suarakpk.com –
Kontroversi atas amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor 331/PDT/2019/PT
DKI tertanggal tanggal 26 Agustus 2019
Nomor : 331/PDT/2019/PT.DKI.jo.No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, mulai bergulir di
kalangan pers Indonesia.
Sebagaimana dalam
siaran pers Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang lansir dari beritasatu.com,
Rabu (11/9/2019) menuliskan bahwa PT DKI Jakarta telah menolak seluruh gugatan
yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga
Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, dan kawan-kawan, yang menggugat keabsahan
peraturan Dewan Pers.
Menurut siaran pers
PWI tersebut bahwa dalam Putusan Nomor 331/PDT/2019/PT DKI tanggal 5 Agustus 2019, majelis hakim tinggi yang terdiri dari Imam
Sungudi sebagai ketua serta hakim anggota Haryono dan Hiyanto, menyatakan
seluruh gugatan Wilson Lalengke ditolak.
Dalam siaran pers
PWI Pusat juga menyebutkan pada April 2018, SPRI dan PPWI, Wilson Lalengke dkk
menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dewan Pers
dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat mendalilkan
peraturan-peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers melampaui kewenangannya dan
bertentangan dengan UUD 1945 serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas dasar itu,
Wilson Lalengke dan kawan-kawan meminta peraturan Dewan Pers, antara lain soal
standar perusahaan pers dan standar kompetensi wartawan, dinyatakan tidak
berlaku karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers.
Selain itu, PWI
meyambut gembira putusan tersebut. “Jelas ini kemenangan buat masyarakat pers,
karena memperkuat posisi Dewan Pers dan organisasi wartawan pendukungnya. Sejak
awal saya percaya pengadilan memang menghormati kemerdekan pers,” kata Ketua
Umum PWI Pusat, Atal Depari.
Kuasa hukum Dewan
Pers, Frans Lakaseru mengingatkan masyarakat untuk tidak memercayai hoax
yang menyatakan Dewan Pers telah kalah di Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Banding penggugat
ditolak, kok penggugat bisa dinyatakan menang? Sebaiknya kita
mengikuti keputusan formal dari pengadilan saja," katanya.
Ket Gambar : Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor :
331/PDT/2019/PT.DKI.
Sementara, merujuk pada surat Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : 331/PDT/2019/PT.DKI.jo.No.235/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST pada hari selasa 10 September 2019 yang ditanda tangani oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lutfi Sukowati Ilyasa. Menyebutkan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : 331/PDT/2019/PT.DKI.jo.No.235/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST tersebut diputus pada tanggal 26 Agustus 2019 bukan tanggal 5 Agustus 2019 sebagaimana dalam siaran pers PWI Pusat yang beredar.
Dalam Relaas
Pemberitahuan tersebut juga menjelaskan tentang isi Putusan Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta tanggal 26 Agustus 2019
Nomor : 331/PDT/2019/PT.DKI.jo.No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst dimana pada amar
putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang isinya Mengadili :
Pertama : Menerima
permohonan banding dari para pembanding semula para penggugat;
Kedua : Membatalkan
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor :
235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut.
Dalam surat
tersebut juga menjelaskan dalam Mengadili
Sendiri pada Dalam Eksepsi : PT DKI Jakarta menyatakan Eksepsi tergugat
(Dewan Pers/red) tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
Sedang di Dalam
Pokok Perkara, PT DKI Jakarta menolak gugatan para pembanding semula para
penggugat untuk seluruhnya serta menghukum para pembanding semula para
penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada
tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000. (001/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar