Perpres 38/2019 Cantumkan Pemberian LPG Gratis Untuk Nelayan Dan Petani Sasaran - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Juni 2019

Perpres 38/2019 Cantumkan Pemberian LPG Gratis Untuk Nelayan Dan Petani Sasaran


JAKARTA, suarakpk.com – Kebijakan diversifikasi energi berupa penyediaan dan pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran menjadi perhatian pemerintah sekarang ini, hal tersebut sebagi upaya untuk menjamin ketahanan energi nasional serta untuk meningkatkan kesejahteraan Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran. Untuk itu belum berapa lama ini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran. (Baca Juga : Struktur Bidang Kesbangpol Berubah)
Dalam Perpres ini disebutkan, sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran (orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari) dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran (orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 (nol koma lima) hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 (dua) hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura) ditujukan untuk:
(Baca Juga : Adanya Ketidakvalidan Raport Mutu Pendidikan Di Kota Salatiga Rugikan Sekolahan)
  1. kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran yang menggunakan mesin tempel atau mesin dalam yang beroperasi harian; dan
  2. mesin pompa air bagi Petani Sasaran yang menggunakan mesin pompa air dalam melakukan usaha tani tanaman pangan atau hortikultura.
“Penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.
Penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran, menurut Perpres ini, dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Baca Juga : Polres Purworejo Bantu Ribuan Liter Air Bersih)
Ditegaskan dalam Perpres ini, pelaksanaan penyediaan dian pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran sebagaimana dimaksud diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh Pemerintah Pusat berupa: a. mesin kapal: b. Konverter Kit Kapal Penangkap Ikan dan pemasangannya yang terdiri atas pipa penyaluran, regulator, pencampur (mixer), serta peralatan iainnya; c. tabung LPG 3 Kg beserta isinya; dan d. peralatan pendukung.
Sementara pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG untuk mesin pompa air bagi Petani Sasaran sebagaimana dimaksud diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh Pemerintah Pusat berupa: a. mesin pompa air; b. Konverter Kit Mesin Pompa Air dan pemasangannya yang terdiri atas regulator, pencampur (mixer), serta peralatan lainnya; c. tabung LPG 3 Kg beserta isinya; dan d. peralatan pendukung.
(Baca Juga : Perpusda Kota Salatiga Juara I Tingkat Provinsi Jawa Tengah)
“Pemberian secara gratis sebagaimana dimaksud hanya diberikan i (satu) kali untuk setiap Nelayan Sasaran atau Petani Sasaran, dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari Menteri,” bunyi Pasal 5 ayat (3,4) Perpres ini.
BUMN sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi petani Sasaran.
(Baca Juga : Diduga Selesengkan Keuangan Desa, LSM Kopral Blora Laporkan Sejumlah Kepala Desa)
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Juni 2019. (001/red - Pusdatin/ES)

Sumber : Setkab RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)