Apes, Pemuda Plosorejo, Randublatung, Ini Harus Babak Belur - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Mei 2019

Apes, Pemuda Plosorejo, Randublatung, Ini Harus Babak Belur


BLORA, suarakpk.com - Pelaku pencurian motor di wilayah blora, Setyawan Budi Wahyudi alias Ndower (28) Bin Supari alias Dower, warga Dukuh Gedong, Desa Plosorejo Kecamatan Randublatung, Blora sepertinya berasib apes. Pasalnya, Setyawan yang merupakan pemuda pengangguran gagal mencuri sepeda motor yang diparkir pemiliknya di pinggir hutan, dirinyapun babak belur dihajar warga dan saat ini harus berurusan dengan kepolisian.

Kapolsek Jiken, Polres Blora, Iptu Putoro Rambe,SH mengatakan kejadian tersebut terjadi dengan Lokasi TKP di tanah persil atau tanah hutan perhutani di Desa Nglobo, Jiken, pada hari Rabu (24/04) pukul 09.30 WIB kemarin.
“Korban pemilik sepeda motor bernama Sapriyo (59) bin Jamin warga Desa Semampir Kecamatan Jepon, kehilangan motornya ketika ditinggal mengerjakan tanah persil dengan kunci yang masih menempel.” tuturnya, belum berapa lama ini, Kamis (25/04/19).
Kapolsek Jiken menjelaskan kronologi penangkapan pelaku tersebut atas informasi dari saksi bernama Khoiruman dan Saman warga setempat yang mengetahui aksi pelaku. Sedangkan barang bukti sepeda motor honda Supra X 125 ditemukan di sebuah gubug dekat hutan yang ditinggal pelaku karena sudah merasa di curigai warga.
“Menanggapi informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Jiken langsung melakukan lidik dan berhasil menangkap pelaku malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB yang bersembunyi di rumah pacarnya di Desa Nglobo. Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek.” jelas Iptu Rambe.
Dari hasil introgasi sementara penyidik, diketahui beberapa waktu lalu tersangka juga pernah mencuri sepeda motor di Desa yang sama namun lokasi berbeda dan menjualnya di wilayah Kecamatan Tunjungan, Blora.
“Dari hasil perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Jiken. (Bambang/Dwi/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)