Ketgam fhoto diambil Sabtu 18/01/2020 terlihat Escavator diatas timbunan pasir dilokasi tangkahan pasir yang dikelola CV MAN, TAN, AZ.
Batu Bara, suarakpk.com - Keberadaan tangkahan pasir yang dikelola CV MAN,TAN,AZ yang berlokasi di-Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara diduga tidak memiliki ijin yang meresahkan warga.
Soalnya pihak pengelola bersikukuh melakukan aktivitas menggunakan alat berat (ekcavator) menggali sungai Tanjung, padahal masyarakat hanya ingin mengetahui ijin galian pasir tersebut.
Selain itu, jalan Baru yang dilalui truk pengangkut pasir itu pernah dianggarkan dengan nama kegiatan lanjutan jalan pada ruas jalan nasional, menuju Desa Pelompatan Desa Tanjung Gading kec sei suka, biaya Rp 686.300.000,sumber dana BDB Batu Bara 2013 namun menurut warga semenjak adanya galian C ditempat tersebut bangunan jalan yang dimaksud musnah menyatu ketanah dilindas truk pasir.
Persoalan ini kata warga sudah terjadi dari tahun 2016 dan ini terus berlanjut tanpa ada kepastian hukum baik dari pemerintah juga aparat setempat.
Hal ini perlu dilakukan sebab setiap truk melintas kerab terjadi bentrok dengan warga.
Mewakili warga, salah seorang warga setempat dikediamannya Sabtu 18/01/2020 bernama Heri meminta agar pemerintah maupun aparat memberikan kepastian hukum kepada warga.
"kami meminta kepada pemerintah dan aparat supaya benar-benar menjalankan tugas, karena jika masih beroperasi, kami khawatir terjadi bentrokan dan kami berharap pihak pengelola dapat menunjukkan surat ijin pengelolaan" harapnya diaminkan warga lain.
" Hari ini jam 10 janji pihak pengelola mau memperlihatkan surat ijinnya, tapi mana" tambah warga lain.
Warga lain yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, pada Jum'at 17/01/2020 terjadi adu mulut antar warga dengan aparat setempat.
" Sewaktu kami cegat, ada sekitar 15 orang gabungan berpakaian TNI dan Polisi turun kelolasi, tapi kami heran bukannya membantu kami malah turut meloloskan truk pasir, dan adapula yang mengatakan jika ada yang menghalangi akan diciduk, ada apa itu" tanya warga.
Persoalan itu tambahnya, pernah dilaporkan kepada DPRD Kabupaten Batu Bara.
" Pada tahun 2017 sudah kami laporkan ke dewan yang menerima bu bariyah dari partai PAN dan mengatakan akan turun kelokasi namun wakil rakyat Batu Batu ketika itu tidak ada turun " imbuhnya.
Pada hari yang sama Kades Tanjung Gading Alinardi saat dihubungi dengan 2 nomor HP miliknya 085372455xxx dan 081375439xxx tidak aktif.
Melalui HP, berkisar pukul 19.49 Camat Sei Suka Adil Hasibuan mengatakan tidak pernah menandatangani surat ijin tangkahan pasir tersebut.
" aku tidak ada meneken itu, tanya aja Alinardi (Kades Tanjung Gading -red) " jawabnya singkat.
(muhammad amin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar