Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi GORR - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Juni 2019

Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi GORR


GORONTALO, suarakpk.com - Setelah melalui berbagai penyelidikan pada kasus pembebasan lahan pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) akhirnya siang tadi Kamis (27/06) Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar melalui press release menetapkan 4 tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada kasus ini.
Dijelaskan dalam press release yang diterima media, untuk Perhitungan Kerugian negara sementara kurang lebih sebesar Rp. 85 Miliar. (Baca Juga : Adanya Ketidakvalidan Raport Mutu Pendidikan Di Kota Salatiga Rugikan Sekolahan)
"Tim Penyidik Kejaksaan tinggi Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gonontalo, menetapkan G.T.W (Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah GORR Tahun 2014 s/d 2017), A.W.B (Kepala Biro Pemen'ntahan Pemprbahwa Gorontalo)/KPA/Pejabat Pembuat Kuritrnen Instansi yang memerlukan tanah juga selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah, F.S (selaku Direktur IOPP Anas Karim), Ibr (Koordnator Lapangan) selaku Penilai / Surveyor KJPP Anas Karim sebagai tersangka.” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam press releasenya. (Baca Juga : Oknum Dukuh Kedungpoh Mengundurkan Diri Setelah Ketahuan Selingkuh)
Selain itu juga firdaus menerangkan bahwa jumlah kerugian lebih jelasnya akan dilakukan oleh pihak BPKP,  bahkan juga sudah dilakukan evaluasi terhadap barang bukti.
"Perhitungan kongkritnya akan dilakukan oleh BPKP perwakilan Gorontalo, kita sudah melakukan evaluasi terhadap alat bukti dengan barang bukti dengan BPKP dan sudah mencapai Finalisasi," ujar Firdaus. (Baca Juga : Polres Purworejo Bantu Ribuan Liter Air Bersih)
Adapun modus yang digunakan para tersangka, telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara membuat dokumen pengadaan tanah secara tidak benar.
Sehingga, lanjut Firdaus, bahwa perbuatan para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana Primair pasal 2 ayat (1) Jo,  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Lebih Subsidiair pasal 9. (Bachrudin/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)