JAKARTA, suarakpk.com - Badan
Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetap
berhak atas cuti melahirkan. Namun, CPNS bersangkutan harus tetap memenuhi
persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
“Cuti melahirkan bagi CPNS diberikan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan kewajiban CPNS untuk
mengikuti masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan surat keterangan dari
dokter/rumah sakit, agar CPNS mendapatkan haknya atas cuti melahirkan namun
tetap dapat memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu)
tahun,” kata Admin Penghubung LAPORBKN!, Imma Gayatri Retnaningrum, saat
menjawab pertanyaan publik tentang cuti melahirkan bagi CPNS via aplikasi
LAPOR!, akhir pekan lalu. Menurut Imma, hal itu merujuk pada Pasal 340
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan
bahwa ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan
penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS, “Artinya CPNS berhak
atas cuti melahirkan,” katanya. Namun demikian, Imma merinci lebih jauh tentang
Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 36 ayat
(1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,
yang antara lain menyebutkan: CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1
(satu) tahun; Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa
prajabatan; Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
melalui proses pendidikan dan pelatihan; Proses pendidikan dan pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi untuk
membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan
kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat
profesionalisme serta kompetensi bidang; Pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diikuti 1 (satu) kali; CPNS yang diangkat
menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. Dengan begitu, Imma menyampaikan bahwa
CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 (satu) tahun;
Prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya
dapat diikuti 1 (satu) kali; dan CPNS berhak atas cuti melahirkan, cuti
melahirkan diberikan PPK dengan memperhatikan keterangan dari dokter/rumah
sakit dan kewajiban calon PNS untuk menjalani masa percobaan. Terakhir, Imma
mengatakan pemberian cuti melahirkan bagi CPNS diatur melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 325 ayat (3), Pasal
326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340: Lamanya cuti melahirkan adalah 3
(tiga) bulan; Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara
tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk
memberikan hak atas cuti melahirkan; Hak atas cuti melahirkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang
menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan; Ketentuan
mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku
secara mutatis mutandis terhadap CPNS. (001/red-Humas BKN/ES)18 September 2019
CPNS Tetap Berhak Atas Cuti Melahirkan
Tags
# NASIONAL
Share This
About REDAKSI SUARAKPK
NASIONAL
Label:
NASIONAL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar