Polres Blora Berhasil Bongkar Komplotan Pelaku Curanmor. - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Mei 2019

Polres Blora Berhasil Bongkar Komplotan Pelaku Curanmor.


BLORA, suarakpk.com - Pores Blora kembali berhasil menangkap pelaku pencurian di komplotan spesialis pencurian Motor. Tertangkapnya para Pelaku Pencurian berawal dari tertangkapnya dua pencuri TV di wilayah Kecamatan Kunduran, kedua pelaku tersebut diketahui bernama Oktavian Zola Fudin (22) warga Kelurahan Punggursugih, Kecamatan Ngawen, dan Rion (28) warga Desa Bogorejo, Kecamatan Japah, Blora.

Kapolres Blora AKBP Antonius Anang,S.I.K.,M.H saat jumpa pers, beberapa hari yang lalu, Senin, (29/4) menuturkan bahwa dlam pengembangan kasusnya, kedua pelaku merupakan komplotan pelaku curanmor dengan menggunakan kunci T, Dengan sasaran motor di luar rumah.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa berawal dari ditangkapnya kedua pelaku tersebut oleh Unit Reskrim Polsek Kunduran bersama Resmob Polres Blora, kasus dikembangkan hingga terungkap.

"keduanya adalah pelaku Curanmor dengan TKP di kecamatan Jepon, Blora dan Kunduran." tutur Kapolres dalam jumpa pers di mapolres Blora.

Kapolres mengjelaskan bahwa Barang bukti sepeda motor curian, TV, handphone, jam tangan dan alat bukti lainnya, kini sudah diamankan di Mapolres, jelas Kapolres Blora saat didampingi Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo,SH,MH. “Tersangka pelaku curat dan BB-nya, sudah kami amankan, kami terus kembangkan lagi kasusnya” jelas Anang.

Keduanya ditangkap, dan diamankan polisi, karena diduga membobol rumah untuk mencuri TV flat 32 Inc, sebuah jam tangan dan HP Smartphone Milik Suyatno (59), purnawirawan Polri alamat Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Blora.

Modus tersangka dengan memanfaatkan situasi sepi, memanjat dinding tembok, dan masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kedua pelaku dijerat pasal 363 (KUHP) tentang pencurian pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Bambang/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)