JAKARTA, suarakpk.com – Komisi Pemberantasan Korupsi
menggelar kegiatan tangkap tangan di Jakarta, Depok,dan Banyumas diduga terkait
dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. KPK mengamankan 8 orang dalam
kegiatan tangkap tangan tersebut yang salah satunya adalah Komisioner Komisi
Pemilihan Umum.
Setelah melakukan
pemeriksaan pada Jumat (9/1) dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP,
dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana
Korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun
2019-2024.
Dari delapan orang yang
diamankan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang itu adalah
WSE (Komisioner Komisi Pemilihan Umum), ATF (Mantan Anggota Badan Pengawas
Pemilu, orang kepercayaan WSE), HAR (politikus PDIP), dan SAE (swasta).
Tersangka WSE dan ATF
disangkakan sebagai penerima, dua tersangka lain yakni HAR dan SAE disangkakan
sebagai pemberi. HAR melalui SAE diduga memberi sejumlah uang untuk WSE melalui
ATF terkait dengan penetapan aanggota DPR Pengganti Antar Waktu 2019-2024.
Sebagai penerima para
tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11
Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi para
tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13
Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK meminta tersangka HAR
segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara
ini agar bersikap koperatif.
KPK berharap masyarakat
dapat mengawal proses penanganan perkara ini karena dugaan tindak pidana
korupsi yang sedang ditangani ini terkait dengan aspek mendasar dalam proses
demokrasi yang sedang kita jalani. (001/red - Biro Humas KPK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar