YOGYAKARTA,
suarakpk.com – Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Daerah Istimewa Yogyakarta
menuding adanya dugaan kejanggalan dan kecurangan yang sangat Terstrukrur,
Sistematis dan Massif baik yang dilakukan oleh penyelenggaran Pemilu dalam hal
ini KPU, keterlibatan ASN dan Apartur Pemerintah baik pusat dan daerah dan
lembaga lainnya dalam Pilpres 17 April 2019 yang lalu. Sebagaimana press
release yang dari tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Daerah Istimewa
Yogyakarta yang di terima redaksi suarakpk.com belum berapa lama ini
(25/4/2019).
Dalam siaran
presnya, Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Daerah Istimewa Yogyakarta menilai
bahwa semua Lembaga KPU dan ASN menunjukan adanya keberpihakkan dan telah tidak
professional dalam menjalankan giatnya, dengan adanya beberapa Lembaga Negara
yang sejak beberapa bulan berlalu diduga telah berpihak kepada Paslon Capres
tertentu, bahkan terkesan menjadi Tim Suksesnya.
“Hal tersebut
diduga dapat diketahui dengan jelas, diduga pada saat Pemilu PILPRES
berlangsung adanya kekurangan Surat Suara pada setiap TPS, diduga adanya
penggerakan massa saat pemilihan dimana KTP Pemilih tidak sesuai dengan
domisili Pemilih, diduga data real count di situs KPU tidak sesuai dengan form C1
plano pada saat dipenghitungan suara di TPS, dimana fakta yang terjadi
dilapangan sangatlah berbeda dengan hasil perhitungan.” tulis Tim Advokasi Pemenangan
Prabowo-Sandi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurutnya, ada
yang hasil perhitungannya melebihi dan mengurangi Paslon 02, Ada yang jumlah persentase
yang dipaparkan di atas berbeda dengan apa yang ada di form C1 Plano, serta
ada pula
perhitungan surat suara di Kecamatan tidak dihadirkan oleh kedua saksi dari
masing-masing
Paslon. Tim Advokasi menilai, hal tersebut sangat menyesatkan dan membahayakan
demokrasi yang dibangun sejak reformasi 1998 lalu.
“Fenomena diduga
pelanggaran, kecurangan dan kejanggalan yang dilakukan oleh penyelenggara
Pemilu dan juga adanya unsur kesengajaan yang dilakukan pada saat sebelum dan
sesudah Pemilu PILPRES tersebutkan tadi, tentu saja sangat menyesatkan dan berbahaya
kehidupan berdemokrasi yang telah dibangun sejak 1998 lalu pasca Reformasi.”
Lebih lanjut, Tim
Advokasi menuliskan, mengingat kejadian pada Pemilu PILPRES yang lalu, dan
menjaga marwah Konstitusi yang diamanatkan oleh UUD 1945 dengan semboyan
JURDIL, maka dengan ini Tim Advokasi Dan Hukum BPP DIY Prabowo-Sandi membentuk
sebuah POSKO PENGADUAN terkait dengan Tidak Professional, kecurangan,
pelanggaran dan
Meyesatkan
tersebut yang terletak di Purbayan DI Yogyakarta dengan Call Center 0812
2986 0002
(WhatsApp). (Zulfan/Agus/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar