PALANGKA RAYA - suarakpk.com - Rabu, 7 Agustus 2019,
“Menyatakan terdakwa Mahmud Bin Hadi Mulyono, telah terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan
kedaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat
sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 310 ayat 4 UU No. 22
Tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan ( LLAJ ) dan dakwaan kedua pasal
310 ayat ( 3 ) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan
menjatuhkan Pidana penjara selama 4 ( Empat ) bulan dikurangkan seluruhnya dari
tahanan yang sudah di jalanin dan denda sebesar RP 1.000.000,- ( Satu Juta
Rupiah ) Subsidar 2 ( dua ) bulan kurungan.’’
Begitu pula bunyi tuntutan jaksa
kepada terdakwa AKP Mahmud Bin Hadi Mulyono dalam sidang tuntutan dan pledoi
terdakwa, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya, Penutut umum
adalah LILIWATI, S.H dan NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H.
Setelah tuntutan dibacakan
wartawan suarakpk mencoba mengkonfirmasi kepada pihak kejaksaan terkait
tuntutan yang dijatuhkan kepada saudara Mahmud, dan wartawan suarakpk bertemu
dengan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet Tadung Allo,SH.,MH, beliau membenarkan tuntutan tersebut. Dalam bincang – bincang wartawan suarakpk
dengan Kejari di Kantor Kejari, dia menyatakan “Tindak pidana lakalantas itu
sebuah perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang tetapi tidak dilakukan
dengan niat, itu namanya kelalain, tidak ada orang berencana menabrak orang,
kalau berencana ya namanya pembunuhan berencana demikian juga setiap orang
matinya sudah diatur oleh Tuhan, setiap kita juga punya potensi menabrak orang
di jalan atau kita yang jadi korban kalau kita berkendara. Apakah perbuatan
tersebut adalah tindak pidana? Ya, nilai keadilan disni adalah ketika pelaku
dan keluarga korban sudah berdamai, itulah titik keadilan dalam perkara seperti
ini, kalau itu sudah terjadi untuk apalagi pidana seolah - olah balas dendam
keluarga korban harus mempenjarakan pelakunya? wartawan suarakpk juga bertanya
kepada Kejari apakah ini sudah sudah setimpal hukumannya? Orang nomor satu di
Kejari itu menjawab “itu keadilan menurut kami“ orang boleh berbeda pendapat
silahkan pengadilan juga demikian, nanti kita liat saja apakah keputusan Hakim.
Kejari juga berujar banyak kok perkara laka lantas yang lain lebih rendah dari
ini kalau sudah Perdamaian ini udah
keadilan yg lebih tinggi dalam perkara Lakalantas.
“Terpisah wartawan suarakpk bertemu juga dengan saksi
fakta, Yaitu Yogi Sidabutar sekaligus Pacar dari salah satu korban meninggal
Almarhumah Tio Simatupang Mahasiswa UPR,
pada waktu kejadian Yogi berada di tempat kejadian perkara (TKP) Mengetahui
keputusan jaksa yang menuntut Terdakwa 4(Empat) bulan dan ada 3 orang yang
meninggal kenapa harus dituntut 4 bulan, ‘’telah mati keadilan di Negeri ini”, yang
mati ini bukan binatang tetapi manusia,
Yogi dan rekan-rekannya berharap Hakim
yang meyidangkan perkara ini profesioal, dia juga menuturkan kepada wartawan
suarakpk ‘’Perdamaian bukan menjadi landasan hukuman tapi hanya sebagai tali
asih karena selaku umat beragama mengampuni orang yang bersalah, lanjutnya
seharusnya juga pelaku ini harus disiplin dalam berkendara karena terdakwa adalah
seorang penegak hukum yaitu sebagai Polisi. Yang menambah kekecewaan Yogi
adalah mereka seperti dituduh dan disalahkan pada saat kejadian nongkrong di
Taman tempat kejadian perkara, ini sangat aneh ”Karena disana bukan tempat
parkir tapi jalanan Kota” Yogi mengatakan banyak kejanggalan dikasus ini
selanjutnya Yogi dan rekan-rekannya akan mencari upaya hukum atau upaya
dukungan lain agar kasus lakalantas ini transparan dan tidak ada
ditutup-tutupi(ahn).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar