KLATEN, suarakpk.com - PT Bank Perkreditan Rakyat (PT.BPR)
Adipura Sentosa cabang klaten belum berapa lama ini diadukan oleh nasabahnya,
bernama Dwi Agustini dan suaminya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta.
Dwi yang didampingi oleh Adiknya,
Agus, menduga ada praktik tipu daya perjanjian pinjam meminjam yang diubah
secara sepihak oleh pihak BPR atas jaminan aset korban yang berupa sertifikat
tanah dan bangunan rumah miliknya yang ada di daerah pedan klaten
"Saya dan dibantu
saudara-saudra membawa satu orang ahli dan media yang tidak bisa disebut
kan namanya, Kami sudah mengadukan ke OJK solo,” tutur Dwi Agustini.
Dikatakannya, atas aduannya
tersebut mendapatkan respon, namun menurut dia, hasilnya tidak disampaikan
karena hasilnya rahasia.
“BPR itu memberi kredit dan
berusaha mengambil dan melelang aset yang dijaminkan" kata Dwi
Agustini, saat ditemui pada selasa (19/01/2020), di Surakarta.
Dwi Agustini mengungkapkan, jika
dirinya mengajukan kredit kepada BPR Adipura Sentosa hanya pengalihan nama dari
adiknya agus pada tanggal 28 september tahun 2018 sebesar Rp600 juta, dengan
keterangan ada dana sisa pencairan di hold atau ditahan untuk mengangsur selama
1 tahun, tetapi tidak tertulis, namun anehnya baru berjalan 3 bulan sudah
diberikan surat peringatan 1 sampai dengan 3 hingga diterbitkan surat lelang
yang telah dilakukan pada tanggal 4 desember 2019 melalui KPKNL surakarta,
akan tetapi beruntung tidak laku.
Dijelaskan Dwi Agustini, atas saran
dari saudara-saudaranya, Dia berkonsultasi ke OJK Yogyakarta guna meminta
SLIK BI Cheking untuk memastikan kebenaran kreditnya, dan hasil dr OJK Yogyakarta
tersebut, rekam jejak kreditnya lancar karena sesuai perjanjian di awal tadi,
ada dana di hold untuk satu tahun ke depan.
“Akan tetapi anehnya di SLIK tersebut
tercantum ada fasilitas perpanjangan kredit baru dengan nominal yang sama,”
ucapnya.
Merasa tidak melakukan perpanjangan
kredit baru, Dwi Agustini akhirnya mengklarifikasi hal tersebut berulang
kali ke kantor BPR Adipura Sentosa Cabang Klaten. Dirinya berharap dapat
menemui Kepala BPR Adipura Sentosa Cabang Klaten, Dwi Haryanto, namun dikatakan
Dwi Haryanto selalu menghindar dan malah menggunakan orang lain seperti
marketing untuk menemui Dwi Agustini sehingga terkesan selalu mempersulit
dirinya.
“Saya meminta print out rincian
angsuran dan rincian kreditnya, namun pihak BPR Adipura Sentosa Cabang Klaten pun
selalu melimpahkan untuk ke kantor pusatnya yang berada di solo tepat di depan
kantor OJK,” terangnya kesal.
Dwi Agustini dengan ditemani
keluarga akhirnya mendatangi kantor Pusat BPR Adipura Sentosa pusat yang berada
di Surakarta. Dwi Agustini di Kantor Pusat BPR Adipura Sentosa ditemui oleh
bagian kepatuhan BPR Adipura Sentosa, Eni. Dalam klarifikasi tersebut,
menurut Dwi Agustini, bahwa Eni mewakili BPR Adipura Sentosa memberi jawaban
bahwa yang menangani hal tersebut sedang training di Yogyakarta, dan pejabat
pengganti lainnya yang berkaitan dengan kredit masih sibuk.
“Saat sata ketemu dengan Eni, dia
mengaku tidak tau tentang hal tersebut, karena bukan bagiannya,” tandas Dwi
Agustini.
Merasa tidak mendapatkan jawaban
yang benar, akhirnya untuk menanyakan perihal perlindungan konsumen dwi Agustini,
mengadukan hal ke kantor OJK Surakarta.
Dwi Agustini berharap, OJK
Surakarat dapat melakukan tindakan tentang kreditnya yang menurutnya ada dugaan
penyimpangan yang dilakukan oknum dari BPR Adipura Sentosa Cabang Klaten.
Selain ke OJK Surakarta, Dwi
Agustini juga, melaporkan ke Polres Klaten tentang dugaan pemalsuan tanda
tangan di perpanjangan kredit yang dirinya tidak merasa melakukan.
Dikatakan Dwi Agustini, selain
dirinya, terdapat beberapa korban dengan modus serupa di lakukan BPR yang sama.
“Akan tetapi nasabah lain mungkin
tidak berani mengungkapkan,” ungkapnya.
Ditambahkan Dwi Agustini, bahwa
dirinya menduga oknum BPR tersebut ingin mengambil keuntungan dengan melakuan
penyitaan dan lelang, sehingga kedok penggelapannya tidak terungkap.
Dwi Agustini berharap, OJK sebagai
pengawas lembaga keuangan di Indonesia dapat menyelidiki dan mengusutnya.
“Apabila terbukti, supaya diberi
sanksi, agar izin oprasionalnya dibekukan guna mencegah terjadi korban lagi
UI, dan untuk pihak kepolisian menindak dugaan pemalsuan tanda tangan saya,”
pungkasnya.
Sementara, beberapa hari yang lalu,
saat media ingin konfirmasi kepada PT BPR Adipura Sentosa Cabang Klaten dan di Pusat
Surakarta, belum dapat bertemu dengan Pimpinannya.
Hingg berita ini, diturunkan, media
belum berhasil memperoleh konfirmasi dengan PT BPR Adipura Sentosa maupun
dengan pejabat OJK Surakarta. (911/red)
Saya juga korban
BalasHapusKasus nya hampir Sama dengan Saya, Jawabanya dari pihak Kantor klaten pun selalu dilemparkan ke Kantor solo
BalasHapus