PASURUAN, suarakpk.com – Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dengan perlu adanya Perusahaan Pers didaftarkan ke Dewan Pers agar tervirifikasi secara administrasi dan faktual.
Maka Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (DPW MOI) Jawa Timur mengundang seluruh pemilik Perusahaan Pers untuk mengadakan acara Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Perusahaan Pers (Cetak dan Online) di Kedai Bakso, Jalan Raya Mangga, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, kemarin Rabu (21/08/19).
Acara sosialisasi yang diadakan dengan cara lesehan dan di hadiri 24 Perusahaan Pers (cetak dan Online) di Jawa Timur, Ketua DPW MOI membeberkan, bahwa kegiatan hari ini (rabu/21/8) untuk melakukan sebuah persiapan pendaftaran Perusahaan Pers ke Dewan Pers. Menurutnya jika hal itu dilakukan oleh Perusahaan Pers yang bergabung didalam Organisasi MOI dan sudah terverifikasi, maka apapun kesalahan kita di dalam pemberitaan secara sengaja atau tidak disengaja dapat diantisipasi dengan hak jawab.
“Jadi, marilah kita bersama-sama segera mengumpulkan semua data perizinan Perusahaan Pers ke organisasi MOI, agar kami bisa membantu mendaftarkan Perusahaan Pers yang telah bergabung dalam Organisasi MOI ke Dewan Pers," ujar Ketua DPW MOI Jatim, Agung Santoso.
Selain para perusahaan pers dan para pemburu berita, kegiatan sosialisasi juga dihadiri Notaris Irpan Harianja, S.H, M.H, M.Kn yang siap memfasilitasi dan membantu pemilik Perusahaan Pers yang belum melengkapi surat-surat perizinannya.
"Saya siap untuk membantu dan memfasilitasi Pimpinan Perusahaan Pers yang mana pada saat ini belum melengkapi surat perijinannya secara transparan," pungkas Irpan Harianja. (Im/kw/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar