PALANGKA RAYA – suarakpk.com -
Jumat, 09 Agustus 2019, Bachtiar Effendi, S.H., M.H. Pratiksi Hukum sekaligus
Tokoh Masyarakat, Forum Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah(FORMAD-KT). Turut
menanggapi tuntutan jaksa kepada terdakwa AKP Mahmud yang menewaskan 3 orang Mahasiswa UPR beberapa waktu lalu, dalam keterangannya kepada wartawan suarakpk
di kantor Advokat Bactiar Effendi, S.H., M.H. dia menuturkan "Rasa
keadilan atas tuntutan jaksa kepada terdakwa oknum polisi tersebut mencederai
rasa keadilan yang hidup dan tumbuh di tengah masyarakat, karena korban yang
meninggal adalah harapan keluarga.
Lanjutnya lagi, semoga Hakim bisa
memutuskan ini secara profesional, rasa - rasanya 4 bulan itu tidak sebanding
degan 3 nyawa. Ketika wartawan suarakpk juga mengkonfirmasi tentang tali asih
atau bantuan yang diberikan terdakwa kepada korban, Bachtiar berujar "bolehlah
karena itu memang lazimnya tapi bukan menjadi landasan hukum hanya pertimbangan
Hakim saja nanti waktu putusan.
Harapan Praktisi Hukum sekaligus Tokoh Masyarakat ini
adalah, "Jangan sampai kasus ini menjadi issue yang liar dimasyarakat
karena terdakwa adalah Oknum Polisi sehingga tuntutannya ringan, nanti menjadi
preseden buruk dan masyarakat tidak percaya lagi dengan penegak hukum,
khususnya di Palangka Raya. Dia sekali lagi juga menegaskan semoga hakim bisa
menyerap, melihat kekecewaan masyarakat khususnya masyarakat Batak yang ada di
Palangka Raya, selaku Tokoh Masyarakat saya katakan kecewa dengan tuntutan 4
bulan pungkasnya kepada wartawan suarakpk(ahn).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar