MAKASSAR,
suarakpk.com – Rapat evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD) tim Terpadu
Penanganan Konflik Sosial (TPKS) tingkat Provinsi periode pelaporan target B.04
Tahun 2019 Se Wilayah Timur (Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara
Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat) digelar
oleh Direktorat Kewaspadaan Nasional kemarin Kamis (11/7). Rapat yang membahas
terkait dengan Dinamika kehidupan sosial politik dan keamanan, terutama Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Sidang Sengketa Pilpres tahun 2019 tersebut
dilaksanakan di Hotel Singgasana, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Selain itu,
akan ada beberapa agenda politik lokal tahun 2020 berupa Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Serentak di beberapa daerah, seperti di Sumatera Barat, Jambi,
Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan
Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, serta beberapa daerah Kabupaten/Kota
lainnya dengan jumlah total peserta ada 270 Kabupaten/Kota juga menjadi
perhatian Tim TPKS. (Ketua Umum PPWI Sesalkan Dua Oknum Polisi Polsek Semin Ciderai HUT Bhayangkara)
Dalam sambutannya,
Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri, Dr.Drs.Akbar Ali,M,Si mengatakan
bahwa digelarnya Rapat evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk
mewujudkan dan meningkatkan koordinasi keterpaduan serta sinergisitas antara
seluruh unsur aparatur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang
tergabung dalam Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di tingkat nasional
propinsi dan daerah di Wilayah Timur Indonesia.
Sementara, Direktur
Jendral Politik Dan Pemerintahan Umum, Soedarmo berharap bahwa jajaran tim terpadu konflik
sosial ini dapat terus bekerja secara maksimal. (Pimred SUARAKPK Laporkan 2 Oknum Polisi Ke Propam)
“dan yang jelas
bahwa arah dan tujuan atau out come dari pembentukan tim terpadu dengan Forkompimda
dan OPD terkait dapat berjalan secara maksimal,” harap Soedarmo.
Dijelaskan
Soedarmo, bahwa Peraturan Perundang-undangan yang menjadi landasan hukum untuk
penanganan konflik sosial, meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Penanganan Konflik Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Peraturan Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan
Konflik Sosial, dan Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan
Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.
Dalam rangka
mendukung penanganan konflik sosial, perlu adanya peningkatan efektivitas,
keterpaduan, dan sinergi dalam pencegahan konflik, penghentian konflik, dan
pemulihan pascakonflik melalui sistem koordinasi yang terpadu, baik itu di
tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Maka dari itu, dibentuklah Tim
Terpadu Penanganan Konflik Sosial di tingkat Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015
tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.(Baca Juga : Kapolda Jawa Tengah : Polisi Bukan Untuk Ditakuti)
Untuk itu,
lanjutnya diperlukan tiga langkah, untuk dapat mencapai hasil yang maksimal.
Menurutnya, ketiga langkah tersebut diantaranya, yang pertama, bagaimana bisa
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di seluruh wilayah Indonesia, “dan
tentu juga mampu mewujudkan tujuan nasional Bangsa Indonesia ini yang tercantum
dalam pembukaan UUD 45,” katanya.
Selain itu, jelas
Soedarmo, langkah kedua yakni, menunjukan kehadiran negara dalam mengelesaikan
konflik yang ada di daerah, dirinya mengingatkan bahwa Indonesia masih
dihadapkan pada potensi konflik yang bersifat faktual di beberapa daerah
seperti halnya konflik yang terjadi di dua Desa di Kabupaten Buton Provinsi
Sulawesi Tenggara yang menewaskan 2 orang warga meninggal, serta 8 orang
luka-luka yang terjadi pada tanggal 6 Juni 2019. (Baca Juga : Langkah Antisipasi Kasus Anthraks Menjelang Idul Adha
"Maka dari
itu, diperlukan langkah-langkah antisipasi yang dilakukan, baik pemerintah
pusat, provinsi, kabupaten/kota yang tergabung dalam Tim Terpadu Penanganan
Konflik Sosial untuk mengantisipasi agar tidak terjadi konflik dalam pesta
demokrasi lokal tersebut," ucap Soedarmo.
Ditambahkan, bahwa
yang menjadi out come, pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang
terjadi di masyarakat harus menjadi program proritas di masing-masing daerah. Harapannya
melalui kegiatan rapat ini sangat strategis dalam rangka untuk mewujudkan dan
meningkatkan koordinasi, keterpaduan, serta sinergitas antar seluruh unsur
aparatur pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tergabung dalam Tim
Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Nasional, Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
"Sebagai
bentuk evaluasi pelaksanaan kinerja Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, yang
salah satunya diukur dari Pencapaian target keberhasilan dalam pelaksanaan
Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial pada masing-masing Provinsi,
khususnya pada target pelaporan B.04. Pada kesempatan ini, perlu kami sampaikan
berdasarkan data Sekretariat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat
Nasional, dari semua Provinsi di wilayah timur sebanyak 18 provinsi, hanya ada
1 provinsi yang belum mengirimkan data dukung B.04 yaitu Provinsi Papua," pungkas
Soedarmo. (Dominikus/red)
Proficiat pak Dominikus atas Tempat kerja Barunya
BalasHapus