JAKARTA,
suarakpk.com – Menyikapi Putusan banding atas perkara gugatan PMH Dewan Pers yang
telah dirilis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kemarin Selasa, 10 September 2019.
Senator DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi, MIP angkat bicara, dirinya menyatakan
bahwa keputusan tersebut bernilai posistif bagi upaya memelihara kemerdekaan
pers di tanah air.
Fachrul, menilai dengan
penolakan atas segala argumentasi hukum yang diajukan Dewan Pers di persidangan
tingkat pertama yang pada intinya mereka menyatakan berkewenangan membuat
aturan di bidang pers, maka dengan putusan Pengadilan Tinggi, eksepsi Dewan
Pers tersebut dinyatakan ditolak.
"Ya, menurut
saya ini satu perkembangan bagus untuk Pers Indonesia kedepannya. Dengan
keluarnya keputusan Pengadilan di tingkat banding yang membatalkan keputusan
Pengadilan di tingkat pertama, serta menolak eksepsi Dewan Pers, maka lembaga
Dewan Pers sebagai tergugat tidak punya kewenangan atau legalitas mengeluarkan
kebijakan yang mengikat secara eksternal. Dia hanya boleh membuat peraturan
bagi internalnya saja,” ujar Fachrul Razi, Rabu, (11/9).
Namun demikian,
Fachrul juga tidak mempersamalahkan, jika Dewan Pers tetap melanjutkan
kebijakan-kebijakan dan bahkan membuat kebijakan baru, sepanjang itu hanya
untuk internal lembaganya saja.
"Boleh saja,
tidak masalah, sepanjang itu hanya untuk internal lembaganya saja, tidak
mengikat keluar, apalagi mengatur-atur instansi lain, seperti Kementerian,
Pemda, TNI, Polri, maupun lembaga swasta," imbuh Fachrul.
Fachrul juga
menghimbau Dewan Pers untuk taat hukum dan memberikan contoh yang baik kepada publik.
"Ya, saya
himbau Dewan Pers taat hukumlah, jangan seperti anak kecil, bandel dan nakal,
berikan contoh yang baik kepada publik," pungkas senator yang terkenal
vokal itu.
Sementara, Ketua
Umum PPWI Wilson Lalengke, mengaku merasa prihatin atas masalah kebijakan Dewan
Pers yang dinilai cacat hukum. Menurutnya, pengadilan sudah menyatakan bahwa eksepsi,
berbentuk argumen-argumen hukum yang disampaikan Dewan Pers sebagai sanggahan
atas gugatan PMH sudah ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Jadi, secara
hukum apa yang dilakukan Dewan Pers, antara lain soal kewajiban UKW, verifikasi
media, dan lain-lain, itu merupakan pelanggaran hukum. Minimal mereka melakukan
sesuatu yang melampaui kewenangannya,” ucap Wilson.
Ditambahkannya,
bahwa UKW urusan BNSP, legalitas media urusan Menkumham, keanggotaan dan
keabsahan wartawan urusan organisasi pers masing-masing anggota. Bukan
kewenangan Dewan Pers.
“Mereka tidak
mengerti UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, mereka menafsirkan sesuka hati
saja," urai lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
Namun, Wilson juga
menyatakan bahwa dirinya merasa kasihan dengan Dewan Pers yang selama ini terindikasi
jadi kuda tunggangan organisasi tertentu.
"Coba Anda
lihat pemberitaan hari ini, ada press release dari PWI, semoga itu bukan palsu.
Heran, yang berperkara Dewan Pers, tapi yang sibuk PWI, ada apa itu? Apakah PWI
sudah berubah fungsi jadi Biro Humas Dewan Pers?” tanya Wilson.
Sekjen Keluarga
Alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abad 21 (Kappija-21) itu berharap,
agar Dewan Pers menyadari, bahwa proyek UKW telah menjadi lahan garapan oknum Organisasi
Pers tertentu.
“Dewan Pers, 'mbok-ya'
sadarlah, Anda itu selama ini dijadikan kuda beban oleh oknum Organisasi Pers
tertentu (red), agar proyek UKW yang
jadi lahan garapan oknum Organisasi Pers tertentu (red) selama ini jangan terganggu," harap Wilson.
Diberitakan
sebelumnya, bahwa Majelis Hakim Banding atas gugatan PMH yang dilayangkan
penggugat, PPWI dan SPRI, telah memutuskan sebagaimana dalam Relaas
Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor :
331/PDT/2019/PT.DKI.jo.No.235/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST pada hari selasa 10
September 2019 yang ditanda tangani oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Lutfi Sukowati Ilyasa. Dalam Relaas Pemberitahuan tersebut juga
menjelaskan tentang isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 26 Agustus
2019 Nomor : 331/PDT/2019/PT.DKI.jo.No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst dimana
pada amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang isinya, Menerima
permohonan banding dari para pembanding semula para penggugat, dan Membatalkan
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor :
235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut.
Dalam surat
tersebut juga menjelaskan pada Dalam Eksepsi : PT DKI Jakarta menyatakan
Eksepsi tergugat (Dewan Pers/red) tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk
Verklaard).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar