Dooor Bandar Ekstasi Tersungkur DiTembak Satres Narkoba - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Agustus 2019

Dooor Bandar Ekstasi Tersungkur DiTembak Satres Narkoba





Batu Bara,suarakpk.com - Sat Res Narkoba Polres Batu Bara kembali meringkus warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun terduga pengedar narkotika jenis pil extaci di Dusun  II Desa Mangkai Baru Kec Lima Puluh Kab Batu Bara Sumatera Utara.

Hal ini terus dilakukan dalam
Gerakan sapu bersih pemberantasan peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Batu Bara dan terus menbuahkan hasil.  . 

Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum, Jum'at 30/08/2019 menjelaskan tersangka Suryadi Sihotang alias Adi (44) warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun diringkus karena saat penggeledahan, Kamis (29/08) sekitar pukul 16.00 WIB ditemukan bungkusan berisi pil extaci.

Dari tersangka barang bukti yang diamankan berupa 47  butir narkotika jenis pil Extasi warna Cokelat logo Love dengan berat brutto 9,45 Gram dan 1 Unit  HP Merk Nokia Warna Hitam.



Lanjut Kapolres, penangkapan tersangka berawal dari personil Satres Narkoba Polres Batu Bara  mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang memiliki narkotika di Dusun II Desa Mangkai Baru Kec Lima Puluh Kab Batu Bara.

Selanjutnya tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Kusnadi, melakukan penggrebekan di TKP dan berhasil mengamankan tersangka Suryadi Sihotang alias Adi.

Ketika dilakukan tindakan penggeledahan pada tersangka, petugas menemukan 1 bungkusan plastik transparan ditangan sebelah kiri tersangka dengan posisi digenggam. 

Saat dicek ternyata berisi  47 butir narkotika jenis pil Extasi dan ketika di interogasi tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut.

Guna pengembangan untuk menangkap pemasok pil extacy tersebut, tersangka didalam perjalanan mencoba kabur sehingga petugas terpaksa menembak kaki sebelah kanan sehingga jatuh
tersungkur .

Setelah dilakukan perawatan di Puskesmas Lima Puluh, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat  (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maksimal 15 tahun penjara. (muhammad amin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)