2 Jaksa Dan Wanita Muda Ditetapkan Tersangka - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Agustus 2019

2 Jaksa Dan Wanita Muda Ditetapkan Tersangka




JAKARTA, suarakpk.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin senin (19/8) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan dugaan suap lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019. Proyek senilai Rp 10,89 miliar tersebut dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta. Dalam OTT ini KPK menyita uang sejumlah Rp100 juta, KPK juga turut mengamankan empat orang yang terdiri dari unsur jaksa dan swasta dan KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah tim satgas komisi antirasuah melakukan operasi tangkap tangan pada Senin (19/8) di Solo dan Yogyakarta.
Dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan dua orang jaksa sebagai tersangka. Keduanya adalah Eka Safitra yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surakarta. Selain dua jaksa itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriealla Yuan Ana sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dijelaskan Marwata, sebelumnya Eka bersama Gabriella, Direktur PT MAM Novi Hartono membahas langkah pemenangan lelang. Caranya dengan menentukan besaran harga perkiraan sendiri (HPS), harga penawaran yang disesuaikan spesifikasi yang dimiliki PT MAM.
"ESF selaku tim TP4D mengarahkan ALN (Aki Lukman Nor Hakim, Kepala Bidang Sumber Daya Air PUKP Yogyakarta) untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukan syarat harus adanya sistem manajemen kesehatan dan penyediaan tenaga ahli K3," kata Alexander.
Menurut Marwata, bahwa Eka mengarahkan adanya syarat tersebut guna membatasi perusahaan lain yang akan mengikuti lelang. Penawaran yang diajukan oleh perusahaan GYA mendapat peringkat 1 dan 3 pada penilaian lelang. Pada 29 Mei 2019 diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.
“Diduga komitmen fee yang sudah disepakati adalah 5 persen dari nilai proyek,” kata Marwata.
Dirinya menngungkapkan, ada tiga kali realisasi pemberian uang untuk Eka. Pertama, 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, 15 Juni 2019 dan 19 Agustus 2019 sebesar Rp 100,87 juta.
"Sedangkan sisa fee 2 persen, direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada pekan keempat bulan Agustus 2019," kata dia.
Namun Marwata belum mengungkap secara rinci peran Satriawan dalam kasus ini. Sebab, tim KPK belum mengamankan Satriawan.
"KPK mengimbau agar tersangka SSL, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Marwata.
Atas perbuatannya, Eka dan Satriawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Gabriella disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8).
Menanggapi adanya OTT di wilayah Yogyakrata, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X berharap kejadian operasi tangkap tangan oleh KPK menjadi yang pertama dan terakhir dalam sejarah Kota Yogyakarta. Sri Sultan Hamengkubuwono X mengaku belum mendapat informasi lengkap terkait OTT KPK terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Yogyakarta. Namun Sri Sultan berharap jangan sampai ada lagi kejadian serupa. (tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)