JAKARTA,
suarakpk.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin senin (19/8) kembali
melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan dugaan suap lelang proyek pekerjaan rehabilitasi
saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta pada Dinas
Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun
Anggaran 2019. Proyek
senilai Rp 10,89 miliar tersebut dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan,
Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta. Dalam
OTT ini KPK menyita uang sejumlah Rp100 juta, KPK juga turut mengamankan empat
orang yang terdiri dari unsur jaksa dan swasta dan KPK menetapkan tiga orang sebagai
tersangka. Penetapan tersangka ini setelah tim satgas komisi antirasuah
melakukan operasi tangkap tangan pada Senin (19/8) di Solo dan Yogyakarta.
Dikatakan
oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)
menetapkan dua orang jaksa sebagai tersangka. Keduanya adalah Eka Safitra yang
bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono yang bertugas
di Kejaksaan Negeri Surakarta. Selain dua jaksa itu, KPK juga menetapkan
Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriealla Yuan Ana sebagai
tersangka.
"KPK meningkatkan status
penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai
tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dijelaskan Marwata, sebelumnya Eka bersama Gabriella, Direktur PT MAM Novi Hartono membahas langkah pemenangan lelang. Caranya dengan menentukan besaran harga perkiraan sendiri (HPS), harga penawaran yang disesuaikan spesifikasi yang dimiliki PT MAM.
Dijelaskan Marwata, sebelumnya Eka bersama Gabriella, Direktur PT MAM Novi Hartono membahas langkah pemenangan lelang. Caranya dengan menentukan besaran harga perkiraan sendiri (HPS), harga penawaran yang disesuaikan spesifikasi yang dimiliki PT MAM.
"ESF selaku tim TP4D
mengarahkan ALN (Aki Lukman Nor Hakim, Kepala Bidang Sumber Daya Air PUKP
Yogyakarta) untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukan syarat harus adanya
sistem manajemen kesehatan dan penyediaan tenaga ahli K3," kata Alexander.
Menurut Marwata, bahwa Eka
mengarahkan adanya syarat tersebut guna membatasi perusahaan lain yang akan
mengikuti lelang. Penawaran yang diajukan oleh perusahaan GYA mendapat
peringkat 1 dan 3 pada penilaian lelang. Pada 29 Mei 2019 diumumkan sebagai
pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.
“Diduga komitmen fee yang sudah
disepakati adalah 5 persen dari nilai proyek,” kata Marwata.
Dirinya menngungkapkan, ada tiga
kali realisasi pemberian uang untuk Eka. Pertama, 16 April 2019 sebesar Rp 10
juta, 15 Juni 2019 dan 19 Agustus 2019 sebesar Rp 100,87 juta.
"Sedangkan sisa fee 2 persen,
direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada pekan keempat
bulan Agustus 2019," kata dia.
Namun Marwata belum mengungkap
secara rinci peran Satriawan dalam kasus ini. Sebab, tim KPK belum mengamankan
Satriawan.
"KPK mengimbau agar tersangka
SSL, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta bersikap kooperatif dan menyerahkan
diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Marwata.
Atas perbuatannya, Eka dan Satriawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Gabriella disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas perbuatannya, Eka dan Satriawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Gabriella disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Sebagai
pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a
atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8).
Menanggapi adanya OTT di wilayah Yogyakrata, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X berharap kejadian operasi tangkap tangan oleh KPK menjadi yang pertama dan terakhir dalam sejarah Kota Yogyakarta. Sri Sultan Hamengkubuwono X mengaku belum mendapat informasi lengkap terkait OTT KPK terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Yogyakarta. Namun Sri Sultan berharap jangan sampai ada lagi kejadian serupa. (tim/red)
Menanggapi adanya OTT di wilayah Yogyakrata, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X berharap kejadian operasi tangkap tangan oleh KPK menjadi yang pertama dan terakhir dalam sejarah Kota Yogyakarta. Sri Sultan Hamengkubuwono X mengaku belum mendapat informasi lengkap terkait OTT KPK terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Yogyakarta. Namun Sri Sultan berharap jangan sampai ada lagi kejadian serupa. (tim/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar