GUNUNGKIDUL, suarakpk.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang
oleh Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul yang selama
ini menjadi buah bibir warga masyarakat sekitar akhirnya terkuak setelah PT
Taspen Cabang Yogyakarta mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya
oknum yang tidak berhak mengambil dana pensiuan atasnama Ny.Rakiyah janda dari
seorang veteran atasnama Sutimin Wiryoredjo, sejak November tahun 2011 sampai
dengan Agustus 2019 di BRI Unit Semin, namun orang yang berhak menerima dana pensiun
ternyata sudah meninggal dunia. Sehingga dari perbuatan oknum tersebut telah
merugikan PT Taspen senilai Rp.96 juta lebih.
Sebagaimana surat PT Taspen Nomor :
SRT-482/C.4.3/072019 sifat penting
tertanggal 30 Juli 2019 yang diterima suarakpk.com kemarin Rabu (28/8), dalam
surat yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Cabang PT Taspen Yogyakarta, IGDE
Agus Adi Sucipto tersebut menjelaskan 4 penjelasan.
Dituliskan dalam surat tersebut, bahwa Ny.Rakiyah janda dari
seorang veteran atasnama Sutimin Wiryoredjo dengan Notas V1100610600 adalah
penerima pensiunan janda veteran yang dibayarkan oleh BRI terhitung sejak
januari 2008 dan Dapem aktif sampai dengan juli 2019.
“Berdasarkan surat kematian yang dibawa langsung oleh Bapak
Joned selaku Kepolisian Polsek Semin dan disaksikan oleh Bapak Didik Rubiyanto
selaku perangkat desa Semin serta salah satu cucu dari Ny.Rakiyah janda dari
seorang veteran atasnama Sutimin Wiryoredjo, menyatakan kesaksiannya di kantor
Taspen Yogyakrata pada tanggal 24 Juli 2019 bahwa benar atasnama tersebut
diatas telah meninggal dunia pada tanggal 27 Oktober 2011 sesuai Surat Kematian
Nomor : 01/KEM-BD/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019,” jelas Agus melalui surat yang
ditujukan kepada BRI Unit Semin.
Lebih lanjut, Agus melalui suratnya, merincikan kelebih
bayar sejak November 2011 sampai Agustus 2019 diantaranya Dahor senilai
Rp.13.300.000, Tunjangan Janda Veteran senilai Rp.73.200.000 juga THR dan
Pensiun 13 senilai Rp.9.600.000 serta meminta BRI Unit Semin mengembalikan uang
tersebut kepada PT Taspen.
“Sehingga kelebihan bayar sebesar Rp.96.100.000 , agar dapat
disetorkan kembali ke rekening pension taspen cabang Yogyakarta dalam waktu
yang tidak terlalu lama,” kata agus dalam suratnya.
Hasil Investigasi suarakpk.com, diperoleh informasi bahwa
sebelum Kepala Desa Bendung Didik Rubiyanto yang selama ini diduga dibacking
oleh oknum Polisi Polsek Semin ke PT Taspen di Yogyakarta, Kades Didik telah
membuat surat pernyataan di hadapan tokoh masyarakat setempat.
Dalam surat pernyataan yang ditulis dan ditanda tangani
langsung oleh Didik Rubiyanto diatas materai tertanggal 26 Juli 2019 dihadapan
para saksi, Sandi, Suhardi, Rahmi, Jumina, Endang Priyati tersebut, bahwa Didik Rubiyanto mengakui kesalahannya dan menyatakan akan mengembalikan uang tersebut
paling lambat satu bulan setelah ditanda tangani surat pernyataannya.
“Saya bertanggung jawab atas tindakan saya yang mengambil
dana taspen milik almarhumah ibu Rakiyah,” tulis Didik .
Selain itu, Dirinya juga mengakui bahwa dari perbuatannya tersebut
telah merugikan BRI unit Semin, ia juga menyatakan bertanggungjawab dengan
mengembalikan kerugiannya.
“Saya bertanggungjawab akan mengembalikan semua kerugian
dengan jumlah sesuai tagihan PT Taspen dalam waktu 1 bulan terhitung dimulainya
tagihan terbit,” janji Didik dalam surat pernyataannya.
Didik juga mengaku siap diproses secara hukum jika dirinya
mengingkari janjinya.
“Apabila saya mengingkari pernyataan saya, saya bersedia
diproses secara hukum yang berlaku,” tegas Didik.
Terpisah, belum berapa lama ini, Rabu (28/8) suarakpk.com
mencoba mengkonfirmasi Kepala BRI Cabang Wonosari, Bowo Pratito di ruang
kerjanya, mengaku bahwa peristiwa tersebut merupakan kesalahan prosedur dalam
pencairan.
“Yang jelas ada kesalahan prosedur dalam pencairan lewat
BRI,” ucap Bowo singkat.
Sebelumnya, suarakpk.com memperoleh aduan masyarakat Desa Bendung
yang enggan disebutkan namanya, bahwa mereka menilai atas kesewenangan Kepala Desa Bendung, Didik Rubiyanto karena merasa
selalu aman dan diduga dilindungi oleh oknum Polsek Semin.
“Pengambilan dana pensiun sebenarnya sudah lama kami dengar,
sebelum ada penyataan dari pak kades, namun waktu kami akan menyampaikan ke Polsek
Semin, justru saya merasa ditekan dan diminta untuk tidak melaporkan dan
menyebarkan informasi tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya, dugaan intimidasi oleh oknum
polsek semin tersebut dikarenakan dirinya hanya tahu saja namun tidak
memiliki bukti atas pengambilan dana pensiun veteran.
“Kami dinasehati, jika kami melaporkan tanpa bukti, nanti
kami justru yang akan dimasukkan ke penjara sendiri oleh pak polisi itu
(nama/red), karena kami orang desa ya takutlah pak,” katanya dengan wajah
ketakutan.
Sementara salah satu pemuda desa yang ada di lokasi mengatakan,
penilaian masyarakat tentang backing oknum Polsek Semin terhadap Kades Didik Rubiyanto tersebut
mungkin ada benarnya, menurutnya, seperti yang telah dilakukan oleh oknum
polsek semin yang diduga telah mengkriminalisasi media suarakpk saat akan
mengungkap dugaan penyalahgunaan pungutan dana PTSL.
“Polsek Semin yang hanya menerima aduan sepihak, membuat
cerita seolah Kades Didik diperas oleh oknum wartawan, sehingga dibuatlah
seolah tangkap tangan dan dipublikasikan di media yang ada di gunungkidul,
namun ternyata tidak ada barang bukti, kasihan saja Polsek Semin” terangnya.
Lebih lanjut dirinya mengaku menyayangkan langkah Oknum Polsek
Semin yang seolah melindungi Kades Didik Rubiyanto dengan segala kekuatannya.
“Karena Didik diduga dapat
backup dari oknum Polsek, dan hingga saat ini perkaranya tidak jelas
kebenarannya, akhirnya wartawan suarakpk menunda mengungkap adanya dugaan
pungutan liar dalam PTSL tahun 2018 yang melebihi ketentuan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Pimpian Redaksi suarakpk, Imam
Supaat saat ditemui di kediamannya, Tingkir Lor Kota Salatiga, mengatakan, jika
dirinya mengikuti prosedur penyidik saja, dia menegaskan bahwa suarakpk patuh
dan taat hukum.
“Karena suarakpk merupakan media yang mengangkat misi sebaga media
pendidikan hukum, jadi kita wajib patuh dan taat hukum,” ucapnya.
Imam tidak menampik penilaian masyarakat, hal tersebut
didasarkan pada surat panggilan saksi atas perkara yang dituduhkan oleh
penyidik polsek semin kepada wartawannya.
“Ya mungkin penilaian masyarakat itu tidak ada salahnya, hal
tersebut secara subyektif dapat saya nilai sama dengan pernyataan kanit reskrim
Polsek Semin, Ipda Mahmed waktu itu,” kata Imam yang juga merupakan Ketua DPD Persatuan
Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah.
Dijelaskan oleh Imam, tentang apa yang selalu diucapkan oleh
Ipda Mahmed saat mengajak ngobrol dengan dirinya usai diperiksa sebagai saksi,
“Ya waktu itu, Ipda Mahmed menegaskan di depan saya, Anton
dan Romdhon, bahwa Penyidik memiliki bukti subyektif atas perkara yang
diperkarakan pada diri saudara Anton, dan Ipda Mahmed menegaskan, bahwa dirinya
sebagai penegak hukum dapat melanjutkan ataupun menghentikan perkara tersebut,”
jelas Imam menirukan ucapan Ipda Mahmed di lantai 2 Polsek Semin, Gunungkidul
beberapa waktu lalu.
Dengan kejadian terbongkarnya pengambilan dana pensiun
veteran tersebut dan dengan dokumen surat pernyataan Kepala Desa Didik Rubiyanto
serta surat dari Taspen tersebut, warga masyarakat berharap Polres Gunungkidul dan
atau Polda DIY ataupun penegak hukum lainnya, untuk dapat membongkar semua
persoalan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Bendung, Didik Rubiyanto, sebab
menurut sebagian masyarakat, perilaku Kepala Desa Didik Rubiyanto telah
meresahkan warga masyarakat, dan merasa terlindungi oleh oknum Polsek Semin.
Warga masyarakat juga berharap penegak hukum di Gunungkidul
ataupun DIY untuk membongkar adanya dugaan pungli pada PTSL yang dinilai
melebihi Perbup Gunungkidul dan Kesepakatan 3 Menteri, persoalan perselingkuhan
hingga punya anak namun hingga sekarang belum dipertanggungjawabkan, dan saat
ini penipuan dokumen sehingga Kepala Desa Didik Rubiyanto dapat mengambil uang
pensiun warganya yang sudah meninggal.
“Coba jika pengambilan dana pensiun Mbah Rakiyah janda dari mbah
Sutimin tidak terbongkar, mungkin hal tersebut akan tetap dilakukan oleh Kepala Desa Didik, maka
sekarang tinggal penegak hukum mau berbuat apa setelah semua perbuatan Kepala
Desa Didik terbongkar, Apakah oknum Polsek Semin akan tetap melindungi dan
membelanya, ya itu terserah Penegak hukum, karena mereka yang punya hukum
sedangkan kami hanya masyarakat biasa, jika salah bicara bisa dipenjarakan oleh
oknum polisi tersebut,” pungkasnya dengan nada jengkel akan situasi di Desa
Bendung. (tim/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar