JAKARTA, suarakpk.com – Kebijakan
diversifikasi energi berupa penyediaan dan pendistribusian Liquified Petroleum
Gas (LPG) untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air
bagi petani sasaran menjadi perhatian pemerintah sekarang ini, hal tersebut
sebagi upaya untuk menjamin ketahanan energi nasional serta untuk meningkatkan
kesejahteraan Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran. Untuk itu belum berapa lama
ini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga
LPG Untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi
Petani Sasaran. (Baca Juga : Struktur Bidang Kesbangpol Berubah)
Dalam Perpres ini disebutkan,
sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi
Nelayan Sasaran (orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari) dan mesin pompa air bagi Petani
Sasaran (orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 (nol koma lima)
hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2
(dua) hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau
hortikultura) ditujukan untuk:
(Baca Juga : Adanya Ketidakvalidan Raport Mutu Pendidikan Di Kota Salatiga Rugikan Sekolahan)
(Baca Juga : Adanya Ketidakvalidan Raport Mutu Pendidikan Di Kota Salatiga Rugikan Sekolahan)
- kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran yang menggunakan mesin tempel atau mesin dalam yang beroperasi harian; dan
- mesin pompa air bagi Petani Sasaran yang menggunakan mesin pompa air dalam melakukan usaha tani tanaman pangan atau hortikultura.
“Penyediaan dan pendistribusian LPG
untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani
Sasaran menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro,” bunyi
Pasal 3 Perpres ini.
Penyediaan dan pendistribusian LPG
untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani
Sasaran, menurut Perpres ini, dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Baca Juga : Polres Purworejo Bantu Ribuan Liter Air Bersih)
(Baca Juga : Polres Purworejo Bantu Ribuan Liter Air Bersih)
Ditegaskan dalam Perpres ini,
pelaksanaan penyediaan dian pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi
Nelayan Sasaran sebagaimana dimaksud diawali dengan pemberian paket perdana
secara gratis oleh Pemerintah Pusat berupa: a. mesin kapal: b. Konverter Kit
Kapal Penangkap Ikan dan pemasangannya yang terdiri atas pipa penyaluran,
regulator, pencampur (mixer), serta peralatan iainnya; c. tabung LPG 3
Kg beserta isinya; dan d. peralatan pendukung.
Sementara pelaksanaan penyediaan dan
pendistribusian LPG untuk mesin pompa air bagi Petani Sasaran sebagaimana
dimaksud diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh Pemerintah
Pusat berupa: a. mesin pompa air; b. Konverter Kit Mesin Pompa Air dan
pemasangannya yang terdiri atas regulator, pencampur (mixer), serta peralatan
lainnya; c. tabung LPG 3 Kg beserta isinya; dan d. peralatan pendukung.
(Baca Juga : Perpusda Kota Salatiga Juara I Tingkat Provinsi Jawa Tengah)
(Baca Juga : Perpusda Kota Salatiga Juara I Tingkat Provinsi Jawa Tengah)
“Pemberian secara gratis sebagaimana
dimaksud hanya diberikan i (satu) kali untuk setiap Nelayan Sasaran atau Petani
Sasaran, dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari Menteri,” bunyi
Pasal 5 ayat (3,4) Perpres ini.
BUMN sebagaimana dimaksud, menurut
Perpres ini, bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan
pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin
pompa air bagi petani Sasaran.
(Baca Juga : Diduga Selesengkan Keuangan Desa, LSM Kopral Blora Laporkan Sejumlah Kepala Desa)
(Baca Juga : Diduga Selesengkan Keuangan Desa, LSM Kopral Blora Laporkan Sejumlah Kepala Desa)
“Peraturan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 38
Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly
pada 17 Juni 2019. (001/red - Pusdatin/ES)
Sumber : Setkab RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar