Aceh Timur-Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kabupaten Aceh Timur.dalam operasi sikat rencong 2019, terhitung dari tanggal 1s/d tanggal 20/8/2019.
Dalam operasi sikat rencong tersebut Setidaknya pelaku pencurian dan penadahan telah kita lakukan proses untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya,ada 5 orang pelaku dan saat ini dalam proses penyidikan dan sebagian telah diajukan ke persidangan.” papar Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro,S.I.K,MH,dan di dampingi Wakapolres Kompol Warosidi,SH,MH.kasat Reskrim AKP Dwi Arys Purwoko,S.I.PS.I.K,serta kasubag Humas polres Aceh Timur Iptu Ismail samri.dan awak media baik cetak, online dan elektronik.jumat (30/9/2019)
Dalam konferensi pers tersebut ada 12 unit sepeda motor,Kapolres menjelaskan, pelaku sebagian dua diantaranya dari 5 tersangka adalah kakak beradik,tiga diantaranya berdomisili di Peureulak barat dan dua warga Peunaron, pelaku melakukan perbuatannya dengan modus pura-pura bertamu dan himpitan ekonomi Dari pengakuan para pelaku, mereka melakukan perbuatannya dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir di luar rumah, tempat acara pesta dan di mesjid tanpa terkunci stang dan ada juga dengan membuka paksa memakai kunci T.
Adapun kelima orang tersangka berinisial MW(32),MT(29),ST(28),ketiga warga Gampong seingat kecamatan Peureulak barat, selanjutnya SB(20),dan AA(23). keduanya warga Gampong baru, kecamatan Peunaron.
Lanjutnya Wahyu Kuncoro menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Timur agar selalu waspada, disarankan menggunakan kunci ganda pada kendaraan dan supaya berparkir dilokasi aman.
Bagi masyarakat agar selalu waspada, pakailah kunci ganda pada kendaraan dan parkirlah di tempat yang aman atau di dalam rumah.serta di toko-toko dan dirumah agar memasang cctv himbau Kapolres Aceh Timur.
Lebih baik menyimpan kunci kontak setelah digunakan dan hindari surat kelengkapan kendaraan diletakan di bawah jok motor,atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 363,angka ke,4e,5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai dengan 9 tahun,pungkas Wahyu Kuncoro.(Dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar