RESMOB POLRES PALANGKA RAYA BEKUK PELAKU CURAT DI 7 LOKASI. - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Agustus 2019

RESMOB POLRES PALANGKA RAYA BEKUK PELAKU CURAT DI 7 LOKASI.


PALANGKA RAYA - suarakpk.com - Kapolres Palangka Raya AKBP TIMBUL RK SIREGAR,S.I.K,M.Si lakukan release keberhasilan Resmob Polres Palangka Raya bersama dengan DIT INTELKAM  Polda Kalteng bekuk terasangka CURAT(Pencurian dengan Pemberatan) di 7 tempat, Jum'at tanggal 16 agustus 2019 pukul 17.20 wib. Pelaku penjarah yang bernama SULIONO 42 tahun berhasil dibekuk di Jalan Kapur Naga, setelah sebelumnya berhasil menjarah 7 rumah kosong yang dilakukan selama bulan Juni sampai Agustus 2019 dengan cara mencongkel rumah yang tidak ada penghuninya.

Kapolres Palangka Raya AKBP TIMBUL RK SIREGAR saat melihat tersangka spesialis congkel rumah kosong yang harus dirawat di RS Bhayangkara karena berusaha kabur dari serangan petugas saat penangkapan, mengatakan "Tersangka ini spesialis congkel rumah yang sering beraksi di wilayah Palangka Raya, sebelum melakukan aksinya tersangka mengamati rumah yang menjadi targetnya, setelah dirasa aman pelaku melakukan aksinya,"

" Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan pencurian di 7 lokasi berbeda, namun kita akan terus melakukan pengembangan apakah benar tersangka ini hanya melakukan pencurian di 7 lokasi ,"tambah Kapolres. Menurut pengakuan tersangka dia telah melakukan aksinya di jalan Mahir Mahar BTN Barito Ceria Kota Palangka Raya, Jalan G.obos XXV, Jalan Victoria Blok C No.5D, Jalan G.Obos XVI B gang Swadaya, Jalan G.Obos XVI, Jalan G.Obos XIX A dan Jalan Soekarno, semuanya di wilayah hukum Polres Palangka Raya.

"Menurut pelaku sebelum melancarkan aksinya pelaku terlebih dulu melakukan survei pada sore hari disekitar pemukiman dan BTN yang menjadi sasaranya, kemudian pada malam harinya pelaku melakukan aksinya masuk ke dalam rumah melalui pintu ataupun jendela belakang dengan cara mencongkel menggunakan pahat ,"kata pelaku.  

Kapolres Palangkaraya juga menambahkan bahwa dari tangan pelaku diamankan 1 handphone merk Resmi Note 5A, 1 handphone merk Oppo A3S, 1 handphone merk Samsung J2, 1 handphone Nokia, 1 laptop merk Asus dan uang tunai Rp .300.000. "Untuk tersangka kita  kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ," tutup Kapolres,(ryt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)