JAKARTA, suarakpk.com - Kabar gembira untuk anak-anak di seluruh Indonesia, pasalnya, Sidang
paripurna DPR RI ke-8 tahun sidang 2019-2020 yang digelar hari ini, Senin
(16/9), dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Kompleks MPR/DPR,
Jakarta, telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan menjadi Undang-undang. Pengesahan UU tentang pernikahan
tersebut merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah
mengabulkan gugatan batas usia dalam UU Perkawinan.
Sebagaimana diketahui, bahwa dalam
UU nomor 1 Tahun 1974 itu mengatur usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun
sementara perempuan adalah 16 tahun. Dan oleh sebagian kelompok warga negara
melakukan uji materi atas batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk
menikah dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan di Makamah Konstitusi, dan atas uji
materi tersebut disetujui oleh MK.
Dalam putusannya, MK menyetujui
alasan para pemohon uji materi dan menilai UU tentang Perkawinan bertentangan
dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Dalam UU Perlindungan Anak,
dijelaskan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Sehingga melalui sidang paripurna
tersebut, DPR RI secara serempak menyetujui dan mengesahkan hasil revisi
terbatas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam rapat
paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Revisi itu membatalkan
usia minimal perkawinan 16 tahun, kini menjadi 19 tahun.
Secara tegas, Fahri Hamzah
menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
"Apakah setuju RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kita sahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.
Mendengar pertanyaan pimpinan sidang, para anggota DPR yang mengikuti sidang secara serempak menyatakan persetujuannya.
"Setujuu," serempak para peserta sidang.
"Apakah setuju RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kita sahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.
Mendengar pertanyaan pimpinan sidang, para anggota DPR yang mengikuti sidang secara serempak menyatakan persetujuannya.
"Setujuu," serempak para peserta sidang.
Seperti tak puas mendengar
pernyataan para anggota DPR yang hadir, Fahri pun kembali menanyakan kedua
kalinya.
"Saya tanya sekali lagi, apakah dapat disetujui RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kita sahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.
"Setujuuuuu" serempak para anggota.
"Wah tidak ada yang interupsi ini," canda Fahri lanjutnya.
"Saya tanya sekali lagi, apakah dapat disetujui RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kita sahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.
"Setujuuuuu" serempak para anggota.
"Wah tidak ada yang interupsi ini," canda Fahri lanjutnya.
Menanggapi disahkannya UU Perkawinan
oleh DPR RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana
Yembise menyampaikan rasa terima kasih kepada DPR atas RUU Perkawinan ini. Dia
berharap Undang-undang ini menciptakan generasi emas untuk anak-anak di
Indonesia.
"Pengesahan ini akan
membuktikan bahwa negara terus melindungi 80 juta anak Indonesia demi generasi
emas di masa depan. Kami mengucapkan terima kasih," ucap Yohana. (001/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar