PALANGKA RAYA – suarakpk.com – Kamis,
08 Agustus 2019, Bertempat di sekretariat BEM FISIP Keluarga Besar Mahasiswa UPR(KBM
UPR) melakukan Press Release terkait tuntutan Jaksa kepada oknum Polisi
penabrak mahasiswa yang menewaskan 3 orang rekan mereka, turut dihadiri oleh
perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas, Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Fisip, FH, Faperta, FEB, MIPA, Sema Teknik, dan Sema Kedokteran juru
bicara yang di wakili oleh Presiden BEM UPR Karuna Mardiansyah melalui press release.
KBM UPR kecewa dengan tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait laka lantas yg mengakibatkan meninggalnya 3
orang dan 1 orang luka parah, saudara kami Keluarga Besar Mahasiswa Universitas
Palangka Raya (UPR).
Dalam hal ini kami melihat dari
tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang yang dijadwalkan Rabu, 7 Agustus 2019
dengan agenda Pembacaan Tuntutan "menyatakan bahwa terdakwa AKP
Mahmud telah terbukti secara sah
menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan
kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat
sebagaimana yang diatur dalam dakwaan kesatu, melanggar pasal 310 ayat 4 UU No.
22 Tahun 2019 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) dan dakwaan kedua pasal
310 ayat 3 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan
menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dipotong masa tahanan dan denda
Rp.1.000.000,-
“Didalam hukum ada 3 aspek yang
harus kita lihat :
Keadilan, Kepastian dan
Kemanfaatan.
Sedangkan pada kasus ini kami
tidak melihat adanya keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi korban
maupun keluarga korban. Hukum yang dijatuhkan dirasa tidak sama sekali membuat
efek jera untuk pelaku tersebut. Satu hal yang kami sangat sayangkan, dengan
hukuman yg dijatuhkan ini maka akan mencoreng tatanan hukum dan proses hukum
serta lembaga hukum negara. Sehingga akan membuat kami dan masyarakat tidak
akan memiliki rasa percaya lagi terhadap hukum di Kalimantan Tengah.
Menurut kami hukum tajam kebawah
tumpul keatas ternyata itu benar adanya, karena pelaku tindak pidana tersebut
adalah salah satu Aparatur sipil Negara(ASN) dalam hal ini Kepolisian dan
didalam persidangan pun kami menyoroti jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan
posisinya sebagai perwakilan korban untuk menuntut.
Kami juga sudah menghubungi orang
tua dari salah satu korban, ketika mendapat kabar keluarga korban kaget dan
sangat kecewa, dan menyatakan bahwa hukuman yang dituntut sangat tidak adil.
Kami akan terus mengawal proses
hukum ini sampai tuntas, jikalau hukumannya masih tidak sesuai, tunggu saja
tindakan selanjutnya dari kawan-kawan keluarga besar Mahasiswa Universitas
beserta kerabat korban(ahn).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar