JAKARTA,
suarakpk.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan
menerima permohonan banding dari para pembanding semula para penggugat dan
membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Bahkan, dalam putusan banding, atas gugatan yang
diajukan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson
Lalengke dan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Hence Mandagi juga
disebutkan secara tegas bahwa eksepsi Dewan Pers yang disampaikan di pengadilan
tingkat pertama dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Banding. Kedua organisasi
pers tersebut menggugat Dewan Pers atas Perbuatan Melawan Hukum. Pengadilan
Tinggi DKI juga menyatakan eksepsi tergugat (Dewan Pers) tidak dapat
diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
Sontak dengan adanya
putusan tersebut disambut baik kuasa hukum pembanding semula penggugat Dolfi
Rompas. Menurutnya, keputusan tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan
Pers dikategorikan sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh pekerja pers,
setara dengan perundang-undangan telah dibatalkan.
Rompas mengatakan,
dalam pertimbangan hukum yang disampaikannya dalam memori banding, keputusan
majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah
kategori peraturan perundang-undangan adalah keliru.
"Kalau
peraturan Dewan Pers dianggap sebagai produk perundang-undangan maka seharusnya
dimasukan ke dalam lembaran negara dan harus berlogo lambang Garuda, tapi
faktanya kan tidak ada," ujar Rompas kepada wartawan di Jakarta, siang
tadi, Selasa (10/9/2019).
Seperti diketahui,
dalam eksepsinya tergugat menyatakan Dewan Pers memiliki kewenangan dalam
membuat peraturan-peraturan di bidang pers.
"Dengan tidak
diterimanya eksepsi pihak tergugat, maka Dewan Pers tidak bisa lagi menganggap
lembaganya memiliki kewengan untuk membuat peraturan tentang pers
tersebut," ungkap pengacara yang pernah bertahun-tahun berprofesi sebagai
wartawan ini.
Namun begitu,
Rompas juga mengaku heran atas putusan tersebut karena dalam putusan yang sama
hakim juga menolak gugatan dari pihak pembanding atau penggugat.
"Seharusnya
ketika banding diterima maka gugatan kita juga harus diterima. Tapi
sesungguhnya kami puas dan menghormati apapun keputusan hakim, karena tanpa mengabulkan
gugatan kita, putusan tingkat pertama sudah dibatalkan dan eksepsi Dewan Pers
juga tidak diterima," urainya lagi.
Sementara, menanggapi
putusan tersebut, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan, Keputusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesungguhnya memberi harapan baru bagi insan
pers.
"Permohonan
banding kita telah dimenangkan dan itu membuktikan peraturan Dewan Pers tidak
mengikat bagi seluruh wartawan," ujar alumni PPRA-48 Lemhanas RI dalam
keterangan persnya di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Lalengke juga
menambahkan, sudah saatnya seluruh kekuatan pers Indonesia bersatu kembali
untuk menyelesaikan permasalahan pers yang sangat besar ini.
"Dua lembaga
peradilan saja (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) bisa berbeda persepsi
tentang persoalan pers yang ada saat ini, maka sebaiknya solusi masalah pers
harus diselesaikan juga lewat jalur politik," pungkasnya.
Di sisi lain,
Ketua Umum SPRI Hence Mandagi mengaku lega atas putusan banding yang telah
ditetapkan PT DKI Jakarta.
"Hari ini
kemerdekaan pers yang kita perjuangkan bersama ribuan wartawan dari penjuru
tanah air bisa didengar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, dan itu patut
disyukuri," ujar Mandagi dalam keterangan persnya di Jakarta Selasa
10/9/2019).
Pada intinya,
menurut Mandagi, PT DKI Jakarta telah membatalkan putusan tingkat pertama yang
menyatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam membuat peraturan di
bidang pers yang mengatasnamakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Ketika
eksepsi Dewan Pers dinyatakan tidak diterima oleh PT maka menjadi tidak penting
gugatan kami ditolak karena sesungguhnya klaim Dewan Pers atas kewenangannya
sudah dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas Mandagi. (Team/Red)
Pendapat profesional praktisi hukum: ��
BalasHapusBegini, atas gugatan Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum SPRI terhadap Dewan Pers. Maka Dewan Pers mengajukan langkah hukum pertama yaitu Eksepsi ( keberatan ) dengan berbagai pertimbangan hukum, namun Eksepsi Dewan Pers di tolak sampai tingkat Pengadilan Tinggi.
Akan tetapi mohon dicermati bahwa gugatan yang diajukan Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum SPRI terhadap Dewan Pers tersebut juga ditolak oleh Majelis Hakim, artinya gugatan tersebut dianggap tidak ada.
Jadi, jika pembaca tidak cermat / belum paham dalam hukum acara perdata maka bisa salah mengartikan perkara gugatan ketua umum Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum SPRI terhadap Dewan Pers dimaksud.
Redaksi SUARAKPK.COM mengucapkan terimakasih kepada saduara Anonim atas pencerahannya dengan menuliskan pendapat dari profesional praktisi hukum, dan hal ini dapat menambah wawasan pengetahuan dari pembaca yang memiliki latar belakang dan pendidikan yg berbeda, semoga dengan komentar tersebut diatas dapat menambah referensi pembaca dalam menyikapi berita terkait dengan hukum pidana maupun perdata.
BalasHapusSalam hormat persaudaraan redaksi SUARAKPK
LinkNews mamtap
BalasHapus