Kasat Lantas Blora : Pentingnya Fungsi Sabuk Pengaman Saat Berkendara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 September 2019

Kasat Lantas Blora : Pentingnya Fungsi Sabuk Pengaman Saat Berkendara


BLORA, suarakpk.com - Dalam kegiatan Operasi Patuh Candi 2019 kali ini salah satu fokus pelanggaran yakni penggunaan sabuk keselamatan (Safty Belt) bagi pengendara roda empat atau lebih. Karena meski terkadang sebagian masyarakat merasa rishi mengenakannya namun fungsi dan perannnya sangat penting untuk keselamatan kita dalam berkendara.

Masih banyak orang yang tidak paham tentang pentingnya menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara di jalan raya. Padahal, ini adalah salah satu syarat mutlak berfungsinya sistem keselamatan dalam sebuah mobil.

Menurut Kasat Lantas Polres Blora AKP Edy Sutrisno S,H sabuk pengaman/seatbelt adalah sebuah alat yang dirancang untuk menahan seorang penumpang mobil atau kendaraan lainnya agar tetap di tempat apabila terjadi tabrakan, atau bila kendaraan itu berhenti mendadak. "Sabuk pengaman didesain untuk mengurangi luka dengan menahan penumpang dari benturan, atau terlempar dari dalam kendaraan," katanya, Jumat (30/09). Pentingnya fitur keselamatan sabuk penumpang membuatnya jadi piranti yang wajib ada pada setiap mobil. Beragam model sabuk keselamata pun telah banyak digunakan dan terus dikembangkan. Berikut macam sabuk pengaman yang ada saat ini.

Sabuk pengaman dua titik, yaitu sabuk pengaman yang menggunakan sistem penahan dengan dua titik. Saat ini model dua titik jarang digunakan. Sementara sabuk pengaman tiga titik, yaitu sabuk pengaman yang membentuk satu jaringan yang sinambung. Jenis ini membantu menyebarkan energi dari tubuh yang bergerak dalam sebuah tabrakan ke dada, selangkangan dan bahu.

Sejak 1980-an sampai saat ini sabuk tiga titik umumnya terdapat di kursi depan saja, sedangkan di kursi belakang hanya tersedia sabuk pangkuan. Perihal seat belt, sudah diatur di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 57 Ayat 1 dan ayat 3."Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.” Tutup Kasat Lantas. (Karib/Bambang/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)