Batu Bara,suarakpk.com - Penggunaan jasa kontraktor untuk mengerjakan proyek dana desa memang tidak bisa disalahkan, sebab aturan di lembaga kebijakan pengadaan barang/ jasa pemerintah (LKPP), proyek yang nilainya di atas Rp 200 juta atau dengan pekerjaan yang kompleks tidak boleh dilakukan secara swakelola.
Hal tersebut disampaikan pengamat desa, Harun Al Rasyid, Minggu (25/08/2019) malam, sembari mengingatkan masyarakat agar tau dana desa bisa juga dipihak ketigakan.
Namun hal tersebut menurut Rasyid, harus ada catatan tersendiri, walaupun dipihak ketigakan, agar pembangunan yang menggunakan dana desa harus pekerja - pekerja dari desa tersebut bahkan diusahakan bagaimana pembelian material dari masyarakat setempat, sehingga perputaran uang masih tetap berada pada desa yang bersandar, dengan itu perekonomian masyarakat setempat akan bangkit, walaupun dikerjakan oleh pihak ke tiga bukan swakelola.
"namun apabila ada pembangunan yang belum sampai nominal anggaran yang ditetapkan tetapi langsung swakelola maka masyarakat terkhusus BPD wajib menegur dan memberhentikan pembangunannya", tutupnya (muhammad amin )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar