Gunungkidul, suarakpk.com - Buntut dari pemblokiran kontak whatshap beberapa waktu yang lalu oleh Pejabat (Pj) Kades Nglipar Sumardo, S.ST, MMH membuat Wakil Bupati (Wabup) Gunungkidul Immawan Wahyudi angkat bicara terkait pemblokiran nomor kontak wartawan infogunungkidul.com tersebut (27/6). Bukan hanya Wabup, sejumlah tokoh juga memberikan komentar beragam.
Immawan Wahyudi menyampaikan, prinsip menyampaikan informasi kepada publik merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelayanan masyarakat, apalagi jika diminta, maka sudah semestinya pejabat menyampaikan secara terbuka.
Lebih lanjut Immawan menjelaskan, memang ada hal-hal yang dikecualikan dalam prinsip pelayanan informasi bagi publik, akan tetapi hal itu sangat terbatas.
“Ini saya sampaikan sebagai prinsip umum pelayanan informasi oleh pejabat publik bukan secara spesifik tentang kondisi Nglipar. Intinya, biasakanlah komunikasi dengan media secara proporsional,” ungkap Immawan Wahyudi, Minggu, (30/06).
Sementara itu Anggota DPRD Propinsi DIY Slamet, S. Pd. MM menyampaikan, pejabat publik tidak sepantasnya sampai blokir nomor wartawan, apalagi wartawan hanya ingin mengkonfirmasi kegiatanya. Apalagi jika kegiatan tersebut menggunakan sumber pembiayaan dana publik.
Slamet menambahkan transparansi, akuntabilitas, dan kemanfaatanya harus bisa dirasakan publik, sehingga pejabat tidak perlu alergi dengan awak media.
“Informasikan saja secara jujur, saya kira tak masalah dan sah sah saja kok kunjungan kerja itu. Nomor pejabat publik ya memang untuk publik, masa pejabat publik gak ada nomor HP kan lucu,” ungkap Slamet.
Senada dengan Slamet, Ketua PMI Gunungkidul Drs. H Iswandoyo, MM yang merupakan mantan Camat Wonosari memberikan pandangan, media adalah mitra kerja dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
“Memang banyak yang belum faham fungsi media. Akan sangat bagus bila ada forum khusus seperti itu,” jelas Iswandoyo.
Terpisah, Camat Nglipar Sukamto, S. IP ketika dimintai tanggapannya terkait tindakan yang dilakukan bawahannya, pihaknya belum bisa memberikan komentar banyak dan akan konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.
“Ya, kita konfirmasi untuk yang bersangkutan,” jelas Sukamto. Ag.
(sumber : infogunungkidul)
Immawan Wahyudi menyampaikan, prinsip menyampaikan informasi kepada publik merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelayanan masyarakat, apalagi jika diminta, maka sudah semestinya pejabat menyampaikan secara terbuka.
Lebih lanjut Immawan menjelaskan, memang ada hal-hal yang dikecualikan dalam prinsip pelayanan informasi bagi publik, akan tetapi hal itu sangat terbatas.
“Ini saya sampaikan sebagai prinsip umum pelayanan informasi oleh pejabat publik bukan secara spesifik tentang kondisi Nglipar. Intinya, biasakanlah komunikasi dengan media secara proporsional,” ungkap Immawan Wahyudi, Minggu, (30/06).
Sementara itu Anggota DPRD Propinsi DIY Slamet, S. Pd. MM menyampaikan, pejabat publik tidak sepantasnya sampai blokir nomor wartawan, apalagi wartawan hanya ingin mengkonfirmasi kegiatanya. Apalagi jika kegiatan tersebut menggunakan sumber pembiayaan dana publik.
Slamet menambahkan transparansi, akuntabilitas, dan kemanfaatanya harus bisa dirasakan publik, sehingga pejabat tidak perlu alergi dengan awak media.
“Informasikan saja secara jujur, saya kira tak masalah dan sah sah saja kok kunjungan kerja itu. Nomor pejabat publik ya memang untuk publik, masa pejabat publik gak ada nomor HP kan lucu,” ungkap Slamet.
Senada dengan Slamet, Ketua PMI Gunungkidul Drs. H Iswandoyo, MM yang merupakan mantan Camat Wonosari memberikan pandangan, media adalah mitra kerja dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
“Memang banyak yang belum faham fungsi media. Akan sangat bagus bila ada forum khusus seperti itu,” jelas Iswandoyo.
Terpisah, Camat Nglipar Sukamto, S. IP ketika dimintai tanggapannya terkait tindakan yang dilakukan bawahannya, pihaknya belum bisa memberikan komentar banyak dan akan konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.
“Ya, kita konfirmasi untuk yang bersangkutan,” jelas Sukamto. Ag.
(sumber : infogunungkidul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar