KENDAL, suarakpk.com - Setelah terjadinya dugaan pengusiran mobil berlogo PDI Perjuangan di halaman Setda Kabupaten oleh oknum petugas piket Linmas beberapa waktu lalu (17/1) dan penurunan spanduk bergambar Bung Karno, Megawati dan Puan Maharani di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Kendal. Namun kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal masih saja gonjang ganjing diterpa masalah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No 21 Tahun 2011 tentang Logo atau Lambang Daerah.
Permasalahan dugaan pelanggaran Perda tersebut terungkap dalam rapat terbuka di ruang paripurna DPRD Kendal (20/1) yang digelar Komisi A DPRD yang dipimpin H.Munawir selaku ketua komisi A yang dihadiri Para anggota Dewan Fraksi PDI Perjuangan, Kasatpolkar, Kepala Kantor Kesbangpol, Kepala Bakeuda, pengurus DPC PDI Perjuangan dan para Pengurus PAC PDI Perjuangan se Kabupaten Kendal serta para hadirin lainnya.
Seperti yang disampaikan Widya Kanti Susanti dari FPDI perjuangan, dengañ tegas mengatakan, pemasangan logo lama di tenda-tenda di alun-alun depan Kantor Setda Kabupaten Kendal tersebut merupakan tindakan pelanggaran Perda No.21 Tahun 2011.
"Lambang lama yang dipasang itu adalah logo sejak Tahun 1967, kemudian sudah dirubah melalui Perda pada Tahun 2011 sampai sekarang," ungkapnya.
Menurut Widya Kandi Susanti yang juga mantan Bupati Kendal, bahwa pemasangan logo lama itu diduga ada unsur kesengajaan dari pihak Pemkab Kendal.
"Saya menyayangkan sikap Satpol PP selaku instansi yang berkewajiban menegakkan Perda, namun mengabaikan adanya pelanggaran di depan mata. Tapi anehnya bila pihak lain yang memasang spanduk yang bergambar Bung Karno, Ibu Megawati, dan Puan Maharani karena berpartisipasi untuk turut mengucapkan HUT PDI Perjuangan ke 47 kok malah diturunkan, berarti hal ini Pemkab Kendal tidak adil," jelasnya geram
Pemkab Kendal pernah mengusulkan Raperda Lambang Daerah, Namun pihak Panitia Khusus (Pansus) mengambil keputusan tidak menerima/menolak. Mengingat lambang daerah Kabupaten Kendal yang dirubah pada Tahun 2011 yang lalu masih sangat relevan dan mencerminkan semangat baru dalam pembangunan Kendal ke depan .
Penolakan Raperda perubahan lambang daerah oleh Pansus DPRD itu sudah final dengan pertimbangan, bahwa lambang daerah yang sejak Tahun 1967 baru dirubah Tahun 2011 yaitu selama 44 Tahun. Jadi acuan untuk mengganti lambang daerah butuh waktu yang lama, serta mrmpertimbangkan aspek ekonomi dan sosial masyarakat, mengingat lambang daerah Kabupaten Kendal yang dibuat pada Tahun 2011 telah menjadi ciri khas Kabupaten Kendal.
Adanya Perda yang mengatur, agar supaya setiap pergantian Kepala Deerah tidak serta merta mengganti lambang daerah ini sangat berbahaya kalau sampai ada pergantian lambang daerah tiap ada Bupati baru, bukannya semakin maju pembangunannya justru sibuk tiap lima tahun ganti lambang daerah.Jadi lambang itu mungkin ada perubahan karena adanya perkembangan jaman, minimal lambang daerah baru bisa dirubah selama 44 Tahun akan datang.
Menanggapi adanya lambang yang ada di tenda- tenda pedagang kali lima ( PKL ) yang sudah dideadline tiga hari oleh Komisi A melalui rapat terbuka di tuang paripurna yang disaksikan berbagai lembaga (20/1) yang memutuskan agar pihak Satpolkar untuk membungkar tenda-tenda tersebut. Bupati Kendal Mirna Annisa justru menantang tidak merasa bersalah dan tidak bertanggungjawab adanya pemasangan tenda yang bergambar logo daerah Kabupaten Kendal yang lama. Seperti yang dilansir media online investigasi news.net. baru lalu. Mirna dengan tegas mengatakan bahwa permasalahan logo yang nempel di tenda itu dianggap tidak melanggar Perda.
"Saya tidak merasa bersalah terkait tentang terpasangnya logo tersebut tidak ada yang dilanggar , silahkan baca perda No.21 Tahun 2011, padal 6 tentang lambang daerah Kabupaten Kendal," tegas Bupati Kendal Mirna Annisa.
Hasil investigasi suarakpk.com (22/1) di alun-alun depan Kantor Setda Kendal bahwa tenda-tenda yang diperuntukkan para pedagang kali lima yang buka setiap sore hari hingga dini hari itu logo yang nempel di tenta bukan hanya logo daerah Pemkab Kendal yang lama saja, namun juga ada logo Basnas dan Bank Jateng.
Ketika media ini konfirmasi pada salah satu pedagang yang menempati stand tenda yang enggan ditulis identitasnya mengatakan, kalau menggunakan tenda itu harus bayar setiap bulan sekitar Rp.80 ribu dengan rincian setiap hari setor Rp.2.000 x 30 hari dan setiap bulan setor lagi Rp. 20.000. Dikatakannya lagi rencana dalam waktu dekat akan ada rapat kemungkinan iuran akan bertambah banyak. (002/1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar