“Kejaksaan Agung menangani
Jiwasraya, kami sifatnya saling menghormati, apa yang sudah dilakukan secara
profesional oleh pihak lain, kami hormati,” tutur mantan dekan Fakultas Hukum
Unej ini.
Selain dengan Panglima TNI, lanjut Ghufron, KPK mengaku juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ini, KPK sedang menunggu hasil audit BPK.
Selain dengan Panglima TNI, lanjut Ghufron, KPK mengaku juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ini, KPK sedang menunggu hasil audit BPK.
"Kami saat ini sedang
berkoordinasi dengan BPK untuk menangani kasus Asabri," tambah Ghufron.
Menurut dia, hasil audit BPK akan menjadi modal dasar KPK untuk bergerak.
Menurut dia, hasil audit BPK akan menjadi modal dasar KPK untuk bergerak.
"Hari ini (Rabu) internal BPK
sedang rapat koordinasi dan hasilnya akan disampaikan kepada kami. Mungkin
nanti sore atau besok (Kamis)," pungkasnya. (Tim/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar