Ket Gambar : Ilustrasi
BOYOLALI, suarakpk.com – Kabupaten Boyolali merupakan salah satu Kabupaten yang ditetapkan sebagai kabupaten kota layak anak dengan dengan kategori pratama pada tahun 2018. Hal itu menunjukan bahwa Kabupaten Boyolali sangat berkomitmen untuk meningkatkan perhatian dan pemenuhan HAK serta perlindungan kepada anak. Selain itu, Kabupaten Boyolali juga sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2013 tentang perlindungan anak sebagai bentuk komitmen menjadi kota layak anak.
Namun, hasil investigasi Lembaga Pelita Bangsa Jawa Tengah menemukan beberapa hiburan malam mempekerjakan anak dibawah umur.
Dikatakan oleh Asrul, melalui siaran pers nya yang diterima redaksi malam ini, Minggu (25/8) bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa disebut anak apabila belum berusia 18 tahun.
“hal ini menjadi miris ketika praktek – praktek ekploitasi seksual komersil anak ini masih di biarkan. Hal ini bisa membuat boyolali sebagai predikat kota layak anak terkontaminasi gara-gara banyak menjamurnya praktek eksploitasi seksual komersil anak di tempat hiburan malam,” tutur Asrul dalam tulisan siaran persnya.
Dia menjelaskan dalam investigasi yang dilakukan oleh lembaganya, di 5 tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Boyolali, menemukan adanya dugaan eksploitasi seksual komersil anak pada salah satu tempat hiburan malam yang berada di daerah Tegalwire, Mojosongo, Kabupaten Boyolali dekat dengan SPBU Tegalwire.
“Data yang kami peroleh dari 20 orang yang menjadi pemandu karaoke sekitar 5 orang masuk dalam kategori anak di bawah umur, selain itu mereka juga harus setiap hari bekerja dari jam 20.00 wib – 02.00 wib serta mengkonsumsi minuman beralkohol, menandatangai kontrak kerja dan bahkan sampai mendapat target untuk setiap harinya, tidak hanya di tempat itu saja, hal serupa juga terjadi di beberapa tempat hiburan malam lainnya yang kami investigasi,” jelasnya.
Asrul mengungkapkan, kalau melihat dari Peraturan Daerah kabupaten Boyolali nomor 14 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak, pasal 40 ayat 2 poin d “semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak itu di larang.” Di jelaskan juga di pasal 28 ayat 2 “Setiap orang dan atau pihak manapun dilarang melakukan eksploitasi ekonomi dan atau seksual komersil terhadap anak”. Ini jelas menunjukan bahwa praktek yang dilakukan oleh tempat hiburan malam tersebut sudah melanggar aturan yang ada dan perlu ada tindakan yang preventif.
“Maka dari itu perlu ada pemantauan oleh pemkab Boyolali terkait dengan persoalan praktek ekploitasi seksual komersil anak ini,” pintanya.
Ditambahkannya, praktek-praktek tersebut bisa mempengaruhi predikat boyolali sebagai kota layak anak serta dipertanyakannya komitmen dalam konteks melindungi dan memenuhi HAK anak.
“Kami juga meminta agar ada sanksi kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (001/red)
Sumber : Siaran Pers Lembaga Pelita Bangsa Jawa Tengah, Asrul – hp/wa : 0811 2654 xxx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar