JAKARTA,
suarakpk.com – Komisi Pemberantaan
Korupsi menetapkan enam orang tersangka dari kegiatan tangkap tangan di
Sidoarjo, Jawa Timur. KPK menggelar kegiatan tangkap tangan terkait dengan
dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten
Sidoarjo. KPK mengamankan 11 orang di Sidoarjo pada 7 Januari 2020.
Enam orang tersangka tersebut berasal dari
penyelenggara negara di Kabupaten Sidoarjo dan pihak swasta. Diduga sebagai
penerima, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni SFI (Bupati Sidoarjo
2010-2015 dan 2016-2021), SST (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan
Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo), JTE (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas
Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo), dan SSA
(Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan).
Diduga sebagai pemberi, KPK pada Kamis 8 Januari 2020 resmi menetapkan
dua pihak swasta sebagai tersangka yakni IGR dan TSM.
Sebagai penerima para tersangka disangkakan
melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, para tersangka disangkakan
melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para pemberi diduga memberi sejumlah imbalan
untuk para penerima terkait dengan peroleh proyek pada tahun 2019. IGR adalah
seorang komisaris utama dari beberapa perusahaan yang memenangkan 4 proyek di
Kabupaten Sidoarjo.
Empat proyek yang diperoleh IGR adalah)
Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, Proyek pembangunan Pasar
Porong Rp17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan
Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai
Rp5,5 miliar.
Sebelum kegiatan tangkap tangan terjadi, IGR
dan TSM telah memberikan sejumlah imbalan kepada beberapa pihak di Kabupaten
Sidoarjo. Kegiatan tangkap tangan terjadi pada 7 Januari 2020, IGR diduga
menyerahkan fee proyek kepada SSI, Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas
ransel melalui B, ajudan bupati di rumah dinas Bupati. (001/red - Biro Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar