Struktur Bidang Kesbangpol Berubah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Juni 2019

Struktur Bidang Kesbangpol Berubah


JAKARTA, suarakpk.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kemarin Kamis (27/6) telah menandatangani Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Penandatangan tersebut telah melalui pertimbangan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), yang telah ditetapkan pada 14 Maret 2019 lalu. (Baca Juga : Adanya Ketidakvalidan Raport Mutu Pendidikan Di Kota Salatiga Rugikan Sekolahan)
Dalam Kepmendagri itu ditampilkan beberapa model, mulai dari struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi dengan 4 (empat) bidang, yaitu: a. bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa; b. Badang Politik Dalam Negeri; c. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan; dan d. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik. (Baca Juga : Oknum Dukuh Kedungpoh Mengundurkan Diri Setelah Ketahuan Selingkuh)
Kemudian struktur Bakesbangpol Provinsi  3 (tiga) bidang, yaitu: a. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama; b. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan; dan c. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penangaan Konflik.
Juga ada struktur Bakesbangpol Provinsi dengan 2 (dua) bidang, yaitu: a. Bidang Kesatuan Bangsa; dan b. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan. (Baca Juga : Polres Purworejo Bantu Ribuan Liter Air Bersih)
Bakesbangpol Kabupaten/Kota
Sementara itu untuk Bakesbangpol Kabupaten/Kota ditampilkan beberapa model, mulai dari model dengan 4 (empat) bidang, yaitu: a. Ideologi, Wawasan, dan Karakter Bangsa; b. Bidang Politik Dalam Negeri; c. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakata; dan d. Bidang Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.
Selain itu juga ada model Bakesangpol Kabupaten/Kota dengan 3 (tiga) bidang, yaitu: a. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama; b. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan; dan c. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik. (Baca Juga : Perpusda Kota Salatiga Juara I Tingkat Provinsi Jawa Tengah)
Terakhir ada model Bakesbangpol Kabupaten/Kota dengan 2 (dua) bidang, yaitu: a. Bidang Kesatuan Bangsa; dan b. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam Kepmendagri itu disebutkan, nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menetapkan struktur organisasi. (Baca Juga : Diduga Selesengkan Keuangan Desa, LSM Kopral Blora Laporkan Sejumlah Kepala Desa)
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-144 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakarta pada 14 Maret 2019. (001/red) 


sumber : Humas Kemendagri



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)