KEBUMEN, suarakpk.com – Warga Desa Brecong Kecamatan Bulus
Pesantran, Kabupaten Kebumen beberapa waktu lalu, Rabu, (11/9) melakukan aksi
penolakan adanya pemagaran yang dilakukan oleh TNI AD, dan diduga ada
provokator yang mempengaruhi warga sehingga bentrokan warga dengan anggota TNI
yang berjaga tak terelakan.
Informasi yang
dihimpun di lapangan, warga menolak atas pemagaran Tanah Negara yang
teregistrasi dengan nomor 30709034 yang telah terdaftar di barang milik negara,
karena warga diprovokasi oleh oknum tidak bertanggungjawab, yang membuat isu, seolah dengan adanya pemagaran tersebut, warga sudah tidak bisa lagi bercocok tanam.
Untuk diketahui, bahwa, pemagaran lahan itu sendiri, telah mulai dilaksanakan sejak tahun 2013, kemudian tahap
kedua 2015 dan sekarang tahap ke tiga 2019. Dan untuk tahun ini ada tiga desa
di kawasan Urut sewu yang dilakukan pemegaran yakni Desa Entak, Desa Brecong,
dan Desa Setrojenar, sedang sumber anggaran bersumber dari APBN tersebut
berakhir dengan kericuhan antara anggota TNI dengan Warga yang menolak.
selain isu warga tidak bisa bercocok tanam kembali, juga disebarkan kabar
diberbagai media maupun sosial media, bahwa dalam peristiwa tersebut telah menimbulkan
korban jiwa dan luka terkena peluru karet, namun hal tersebut dibantah oleh
Pasi Intel Kodim 0709/Kbn, Kapten (inf) Budi Riyanto.
Saat dikonfirmasi,
Dandim 0709/Kbn, Letnan Kolonel (Letkol) Inf Zamril Philiang melalui Pasi Intel Kodim, Kapten (inf) Budi Riyanto, menuturkan bahwa dalam
peristiwa yang terjadi di Desa Brecong Kecamatan Bulus Pesantran dan atas
berita yang menyebutkan ada korban jiwa dan luka terkena peluru karet tidak
benar.
“tidak ada korban
jiwa ataupun terkena peluru karet dan tidak di elakan juga terjadinya luka-luka
oleh warga termasuk juga dari TNI," tuturnya, beberapa waktu lalu, Jumat,
(13/09/2019) saat ditemui suarakpk.com di ruang kerjanya.
Kapten Budi
mengatakan bahwa adanya provokasi terhadap warga dan akhirnya bentrokan
tersebut tidak dapat terelakan dan itu di kuatkan dokumentasi video yang ada
pada anggotanya.
Setelah dikroscek
kembali, lanjut Budi, setelah pasca terjadinya bentrokan oleh jajaran, warga
hanya luka ringan termasuk dari anggota TNI juga ada yang mengalami luka, hal
ini diperkuat oleh surat pemeriksaan visum oleh dokter puskesmas setempat,
"Tidak ada
luka penembakan oleh TNI ataupun korban meninggal dunia, hal ini di perkuat
disertakan surat lampiran dari dokter puskesmas setempat,” jelas Budi.
Ditegaskan oleh
Budi, bahwa pemagaran bukan berarti menutup akses masyarakat tapi sebagai batas
atau tanda aman pada saat digunakan uji coba menembak laboratorium
Dislitbangad.
“Masyarakat diberi
pintu masuk dan jalan ke dalam lokasi, serta apabila masyarakat bertani diberi
kesempatan untuk berkebun di lokasi tersebut, sebab guna mendukung perekonomian
masyarakat,” tegas Budi.
Pasi Intel Kodim 0709/Kbn, Kapten (inf) Budi Riyanto berharap, warga
masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi, agar tidak
menjadi korban povokasi oleh orang-orang tidak bertanggungjawab, Dirinya menegaskan bahwa TNI sangat Pro ke masyarakat, TNI hadir untuk membantu masyarakat,
namun ada pihak yang memprovokasi warga sejak tahun 2007, 2011 sampai saat ini.
Dugaan pihak yang memprovokasi warga hanya berkeinginan untuk mengambil tanah
negara tersebut.
“Padahal fakta
nyata berdasarkan data yang memprovokasi juga tidak memiliki bukti kepemilikan
diatas tanah tersebut dan bahkan sebagian bukan penduduk desa brecong maupun
Setrojenar, tetapi dari kecamatan lain yang berbeda, tetapi mereka memprovokasi
masyarakat dengan tujuan ingin mengambil tanah negara untuk kepentingan kelompoknya,”
terang Budi.
Lebih lanjut, Budi
menjelaskan bahwa proses penyelesaian sudah dilakukan berkali-kali, melalui
mediasi dengan warga, BPN, Pemerintah Kabupaten dan Provinsi bahkan
sampai DPR RI.
“Adapun langkah
yang dimediasikan diantaranya, pertama, masyarakat diminta menunjukan bukti
kepemilikan yang sah berdasarkan pemeriksaan BPN, namun sampai saat ini
masyarakat tidak bisa menunjukan, apabila ada bukti yang sah, maka Pemkab dalam
hal sebagai perpanjangan Pemerintah Pusat siap mengganti hak masyarakat apabila
sah sesuai hukum,” ucapnya.
Keduanya, lanjut
Budi, Pemkab menyiapkan bantuan hukum apabila masyarakat merasa dirugikan
tanahnya dipagar, namun masyarakat tidak mau menempuh jalur hukum, padahal
pemkab memberi bantuan hukum serta biayanya.
“Tanda tanya besar
kenapa masyarakat tidak mau jalur hukum, padahal negara kita menjunjung tinggi
hukum,” tanya Budi.
Sementara
ketiganya, bahwa Itikad baik pemerintah kabupaten untuk membantu menyelesaikan
dengan bantuan hukum dan siap menganti apabila secara hukum terdapat tanah
masyarakat di lokasi tersebut, tidak diterima dengan baik oleh pihak penolak
pemagaran.
“Dan bahkan
mengambil lawyer dari pihak lain, hal ini perlu dipertanyakan ada apa dan sudah
jelas tujuan dari pihak tertentu sehingga terjadi provokasi,” urainya.
Menurutnya, dalam
persoalan tersebut, perlu adanya ketegasan BPN terhadap dokumen tanah yang
sedang disengketakan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan dikorban
dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
“TNI dalam hal
sebagai pengguna tanah negara tersebut, mengamankan aset kekayaan negara, perlu
dipahami oleh semua pihak, bahwa tanah tersebut bukan tanah TNI karena TNI alat
negara tidak memiliki tanah, dan semua tanah yang digunakan TNI adalah tanah
negara, sehingga pengamanan terhadap milik negara sudah sesuai konstitusional
sesuai PP no.6 tahun 2006,” tandasnya.
Terpisah, Dokter
Puskesmas Buluspesantren Dr. Endro Tri Prakosa saat dikonfirmasi suarakpk.com,
mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Dokter Puskesmas, dan Perawat yang
menangani pertama Pasien, pada saat penanganan pertama dilihat dengan Ilmu
kedokteran bahwa luka tersebut tidak serius dan tidak mengarah kepada luka
tembak.
“Karena bila luka
tembak pasti ada spisifikasi bekas luka atau penanganan atau pengobatan lebih
lama, sebab dalam amunisi jenis apapun terdapat mesiu (racun), dan karena luka
ringan didasarkan dari rekamedik, oleh dokter yang memeriksa, pasien hanya
diberikan resep Obat jalan," terangnya
Namun, warga yang
merasa tidak puas, warga kembali beraksi di depan Kantor Bupati Kebumen. Dalam
aksi tersebut warga diterima langsung oleh Bupati Kebumen Yazid Mahfud.
Dikatakan Bupati
Kebumen Yazid Mahfud, bahwa dirinya berusaha melakukan musyawarah bersama warga
dan Dandim.
"Saya berusaha
menegoisasi persoalan ini supaya ada titik temu dan tidak ada pihak yang
di rugikan di kedua pihak baik masyarakat maupun TNI," ujarnya
Yazid mengaku,
bahwa dirinya telah meminta pemagaran untuk dihentikan sementara, sedang BPN
akan segera melaporkan kepada pimpinannya.
"Tadi juga
ada perwakilan dari BPN. Bahwa intinya, Bupati meminta agar pemegaran di
hentikan sementara waktu, sedangkan dari BPN meminta untuk di bicarakan
dulu," ucapnya
Menurut Yazid,
bahwa bentrokan tersebut dipicu oleh kasus lama, lantaran lahan milik TNI di
gunakan masyarakat untuk bercocok tanam namun sesungguhnya lading tersebut
merupakan lahan untuk latihan menembak TNI.
“Kami tidak bisa
memastikan kapan akan dapat dilanjutkan pemagaran, karena persolan tersebut
merupakan ranah tersebut sudah termasuk dalam pemerintah pusat,” pungkasnya.
(riyanto/suharyanto/red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar