JAKARTA,
suarakpk.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kemarin Kamis
(27/6) telah menandatangani Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor
100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Penandatangan
tersebut telah melalui pertimbangan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah
Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol), yang telah ditetapkan pada 14 Maret 2019 lalu. (Baca Juga : Adanya Ketidakvalidan Raport Mutu Pendidikan Di Kota Salatiga Rugikan Sekolahan)
Dalam
Kepmendagri itu ditampilkan beberapa model, mulai dari struktur organisasi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi dengan 4 (empat)
bidang, yaitu: a. bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa; b.
Badang Politik Dalam Negeri; c. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya,
Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan; dan d. Bidang Kewaspadaan Nasional dan
Penanganan Konflik. (Baca Juga : Oknum Dukuh Kedungpoh Mengundurkan Diri Setelah Ketahuan Selingkuh)
Kemudian
struktur Bakesbangpol Provinsi 3 (tiga) bidang, yaitu: a. Bidang
Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama;
b. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan; dan c. Bidang
Kewaspadaan Nasional dan Penangaan Konflik.
Juga
ada struktur Bakesbangpol Provinsi dengan 2 (dua) bidang, yaitu: a. Bidang
Kesatuan Bangsa; dan b. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi
Kemasyarakatan. (Baca Juga : Polres Purworejo Bantu Ribuan Liter Air Bersih)
Bakesbangpol
Kabupaten/Kota
Sementara
itu untuk Bakesbangpol Kabupaten/Kota ditampilkan beberapa model, mulai dari
model dengan 4 (empat) bidang, yaitu: a. Ideologi, Wawasan, dan Karakter
Bangsa; b. Bidang Politik Dalam Negeri; c. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial,
Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakata; dan d. Bidang Bidang Kewaspadaan
Nasional dan Penanganan Konflik.
Selain
itu juga ada model Bakesangpol Kabupaten/Kota dengan 3 (tiga) bidang, yaitu: a.
Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya,
Agama; b. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan; dan c.
Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik. (Baca Juga : Perpusda Kota Salatiga Juara I Tingkat Provinsi Jawa Tengah)
Terakhir
ada model Bakesbangpol Kabupaten/Kota dengan 2 (dua) bidang, yaitu: a. Bidang
Kesatuan Bangsa; dan b. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi
Kemasyarakatan.
Dalam
Kepmendagri itu disebutkan, nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan
Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud
dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dalam menetapkan struktur organisasi. (Baca Juga : Diduga Selesengkan Keuangan Desa, LSM Kopral Blora Laporkan Sejumlah Kepala Desa)
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
100-144 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakarta pada 14 Maret 2019. (001/red) sumber : Humas Kemendagri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar