JAKARTA,
suarakpk.com – SJN (Pemegang saham pengendali BDNI) dan ITN (swasta) hari
ini, Jumat (28/6) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai
tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan
kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN. Rencananya kedua
tersangka akan dimintai keterangan oleh KPK sekira pukul 10.00 di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta Selatan. (Baca Juga : Perpres 38/2019 Cantumkan Pemberian LPG Gratis Untuk Nelayan Dan Petani Sasaran)
Surat
panggilan untuk dua tersangka tersebut telah dikirimkan ke lima alamat di
Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan
pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta
Selatan, sejak Kamis, 20 Juni 2019.
Untuk
alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui
Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Jumat, 21 Juni 2019,
yaitu: 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway
West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd. (Baca Juga : Struktur Bidang Kesbangpol Berubah)
Selain
mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan
Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI
Singapura.
Upaya
pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan bantuan Corrupt Practices
Investigation Bureau (CPIB), Singapura.
SJN
dan ITN diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak
sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan
Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa
aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220
miliar. (Baca Juga : Adanya Ketidakvalidan Raport Mutu Pendidikan Di Kota Salatiga Rugikan Sekolahan)
Atas
perbuatan tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal
3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (001/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar